SAMUDERA NEWS– Aksi penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor kembali terjadi di wilayah Lampung Selatan. Kali ini, seorang pria berinisial P (29) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat menggadaikan motor milik temannya sendiri. Pelaku akhirnya berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sidomulyo Polres Lampung Selatan pada Sabtu (25/10/2025), setelah sempat kabur selama dua hari.
Kapolsek Sidomulyo, Iptu Sugiyanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama D (27), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo, yang kehilangan sepeda motornya pada Kamis (23/10/2025). Motor jenis Honda Beat warna putih tahun 2019 itu awalnya dipinjam oleh pelaku dengan alasan sederhana — hanya untuk membeli rokok. Namun, setelah ditunggu berjam-jam, motor tersebut tak pernah dikembalikan.
“Korban sempat menunggu dengan harapan pelaku segera datang mengembalikan motornya, namun pelaku justru menghilang. Saat dihubungi, nomor telepon pelaku juga tidak aktif, hingga akhirnya korban memutuskan melapor ke Polsek Sidomulyo,” jelas Iptu Sugiyanto, Senin (27/10/2025).
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sidomulyo langsung bergerak cepat. Petugas melakukan penyelidikan lapangan dan memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui keberadaan pelaku. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa P telah menggadaikan motor milik korban kepada seseorang di sekitar wilayah Sidomulyo seharga Rp3 juta.
“Dari hasil penelusuran kami, pelaku sempat berpindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Namun berkat kerja cepat tim di lapangan, pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa melakukan perlawanan,” ungkap Iptu Sugiyanto.
Setelah ditangkap, pelaku langsung diinterogasi dan mengakui seluruh perbuatannya. Ia berdalih terpaksa melakukan aksi tersebut karena sedang terdesak kebutuhan ekonomi. Namun, polisi menegaskan bahwa alasan apapun tidak dapat membenarkan tindakan penggelapan dan penipuan.
“Pelaku mengaku menjual atau menggadaikan motor korban untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buku BPKB, dan satu lembar STNK,” tambahnya.
Kapolsek juga memberikan imbauan keras kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga, terutama kendaraan bermotor, kepada orang lain tanpa jaminan yang jelas. Menurutnya, kejahatan semacam ini seringkali terjadi karena kelengahan dan rasa percaya yang berlebihan terhadap orang di sekitar.
“Kami minta masyarakat lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan dan penggelapan yang sering menggunakan alasan sederhana seperti meminjam kendaraan. Bila ada tindakan mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian agar bisa cepat kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Pelaku kini resmi dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah memberikan kepercayaan kepada siapapun dalam urusan pinjam-meminjam barang berharga. Sebab, banyak pelaku yang memanfaatkan kebaikan orang lain untuk kepentingan pribadi dengan cara melanggar hukum.
Selain itu, polisi juga mengingatkan bahwa kasus serupa kerap meningkat menjelang akhir tahun, di mana tekanan ekonomi sering dijadikan alasan bagi sebagian pelaku untuk melakukan tindakan kriminal. Polsek Sidomulyo berjanji akan terus meningkatkan patroli dan pemantauan guna mencegah tindak kejahatan serupa terulang kembali.***












