SAMUDERA NEWS- Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar menyerukan agar massa aksi pada 1 September menyampaikan aspirasi secara tertib, damai, dan bermartabat.
“Mari kita jaga marwah Lampung sebagai daerah santun dan berbudaya. Sampaikan kritik dengan cara bermartabat, tanpa kekerasan dan perusakan,” ujarnya Sabtu, 30 Agustus, melalui media digital.
Namun, seruan itu bertolak belakang dengan praktik partainya sendiri. Gerindra diduga mendukung Wali Kota Eva Dwiana, dijuluki The Killer Policy, membangun SMA Swasta Ilegal Siger dengan dana APBD. Bahkan, Eva berencana mengalihfungsikan Terminal Tipe C Panjang, bertentangan dengan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang tata ruang kota.
Dukungan Gerindra di Balik SMA Ilegal
Tokoh Gerindra yang mendukung kebijakan ini antara lain:
- Rahmat Mirzani Djausal, Gubernur Lampung sekaligus Ketua DPD Gerindra.
- Bernas, Ketua DPRD Bandar Lampung dan Wakil Ketua DPD Gerindra Lampung.
- Ketua Komisi 4 DPRD Bandar Lampung.
Langkah ini menabrak lebih dari lima peraturan perundang-undangan, termasuk UU Pendidikan, Perda Tata Ruang, Perwali Kota, hingga Permendikbud/Permendikdasmen.
Ancaman Hukum dan Risiko Sosial
Pendirian SMA ilegal menempatkan ketua yayasan, kepala sekolah, dan guru pada risiko pidana sesuai UU Nomor 20 Tahun 2003, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Selain itu, alokasi APBD tanpa payung hukum melanggar Perwali Nomor 7 Tahun 2022, berpotensi menimbulkan kasus korupsi. Sekolah swasta lain juga terancam gulung tikar karena persaingan tidak sehat akibat kebijakan ini.
Ironi Kontradiksi Ahmad Giri Akbar
Ketua DPRD Lampung tampil seakan menjadi penjaga moral, tapi bungkam ketika hak rakyat dirampas. Stakeholder sekolah swasta telah menyampaikan keluhan, namun SMA Siger tetap berjalan dengan dukungan politik Gerindra.
Martabat seolah hanya berlaku bagi rakyat, sementara pejabat yang jelas melanggar hukum dilindungi partai. Lampung kini menghadapi dilema: APBD tersedot, hukum dilecehkan, dan pendidikan swasta sahih terancam.
Seruan untuk Rakyat Lampung
Rakyat harus membuka mata terhadap kontradiksi ini dan menuntut kepatuhan hukum dari seluruh pejabat, termasuk partai yang mengklaim membela rakyat. Lampung tidak butuh kata manis, tapi keberanian dan pengawasan publik.***












