• Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, July 11, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Martabat Rakyat Tercabik, Gerindra Lampung Dukung SMA Ilegal Wali Kota

MeldabyMelda
31/08/2025
in Berita
Martabat Rakyat Tercabik, Gerindra Lampung Dukung SMA Ilegal Wali Kota
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS– Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, meminta masyarakat yang akan berunjuk rasa pada 1 September untuk menjaga martabat, tradisi budi luhur, dan marwah Lampung.

“Mari kita sampaikan kritik dengan cara bermartabat, tanpa kekerasan dan merusak,” ujar Giri pada Sabtu, 30 Agustus, melalui media digital yang tersebar di WhatsApp.

Namun, pernyataan moral itu bertolak belakang dengan fakta politik yang terjadi. Gerindra, partainya sendiri, diduga mendukung kebijakan Wali Kota Eva Dwiana yang membentuk SMA Swasta Ilegal Siger, dan merencanakan penggunaan APBD Pemkot Bandar Lampung untuk pembangunan dan operasionalnya.

BeritaLainnya

Kasus Cyberbullying: Hak dan Perlindungan Hukum Korban

Modus Baru Pengiriman Senjata Api Terungkap, Paket Travel Tujuan Jawa Digagalkan di Bakauheni

Pelanggaran Hukum Terstruktur

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menyatakan perizinan sekolah belum diterima. Meski demikian, Eva tetap melanjutkan proyek ilegal ini karena dukungan dari:

  • Rahmat Mirzani Djausal, Gubernur Lampung sekaligus Ketua DPD Gerindra.
  • Bernas, Ketua DPRD Bandar Lampung sekaligus Wakil Ketua DPD Gerindra Lampung.
  • Sejumlah pejabat DPRD lainnya.

SMA Siger menabrak lebih dari lima aturan hukum: UU Pendidikan, Perda Tata Ruang, Perwali Kota, dan Permendikbud/Permendikdasmen.

ADVERTISEMENT

Ancaman Hukum bagi Penyelenggara

UU Nomor 20 Tahun 2003 mengancam:
“Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.”

Ketua yayasan, kepala sekolah, dan guru terancam kriminalisasi karena dukungan partai berkuasa terhadap proyek ilegal ini.

Alih Fungsi Terminal dan Pelanggaran Perda

Eva berencana mengalihfungsikan Terminal Tipe C Panjang, bertentangan dengan Perda Nomor 4 Tahun 2021, yang menempatkan terminal sebagai bagian dari jaringan transportasi kota. Pelanggaran ini bisa berujung pidana 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Kontradiksi Gerindra dan Ketua DPRD

Ahmad Giri Akbar bicara soal moral dan martabat rakyat, tetapi bungkam ketika partainya mendukung pelanggaran hukum oleh wali kota yang diusung Gerindra. Stakeholder sekolah swasta telah menyampaikan keluhan ke Komisi 5 DPRD, namun SMA Siger tetap berjalan.

Ironisnya, kata-kata moral Ketua DPRD hanya berlaku untuk rakyat, sementara pejabat yang jelas melanggar hukum justru dilindungi oleh partai.

Dampak Bagi Publik

Jika kontradiksi ini terus dibiarkan, APBD akan tersedot untuk proyek ilegal, sekolah swasta sahih terancam gulung tikar, dan hukum dilecehkan. Rakyat Lampung menghadapi dilema: martabat publik dicampakkan demi kepentingan politik partai berkuasa.

Lampung membutuhkan keberanian untuk menegakkan hukum dan keadilan, bukan kata-kata manis yang menipu publik.***

Source: Alfariezie
Tags: AhmadGiriAkbarAPBDDPRDLampungEvaDwianaGerindraLampungKontroversiPolitikPelanggaranUUPerdaLampungPolitikLampungSkandalPendidikanSMAIlegal
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Heboh! Warga Diduga Temukan Video Panas di Rumah Ahmad Sahroni, Publik Geger

Next Post

Gerindra Lampung Kontradiksi: Bicara Martabat, Dukung SMA Ilegal Eva Dwiana

Related Posts

Kasus Cyberbullying: Hak dan Perlindungan Hukum Korban
Berita

Kasus Cyberbullying: Hak dan Perlindungan Hukum Korban

11/07/2026
Modus Baru Pengiriman Senjata Api Terungkap, Paket Travel Tujuan Jawa Digagalkan di Bakauheni
Berita

Modus Baru Pengiriman Senjata Api Terungkap, Paket Travel Tujuan Jawa Digagalkan di Bakauheni

10/07/2026
Dugaan Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Sumatera, LSM PRO RAKYAT: Jangan Ada Aktor yang Lolos
Berita

Dugaan Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Sumatera, LSM PRO RAKYAT: Jangan Ada Aktor yang Lolos

10/07/2026
Ketua Umum GANNAS Soroti Penggeledahan Kasus Korupsi, Minta Polri dan Kejaksaan Bersinergi
Berita

Ketua Umum GANNAS Soroti Penggeledahan Kasus Korupsi, Minta Polri dan Kejaksaan Bersinergi

10/07/2026
Menteri ATR/BPN: Lahan Non-LP2B Tetap Tidak Bisa Dialihfungsikan Sembarangan
Berita

Menteri ATR/BPN: Lahan Non-LP2B Tetap Tidak Bisa Dialihfungsikan Sembarangan

10/07/2026
Sanksi Hukum terhadap Pelaku Penganiayaan Berat
Berita

Sanksi Hukum terhadap Pelaku Penganiayaan Berat

10/07/2026
Next Post
Gerindra Lampung Kontradiksi: Bicara Martabat, Dukung SMA Ilegal Eva Dwiana

Gerindra Lampung Kontradiksi: Bicara Martabat, Dukung SMA Ilegal Eva Dwiana

Skandal Demonstrasi: Polisi Tangkap Diduga Provokator dari Intel TNI

Skandal Demonstrasi: Polisi Tangkap Diduga Provokator dari Intel TNI

Tanggamus Colour Run 2025: Ribuan Warga Ramaikan, Bupati Saleh Asnawi Dorong Olahraga dan UMKM

Tanggamus Colour Run 2025: Ribuan Warga Ramaikan, Bupati Saleh Asnawi Dorong Olahraga dan UMKM

Kapolres Lampung Selatan Pimpin Sholat Ghaib, Panjatkan Doa untuk Korban Kerusuhan dan Kedamaian Negeri

Kapolres Lampung Selatan Pimpin Sholat Ghaib, Panjatkan Doa untuk Korban Kerusuhan dan Kedamaian Negeri

NasDem Pecat Ahmad Sahroni & Nafa Urbach: Bukti Elit Politik Bergerak Setelah Tekanan Publik Memuncak

NasDem Pecat Ahmad Sahroni & Nafa Urbach: Bukti Elit Politik Bergerak Setelah Tekanan Publik Memuncak

Berita Terkini

  • Kasus Cyberbullying: Hak dan Perlindungan Hukum Korban
  • Muhammad Alfariezie Dipuji Lewat Perspektif Juan Carlos Abril, Puisi Sederhana dengan Makna Mendalam
  • Modus Baru Pengiriman Senjata Api Terungkap, Paket Travel Tujuan Jawa Digagalkan di Bakauheni
  • Dugaan Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Sumatera, LSM PRO RAKYAT: Jangan Ada Aktor yang Lolos
  • Ketua Umum GANNAS Soroti Penggeledahan Kasus Korupsi, Minta Polri dan Kejaksaan Bersinergi

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In