SAMUDERA NEWS – Kepolisian Resor Lampung Selatan (Polres Lamsel) bersama Polsek Natar dan tim forensik dari RS Bhayangkara Polda Lampung melakukan pembongkaran makam korban penganiayaan berat di Desa Natar, Lampung Selatan, untuk melakukan autopsi pada Kamis, 6 Februari 2025. Pembongkaran makam ini dilakukan guna memastikan penyebab kematian MR (19), yang meninggal setelah mengalami pemukulan berat yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Dusun, berinisial H.
Kasus ini bermula dari tuduhan yang diarahkan kepada korban karena diduga mengintip salah satu anggota keluarga pelaku. Mediasi yang diadakan antara kedua belah pihak berujung pada penganiayaan yang mengakibatkan MR mengalami pendarahan di otak dan dirawat di rumah sakit selama seminggu sebelum akhirnya meninggal dunia pada 31 Januari 2025.
Relda, paman korban, menyatakan kekesalannya dan meminta agar para pelaku mendapatkan hukuman berat sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia juga mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh kepolisian dalam menangkap pelaku.
Ivin Aidyan, kuasa hukum korban, menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan. Ia meminta pihak kepolisian mengusut tuntas peristiwa ini, termasuk apakah tuduhan mengintip yang dikenakan kepada korban terbukti atau tidak.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Nikolas Bagas, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menangkap pelaku penganiayaan dan sedang mengusut lebih lanjut kasus ini. “Kami bergerak cepat membentuk tim khusus (timsus) untuk menangani kasus ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegasnya.***












