SAMUDERA NEWS– Kasus pencurian kabel tower di Lampung Selatan kembali menemukan titik terang. Polsek Kalianda Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap satu tempat kejadian perkara (TKP) baru dan menangkap seorang pelaku tambahan yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian kabel tower yang sebelumnya terjadi di Desa Canggung, Kecamatan Rajabasa, dan Palas.
Pelaku tambahan tersebut bernama MAAH (35), seorang nelayan asal Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda. Ia diduga kuat sebagai pelaku pencurian kabel tower milik PT Telkomsel, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kasus ini bermula dari laporan pencurian kabel tower di Tower KLA026 Kalianda 2, Jalan Lintas Bakauheni, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, pada Sabtu dini hari, 11 Oktober 2025, pukul 03.45 WIB. Menurut keterangan polisi, pelaku memanjat pagar tower sebelum memotong kabel feeder merk Andrew berukuran 1 inci warna hitam sepanjang sekitar 180 meter menggunakan gergaji besi. Akibat perbuatannya, PT Telkomsel mengalami kerugian mencapai Rp9 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalianda.
Berdasarkan pengembangan kasus dari TKP sebelumnya di wilayah Canggung dan Palas, Unit Reskrim Polsek Kalianda bekerja sama dengan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil mengidentifikasi pelaku lain yang beraksi di Kalianda. Pada Rabu sore, 5 November 2025, petugas menangkap MAAH di rumahnya di Dusun Lambur, Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda.
Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi, S.H., mengatakan, “Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian kabel tower di wilayah Kalianda. Barang bukti yang berhasil kami sita antara lain kabel tembaga dan dua buah kunci ring ukuran 12 dan 14 yang digunakan untuk aksi pencurian.”
Pihak kepolisian menekankan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak tindak kriminalitas yang menyasar infrastruktur vital. Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di Lampung Selatan maupun wilayah sekitarnya. Iptu Sulyadi menambahkan, “Kami menemukan adanya keterkaitan antara TKP dan pelaku, sehingga masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di area publik, terutama di sekitar tower telekomunikasi dan jaringan listrik.”
MAAH kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. Polisi berharap penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain yang mencoba melakukan tindakan serupa.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat dan perusahaan penyedia jasa telekomunikasi untuk meningkatkan pengamanan infrastruktur penting. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan setiap orang atau aktivitas mencurigakan di sekitar objek vital, sehingga kasus pencurian dapat dicegah sebelum merugikan pihak lain.
Polsek Kalianda juga berencana melakukan patroli rutin di wilayah rawan pencurian, bekerja sama dengan pihak swasta dan aparat desa untuk memastikan keamanan kabel tower dan fasilitas telekomunikasi lainnya. Langkah ini diharapkan dapat menekan angka kriminalitas sekaligus memberikan rasa aman bagi warga setempat dan pengguna layanan telekomunikasi.***












