SAMUDERA NEWS— Kejaksaan Negeri Pringsewu resmi menahan dua pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu yang menjabat sebagai Sekretaris dan Bendahara LPTQ (Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran) periode 2020–2025. Penahanan dilakukan usai keduanya diperiksa sebagai tersangka pada Senin (2/12/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Bagus Wicaksono, didampingi Kasi Intel I Kadek Dwi A., mengungkapkan kedua tersangka berinisial R dan TP terlibat dalam dugaan penyelewengan dana hibah LPTQ tahun anggaran 2022 senilai Rp3,285 miliar. “TP ditahan di LP Kotaagung, sementara R ditahan di LP Bandarlampung,” ujar Bagus.
Modus korupsi yang dilakukan keduanya, menurut kejaksaan, adalah dengan cara mark up nilai anggaran dan menciptakan kegiatan fiktif, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp584 juta.
Bagus menambahkan, pemisahan lokasi penahanan dilakukan untuk menjaga kualitas penyidikan dan mencegah kedua tersangka mempengaruhi kesaksian pihak lain.
Atas tindakan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Penetapan tersangka tertuang dalam surat nomor 01/L8.20/Fd.2/12/2024 dan 02/L8.20/Fd.2/12/2024, yang diterbitkan pada tanggal 2 Desember 2024.
Penyelidikan lebih lanjut akan menentukan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.***












