SAMUDERA NEWS– Kasus penggelapan dana koperasi kembali mencuat di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Seorang karyawan koperasi bernama BDH (41), warga Pekon Purwodadi, Kecamatan Adiluwih, akhirnya harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga menggelapkan uang setoran anggota koperasi mencapai ratusan juta rupiah.
BDH yang diketahui bekerja sebagai pendamping anggota di salah satu koperasi wilayah Kecamatan Adiluwih, diamankan petugas pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Pringsewu menemukan dua alat bukti kuat yang menguatkan dugaan keterlibatan BDH dalam tindak pidana penggelapan uang anggota koperasi.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kami telah mengamankan seorang karyawan koperasi berinisial BDH atas dugaan penggelapan dana setoran anggota. Saat ini pelaku sudah kami tahan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pringsewu,” kata Johannes dalam keterangan resmi, Minggu (9/11/2025).
Kasus ini mulai terungkap ketika manajer Koperasi Santo Petrus Kalirejo, Lampung Tengah, Untung Budiono, melakukan kunjungan ke salah satu anggota koperasi di Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, pada 13 September 2024. Dalam kunjungan itu, Untung melakukan pemeriksaan buku anggota dan mendapati adanya ketidaksesuaian antara catatan keuangan di Buku Anggota dengan data yang tercatat di sistem Sicundo, aplikasi pencatatan resmi koperasi tersebut.
Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa anggota koperasi rutin melakukan pembayaran angsuran pinjaman kepada BDH, yang ditugaskan untuk menjemput setoran di lapangan. Namun, setelah dilakukan pengecekan di sistem, ternyata dana tersebut tidak tercatat sebagai setoran resmi koperasi. Temuan ini pun memicu kecurigaan pihak manajemen dan segera dilakukan audit internal menyeluruh.
Hasil audit menunjukkan adanya 19 kasus penyimpangan keuangan dengan total kerugian mencapai Rp223.979.950. Dugaan kuat mengarah pada BDH yang selama ini dipercaya mengelola setoran anggota. Merasa dirugikan, pihak manajemen koperasi kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Pringsewu untuk ditindaklanjuti secara hukum.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, BDH mengakui seluruh perbuatannya. Ia telah menyelewengkan uang setoran anggota sejak tahun 2020 hingga 2024. Uang hasil penggelapan itu digunakannya untuk menutupi utang pribadi dan kebutuhan hidup sehari-hari. Modusnya klasik, yaitu gali lubang tutup lubang,” ungkap Kasat Reskrim.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 19 buku anggota Koperasi Santo Petrus Kalirejo Lampung Tengah yang berisi catatan keuangan tidak sesuai dengan sistem resmi koperasi. Barang bukti ini menjadi kunci pembuktian dalam penyidikan.
Kini, BDH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh lembaga keuangan mikro dan koperasi di Indonesia akan pentingnya sistem pengawasan yang ketat dan transparan. Banyak kasus serupa terjadi karena lemahnya kontrol internal dan kepercayaan berlebihan terhadap individu tanpa mekanisme audit rutin.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat dan pengurus koperasi untuk lebih berhati-hati serta tidak segan melaporkan jika menemukan adanya dugaan penyimpangan dana anggota. Dengan langkah tegas dan transparansi, diharapkan kasus seperti ini tidak lagi terulang, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem koperasi yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi kerakyatan.***












