• Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, August 23, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Dugaan Penyimpangan Dinkes Lampung Selatan Dilaporkan ke Kejati, Kepala Dinas Diminta Diperiksa

MeldabyMelda
07/07/2026
in Berita
Dugaan Penyimpangan Dinkes Lampung Selatan Dilaporkan ke Kejati, Kepala Dinas Diminta Diperiksa
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- LSM PRO RAKYAT secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Laporan tersebut diterima oleh Kejati Lampung pada Senin (6/7/2026), sebagaimana tampak pada tanda terima surat yang ditunjukkan dalam dokumen yang disampaikan LSM PRO RAKYAT.
Berdasarkan surat bernomor 0407/DINKES-Lamsel/Kejati-Lampung/LSM-PR/VII/2026, laporan tersebut memuat dugaan tindak pidana korupsi, pungutan liar (pungli), penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, serta dugaan kerugian keuangan negara pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan.

LSM PRO RAKYAT menyatakan laporan tersebut disusun berdasarkan dokumen yang dimiliki, dan hasil investigasi dilapangan serta informasi yang telah beredar di berbagai media.

BeritaLainnya

Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta

Razia Tengah Malam di Pringsewu, Polisi Temukan Pelajar 16 Tahun Bersama Pria Dewasa

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, kepada awak media di Kantor Kejati Lampung (6/7/2026).

Mereka menyampaikan bahwa seluruh dugaan tersebut harus diuji melalui proses hukum yang transparan.

ADVERTISEMENT

“Kami meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung harus tegas dan berani, segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui atau bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan ini. Tujuan laporan kami ini disampaikan agar seluruh fakta diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Aqrobin.

Menurutnya, apabila benar terdapat praktik pungutan liar yang kemudian dananya dikembalikan, adanya kegiatan proyek yang tidak sesuai dengan kontrak, maka hal tersebut tetap harus didalami oleh aparat penegak hukum.

“Pengembalian uang tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana, apalagi apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Karena itu kami meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung berani dan tegas untuk mengusut siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima, dan siapa yang menikmati aliran dana tersebut,” ujar Aqrobin.

Selain dugaan pungli, LSM PRO RAKYAT juga meminta aparat penegak hukum kejaksaan menelusuri dugaan pekerjaan rehabilitasi maupun pembangunan sejumlah puskesmas di Kabupaten Lampung Selatan yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis kontrak pekerjaan.

Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, juga menegaskan bahwa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan mempunyai tanggung jawab sepenuhnya terhadap temuan dan indikasi dugaan pungli.

” Kami meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung segera memanggil dan meminta keterangan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Selatan, untuk mengklarifikasi dugaan yang berkembang. Pemeriksaan oleh kejaksaan tinggi ini diperlukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum,” kata Johan.

Johan menambahkan bahwa apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya penyimpangan terhadap pekerjaan fisik puskesmas maupun dugaan pungli, maka perlu dilakukan audit teknis oleh instansi yang berwenang untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.

Apabila hasil penyelidikan dan pembuktian nantinya menemukan adanya unsur pidana, maka ketentuan hukum yang diduga dilanggarnya antara lain :
– Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, mengenai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
– Pasal 3 UU Tipikor, mengenai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.
– Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 UU Tipikor, apabila terdapat unsur pemberian atau penerimaan suap maupun gratifikasi yang memenuhi unsur pidana.
– Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila terbukti terdapat pemalsuan surat atau dokumen.
– Pasal 421 KUHP mengenai penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat, apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
– Ketentuan mengenai pungutan liar pada dasarnya dapat dijerat melalui pasal-pasal yang relevan dalam UU Tipikor atau ketentuan pidana lainnya apabila memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan hasil penyidikan.

Untuk itu, LSM PRO RAKYAT meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan karena berwenang, guna menghitung potensi kerugian keuangan negara.

