SAMUDERA NEWS– Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, meminta masyarakat yang akan berunjuk rasa pada 1 September untuk menjaga martabat, tradisi budi luhur, dan marwah Lampung.
“Mari kita sampaikan kritik dengan cara bermartabat, tanpa kekerasan dan merusak,” ujar Giri pada Sabtu, 30 Agustus, melalui media digital yang tersebar di WhatsApp.
Namun, pernyataan moral itu bertolak belakang dengan fakta politik yang terjadi. Gerindra, partainya sendiri, diduga mendukung kebijakan Wali Kota Eva Dwiana yang membentuk SMA Swasta Ilegal Siger, dan merencanakan penggunaan APBD Pemkot Bandar Lampung untuk pembangunan dan operasionalnya.
Pelanggaran Hukum Terstruktur
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menyatakan perizinan sekolah belum diterima. Meski demikian, Eva tetap melanjutkan proyek ilegal ini karena dukungan dari:
- Rahmat Mirzani Djausal, Gubernur Lampung sekaligus Ketua DPD Gerindra.
- Bernas, Ketua DPRD Bandar Lampung sekaligus Wakil Ketua DPD Gerindra Lampung.
- Sejumlah pejabat DPRD lainnya.
SMA Siger menabrak lebih dari lima aturan hukum: UU Pendidikan, Perda Tata Ruang, Perwali Kota, dan Permendikbud/Permendikdasmen.
Ancaman Hukum bagi Penyelenggara
UU Nomor 20 Tahun 2003 mengancam:
“Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.”
Ketua yayasan, kepala sekolah, dan guru terancam kriminalisasi karena dukungan partai berkuasa terhadap proyek ilegal ini.
Alih Fungsi Terminal dan Pelanggaran Perda
Eva berencana mengalihfungsikan Terminal Tipe C Panjang, bertentangan dengan Perda Nomor 4 Tahun 2021, yang menempatkan terminal sebagai bagian dari jaringan transportasi kota. Pelanggaran ini bisa berujung pidana 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Kontradiksi Gerindra dan Ketua DPRD
Ahmad Giri Akbar bicara soal moral dan martabat rakyat, tetapi bungkam ketika partainya mendukung pelanggaran hukum oleh wali kota yang diusung Gerindra. Stakeholder sekolah swasta telah menyampaikan keluhan ke Komisi 5 DPRD, namun SMA Siger tetap berjalan.
Ironisnya, kata-kata moral Ketua DPRD hanya berlaku untuk rakyat, sementara pejabat yang jelas melanggar hukum justru dilindungi oleh partai.
Dampak Bagi Publik
Jika kontradiksi ini terus dibiarkan, APBD akan tersedot untuk proyek ilegal, sekolah swasta sahih terancam gulung tikar, dan hukum dilecehkan. Rakyat Lampung menghadapi dilema: martabat publik dicampakkan demi kepentingan politik partai berkuasa.
Lampung membutuhkan keberanian untuk menegakkan hukum dan keadilan, bukan kata-kata manis yang menipu publik.***












