SAMUDERA NEWS– Jajaran Unit Reskrim Polsek Candipuro, Polres Lampung Selatan, berhasil menangkap seorang pria berinisial MN (30), warga Desa Trimomukti, Kecamatan Candipuro, yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik warga, Jumat malam, 4 Juli 2025. Penangkapan ini menjadi sorotan karena terjadi di bawah fly over Dusun Ketibung, Desa Sidomulyo, dan pelaku sempat berkeliaran tanpa dicurigai sebelumnya.
Kapolsek Candipuro, Iptu Ali Humaini, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku. “Pelaku kami amankan saat sedang nongkrong di bawah fly over. Setelah diinterogasi, MN mengakui seluruh perbuatannya,” ungkap Ali, Jumat, 7 November 2025.
Kasus penggelapan ini bermula ketika korban, Bagus (23), warga Desa Trimomukti, tengah mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah di jalan desa. Saat itu, pelaku MN menghampiri dan meminta bantuan korban untuk diantar ke wilayah Candipuro. Sesampainya di tugu perempatan Desa Bumijaya, pelaku meminta korban turun dengan alasan ingin ke Candipuro sebentar. Meski korban sempat menolak, pelaku memaksa hingga korban menuruti permintaan tersebut.
Sejak peristiwa itu, motor korban tidak pernah dikembalikan. Kerugian yang dialami Bagus diperkirakan mencapai Rp25 juta. Korban kemudian melapor ke Polsek Candipuro, dan polisi langsung menindaklanjuti kasus tersebut.
Dalam penyelidikan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk BPKB dan STNK sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BE 2916 EB, warna merah. Berdasarkan pengakuan pelaku, motor hasil penggelapan tersebut telah dijual secara cash on delivery (COD) di wilayah Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Pelaku kini telah dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. Kapolsek Candipuro menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga pelaku benar-benar mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.
Iptu Ali Humaini juga memberikan imbauan bagi masyarakat agar selalu berhati-hati dalam memberikan kepercayaan kepada orang lain, terutama yang baru dikenal. “Kasus ini menjadi pelajaran penting. Jangan mudah percaya kepada orang yang meminta bantuan dengan meminjam kendaraan. Pastikan identitas dan tujuan jelas sebelum menyerahkan kendaraan Anda,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat Lampung Selatan tentang pentingnya kewaspadaan terhadap modus-modus penipuan dan penggelapan kendaraan. Selain itu, polisi juga mengajak warga untuk segera melapor bila mengalami hal serupa, agar pelaku bisa segera ditindak dan mencegah korban lain.***