LSM PRO RAKYAT menegaskan bahwa laporan yang disampaikan merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

“Wujud kepedulian kita, ya kita minta Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung segera memanggil dan memeriksa semua pihak,” tutup Aqrobin.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: audit puskesmasBerita LampungDinas Kesehatan Lampung SelatanDugaan KorupsiDugaan PenyimpanganInvestigasi LampungKejaksaan Tinggi LampungKejati LampungKepala Dinas KesehatanKorupsi DaerahLAMPUNG SELATANLSM PRO RAKYATPenegakan HukumPungliTipikor
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Bupati Pringsewu Ambil Sumpah 36 Pejabat, Dorong Birokrasi yang Profesional dan Berintegritas

Next Post

Praktik Pengumpulan Dana Diduga Bersumber dari BOS di Lampung Tengah Jadi Sorotan Praktisi Hukum

Related Posts

Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta
Berita

Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta

23/08/2026
Razia Tengah Malam di Pringsewu, Polisi Temukan Pelajar 16 Tahun Bersama Pria Dewasa
Berita

Razia Tengah Malam di Pringsewu, Polisi Temukan Pelajar 16 Tahun Bersama Pria Dewasa

23/08/2026
Ribuan Peserta Padati Jalan Sehat KBSB Kalianda, Bazar Bundo Kandung Ikut Meriah
Berita

Ribuan Peserta Padati Jalan Sehat KBSB Kalianda, Bazar Bundo Kandung Ikut Meriah

23/08/2026
Dari “Aku dan Kekasih” ke “Orang dan Binatang”, Evolusi Kepenyairan Muhammad Alfariezie
Berita

Dari “Aku dan Kekasih” ke “Orang dan Binatang”, Evolusi Kepenyairan Muhammad Alfariezie

23/08/2026
Hak Tersangka dan Korban dalam Perkara Pidana yang Wajib Diketahui
Berita

Hak Tersangka dan Korban dalam Perkara Pidana yang Wajib Diketahui

23/08/2026
Pengawasan Anggaran Negara
Berita

Pengawasan Anggaran Negara

23/08/2026
Next Post
Praktik Pengumpulan Dana Diduga Bersumber dari BOS di Lampung Tengah Jadi Sorotan Praktisi Hukum

Praktik Pengumpulan Dana Diduga Bersumber dari BOS di Lampung Tengah Jadi Sorotan Praktisi Hukum

Praktisi Hukum Ingatkan Proyek Panas Bumi Jangan Abaikan Hak Konstitusional Masyarakat Adat

Praktisi Hukum Ingatkan Proyek Panas Bumi Jangan Abaikan Hak Konstitusional Masyarakat Adat

Lampung Catat IPR 12,4, BNPT Ingatkan Ancaman Radikalisme Kini Masif di Ruang Digital

Lampung Catat IPR 12,4, BNPT Ingatkan Ancaman Radikalisme Kini Masif di Ruang Digital

ATR/BPN Libatkan Komisi II DPR RI, RUU Administrasi Pertanahan Ditargetkan Lebih Komprehensif

ATR/BPN Libatkan Komisi II DPR RI, RUU Administrasi Pertanahan Ditargetkan Lebih Komprehensif

Umi Laila: Masukan Fraksi DPRD Jadi Dasar Penyempurnaan Tiga Ranperda Pringsewu

Umi Laila: Masukan Fraksi DPRD Jadi Dasar Penyempurnaan Tiga Ranperda Pringsewu

Berita Terkini

  • Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta
  • Razia Tengah Malam di Pringsewu, Polisi Temukan Pelajar 16 Tahun Bersama Pria Dewasa
  • Ribuan Peserta Padati Jalan Sehat KBSB Kalianda, Bazar Bundo Kandung Ikut Meriah
  • Dari “Aku dan Kekasih” ke “Orang dan Binatang”, Evolusi Kepenyairan Muhammad Alfariezie
  • Hak Tersangka dan Korban dalam Perkara Pidana yang Wajib Diketahui

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In