SAMUDERA NEWS – Dua pemohon telah mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), menjadikan ini satu-satunya gugatan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024.
Gugatan pertama diajukan oleh M. Andrean Saefudin pada Senin, 9 Desember 2024, melalui pendaftaran daring. Sehari setelahnya, gugatan kedua disampaikan oleh Ir Saparuddin, keduanya mempersoalkan hasil pemilihan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Selatan.
Gugatan ini berfokus pada perselisihan hasil rekapitulasi suara Pilgub Papua Selatan yang diumumkan oleh KPU setempat. Ketua KPU Papua Selatan, Theresia Mahuse, sebelumnya telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara dengan total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 356.147 pemilih, dan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 278.226 orang, atau 78,12% partisipasi.
Adapun rincian perolehan suara calon gubernur (Paslon) adalah sebagai berikut:
– Paslon 1 Darius Gewilom-Yusak Yaluwo: 49.000 suara (18,13%).
– Paslon 2 Nikolaus Kondomo-Hj Baidin Kurita: 12.656 suara (4,69%).
– Paslon 3 Romanus Mbaraka-Albertus Muyak: 68.991 suara (25,53%).
– Paslon 4 Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa: 139.580 suara (51,65%).
Jumlah suara sah tercatat sebanyak 270.227, sementara suara tidak sah mencapai 7.999, dengan total keseluruhan 278.226 suara.
Kini, kedua pemohon meminta agar MK memeriksa dan memutuskan sengketa hasil Pilgub Papua Selatan ini untuk memastikan keabsahan hasil yang telah ditetapkan KPU.***












