SAMUDERA NEWS- Warga Lampung dari berbagai kabupaten dan kota masih harus mendatangi kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung di Bandar Lampung untuk mengurus perbaikan atau penggantian ijazah SMA/SMK. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efisiensi pelayanan pendidikan di provinsi ini.
Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Americo, menjelaskan bahwa prosedur tersebut bukan karena Disdikbud tak memiliki kantor cabang atau kurangnya inovasi layanan, melainkan terkait keamanan hukum yang mengatur keabsahan ijazah. “Ya, pengurusan ijazah harus ada tanda tangan Kepala Dinas. Kalau sembarangan, bisa urusan hukum,” tegas Thomas saat ditemui, Kamis, 6 November 2025.
Menurut Thomas, Disdikbud Lampung telah memiliki Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kompleks perkantoran Disdikbud Bandar Lampung untuk mempercepat pelayanan. Selain itu, pihaknya juga menugaskan Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) di masing-masing wilayah kabupaten/kota untuk mempermudah akses layanan pendidikan bagi masyarakat. “Untuk kemudahan akses, kita juga di kabupaten/kota sudah punya kacabdin,” tambahnya.
Meski demikian, kenyataan di lapangan menunjukkan warga masih harus menempuh perjalanan jauh untuk mengurus ijazah. Seorang warga Kabupaten Tanggamus, Riko, menceritakan pengalamannya harus ke Bandar Lampung untuk mengurus ijazah yang hilang demi melamar pekerjaan paruh waktu di Pemda. “Saya dari Tanggamus, mau urus ijazah yang hilang. Semua yang SMA harus ke Dinas Provinsi,” ujarnya.
Tidak hanya Riko, ada pula seorang pria berusia sekitar 50 tahun dari Tanggamus yang ingin memperbaiki kesalahan nama pada ijazahnya. Ia bahkan harus menginap di Bandar Lampung karena proses pengurusan memerlukan waktu dan koordinasi dengan pihak sekolah. “Waduh, kepala sekolahnya mau jalan ke Lampung Timur lagi,” keluhnya, menambahkan bahwa perubahan ijazah yang seharusnya sederhana menjadi proses panjang dan melelahkan.
Kondisi ini memunculkan kritik terkait efisiensi pelayanan publik di Disdikbud Lampung. Meskipun keberadaan PTSP dan Kacabdin dimaksudkan untuk mempermudah pelayanan, pengurusan ijazah tetap harus melalui kantor provinsi untuk memastikan tanda tangan Kepala Dinas dan kepatuhan terhadap regulasi hukum. Thomas menekankan bahwa prosedur ini diterapkan demi keamanan hukum masyarakat dan institusi pendidikan.
Rodi Hayani Samsun, sebagai Kacabdin Wilayah II, bertanggung jawab atas pengurusan ijazah di wilayah yang mencakup Tanggamus. Kantornya berada di Jl. Jenderal Sudirman, Pringsewu Selatan, Kabupaten Pringsewu. Keberadaan Kacabdin diharapkan bisa menjadi solusi bagi warga yang kesulitan menjangkau Bandar Lampung, meski dalam praktiknya masih ada kendala koordinasi dan waktu yang memerlukan perhatian lebih.
Kasus ini membuka perdebatan publik mengenai apakah Disdikbud Lampung perlu memperluas jaringan kantor cabang atau menerapkan inovasi digital untuk mempercepat dan mempermudah layanan ijazah, sehingga warga tidak lagi harus menempuh perjalanan jauh hanya untuk satu dokumen administrasi penting.***












