SAMUDERA NEWS– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun Sidang 2025 dengan agenda penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Tanggamus, Senin (25/8/2025) pukul 13.00 WIB, dan dipimpin langsung oleh pimpinan DPRD.
Acara diawali dengan penyampaian laporan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tanggamus mengenai hasil pembahasan KUPA-PPAS yang telah dilakukan secara intensif. Laporan tersebut menekankan pentingnya penyesuaian anggaran untuk menjawab kebutuhan pembangunan yang dinamis, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap optimal meskipun terjadi perubahan pada alokasi anggaran tahun berjalan.
Penandatanganan MoU dilakukan secara resmi antara pimpinan DPRD Tanggamus dan Bupati Tanggamus mewakili Pemerintah Daerah. Dalam kesempatan ini, hadir juga Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, para asisten, staf ahli bupati, kepala badan dan dinas, camat se-Kabupaten Tanggamus, pengurus APDESI, perwakilan organisasi wanita, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta sejumlah awak media yang meliput jalannya kegiatan.

Bupati Tanggamus menyampaikan bahwa KUPA-PPAS merupakan pedoman strategis dalam penyesuaian anggaran yang harus selaras dengan visi-misi pembangunan daerah. “Melalui kesepakatan ini, kami berharap seluruh program pembangunan, pelayanan publik, dan kegiatan prioritas masyarakat dapat berjalan lancar. Penyesuaian anggaran bukan penghambat, tetapi alat untuk memastikan efisiensi dan efektivitas penggunaan dana daerah,” ujar Bupati.
Sementara itu, Ketua DPRD Tanggamus menekankan bahwa MoU ini menegaskan komitmen legislatif dan eksekutif untuk bekerja sama dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran. Ia menambahkan, DPRD akan terus melakukan pengawasan agar setiap perubahan anggaran benar-benar digunakan sesuai kebutuhan dan membawa manfaat langsung bagi masyarakat.
Paripurna ini juga menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam penyusunan anggaran. DPRD dan Pemkab Tanggamus berkomitmen memberikan informasi yang jelas mengenai prioritas pembangunan, termasuk program infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Dengan adanya penandatanganan MoU KUPA-PPAS 2025 ini, diharapkan Kabupaten Tanggamus mampu menyesuaikan strategi pembangunan daerah secara cepat dan tepat, serta tetap menjaga keberlanjutan pelayanan publik. Semua pihak menegaskan bahwa sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci utama agar pembangunan daerah dapat berjalan optimal, tepat sasaran, dan memberi manfaat nyata bagi seluruh warga Tanggamus.***












