• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, September 3, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

GMNI Dorong Pemprov Lampung Tindak Tegas Tambang Ilegal

MeldabyMelda
10/04/2026
in Berita
GMNI Dorong Pemprov Lampung Tindak Tegas Tambang Ilegal
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Ikhsan M. Siregar, menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Provinsi Lampung dalam menertibkan tambang ilegal di sejumlah wilayah seperti Way Kanan, Lampung Timur, dan Bandar Lampung.

Menurut Ikhsan, praktik pertambangan tanpa izin tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan masyarakat karena keuntungan yang seharusnya dinikmati rakyat justru mengalir ke pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

“Ini jelas bertentangan dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam harus dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

BeritaLainnya

H-2 Diklat Laskar Gerindra, Persiapan di Pringsewu Makin Gaspol

152 Pejabat Baru Lampung Selatan Resmi Dilantik, Jabatan Diminta Buktikan Manfaat ke Warga

Ia menegaskan, isu lingkungan tidak bisa dipandang sebelah mata karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan hidup generasi mendatang.

“Menjaga lingkungan bukan hanya soal hari ini, tapi juga masa depan bangsa. Jika lingkungan rusak, generasi berikutnya yang akan menanggung dampaknya,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

Ikhsan juga mengajak pemerintah dan masyarakat untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara legal, bertanggung jawab, serta berkelanjutan. Ia menilai, kegiatan ekonomi tetap dapat berjalan tanpa harus mengorbankan lingkungan.

“Rakyat tetap bisa mendapatkan manfaat ekonomi, tetapi harus sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia berharap penertiban tambang ilegal tidak berhenti pada beberapa lokasi saja, tetapi diperluas ke wilayah lain di Lampung yang masih terdapat aktivitas serupa.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan praktik tambang ilegal agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat berwenang.

“Kekayaan alam ini milik rakyat, bukan untuk segelintir pihak. Setiap laporan harus ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Langkah tegas Pemerintah Provinsi Lampung ini dinilai sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan keadilan sosial, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan amanat konstitusi.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: GMNIGubernur LampungHukum LingkunganIkhsan M SiregarLampungLAMPUNG TIMURLingkunganSumber Daya Alamtambang ilegalWay kanan
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Dari 100 Karya ke 20 Peserta, Kemah Sastra 2026 Berakhir Penuh Makna

Next Post

Pidana Penjara vs Denda: Perbedaan dan Aturannya

Related Posts

H-2 Diklat Laskar Gerindra, Persiapan di Pringsewu Makin Gaspol
Berita

H-2 Diklat Laskar Gerindra, Persiapan di Pringsewu Makin Gaspol

02/09/2026
152 Pejabat Baru Lampung Selatan Resmi Dilantik, Jabatan Diminta Buktikan Manfaat ke Warga
Berita

152 Pejabat Baru Lampung Selatan Resmi Dilantik, Jabatan Diminta Buktikan Manfaat ke Warga

02/09/2026
Terungkap! APBD Perubahan Tanggamus 2026 Capai Rp1,74 Triliun, Ini Rincian Angkanya
Berita

Terungkap! APBD Perubahan Tanggamus 2026 Capai Rp1,74 Triliun, Ini Rincian Angkanya

02/09/2026
Berita

Bukan Sekadar Bagi Tanah, Wamen Ossy Ungkap Tantangan Besar Reforma Agraria

02/09/2026
Ada Pesan di Grup Wali Murid, Penjualan Buku SMPN 2 Kalianda Kembali Disorot
Berita

Ada Pesan di Grup Wali Murid, Penjualan Buku SMPN 2 Kalianda Kembali Disorot

02/09/2026
Anak Berhadapan dengan Hukum: Memahami Perlindungan dan Prosesnya
Berita

Anak Berhadapan dengan Hukum: Memahami Perlindungan dan Prosesnya

02/09/2026
Next Post
Pidana Penjara vs Denda: Perbedaan dan Aturannya

Pidana Penjara vs Denda: Perbedaan dan Aturannya

Bagaimana Hukum Mengatur Pencemaran Nama Baik di Indonesia

Bagaimana Hukum Mengatur Pencemaran Nama Baik di Indonesia

Berikut artikel berita dan prompt ilustrasi foto editorial sesuai seluruh ketentuan yang Anda minta.  Judul: Menjerat Kejahatan Seksual Online: Tantangan Penegakan Hukum di Ruang Digital Indonesia  Artikel:  Maraknya kejahatan seksual online menjadi salah satu persoalan hukum paling serius di Indonesia dalam satu dekade terakhir. Perkembangan teknologi digital membuka ruang baru bagi pelaku untuk melakukan pelecehan, eksploitasi, hingga pemerasan seksual tanpa harus bertatap muka dengan korban. Negara pun dituntut hadir memastikan perlindungan hukum berjalan efektif di ruang siber.  Kejahatan seksual online merujuk pada segala bentuk perbuatan bermuatan seksual yang dilakukan melalui media elektronik atau sistem digital. Bentuknya beragam, mulai dari penyebaran konten intim tanpa persetujuan, pelecehan seksual berbasis elektronik, grooming terhadap anak, hingga ancaman penyebaran foto atau video pribadi untuk tujuan pemerasan. Dalam konteks hukum pidana, perbuatan ini dipandang sebagai pelanggaran terhadap kesusilaan dan hak asasi korban.  Data lembaga pendamping korban menunjukkan bahwa laporan kejahatan seksual berbasis digital meningkat signifikan setiap tahun. Korban mayoritas berasal dari kelompok rentan, terutama perempuan dan anak. Namun, banyak kasus tidak berlanjut ke proses hukum karena korban takut stigma sosial, tekanan psikologis, atau ketidaktahuan terhadap prosedur pelaporan.  Secara normatif, Indonesia telah memiliki sejumlah instrumen hukum untuk menjerat pelaku. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur larangan distribusi atau transmisi muatan yang melanggar kesusilaan. Pasal 27 ayat (1) UU ITE menyebutkan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, dengan ancaman pidana penjara dan denda.  Selain UU ITE, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi tonggak penting dalam perlindungan korban. UU ini mendefinisikan kekerasan seksual secara lebih luas, termasuk kekerasan seksual berbasis elektronik. Pasal 14 UU TPKS secara khusus mengatur kejahatan seksual yang dilakukan melalui teknologi informasi, dengan penekanan pada pemulihan korban dan tanggung jawab pelaku.  Proses hukum terhadap kejahatan seksual online umumnya dimulai dari laporan korban ke kepolisian. Korban perlu menyertakan bukti digital seperti tangkapan layar, rekaman percakapan, atau tautan konten. Setelah laporan diterima, penyidik akan melakukan klarifikasi, penyitaan barang bukti elektronik, serta pemeriksaan saksi dan ahli forensik digital.  Namun, dalam praktiknya, pembuktian kejahatan seksual online masih menghadapi kendala. Bukti digital bersifat mudah dihapus atau dimanipulasi. Selain itu, pemahaman aparat penegak hukum terhadap dinamika kejahatan siber belum merata. Di beberapa kasus, korban justru mengalami reviktimisasi akibat pertanyaan atau perlakuan yang tidak sensitif gender.  Pendekatan hukum yang terlalu menitikberatkan pada pemidanaan juga menuai kritik. Sejumlah kalangan menilai bahwa penanganan kejahatan seksual online seharusnya mengedepankan perspektif korban. UU TPKS telah mengatur hak korban atas pendampingan, restitusi, dan rehabilitasi psikologis, tetapi implementasinya masih menjadi pekerjaan rumah.  Siapa yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum ini tidak hanya aparat penegak hukum, tetapi juga platform digital dan masyarakat. Penyedia layanan elektronik memiliki kewajiban mencegah penyebaran konten bermuatan kejahatan seksual dan merespons laporan dengan cepat. Sementara itu, literasi digital publik menjadi kunci pencegahan jangka panjang.  Kapan dan di mana kejahatan seksual online terjadi tidak lagi dibatasi ruang dan waktu. Pelaku dapat beroperasi lintas wilayah bahkan lintas negara. Kondisi ini menuntut kerja sama antarnegara serta penguatan kapasitas penegakan hukum nasional di bidang siber.  Mengapa isu ini penting? Karena kejahatan seksual online tidak hanya melukai korban secara pribadi, tetapi juga merusak rasa aman masyarakat di ruang digital. Tanpa penegakan hukum yang tegas dan berperspektif korban, ruang siber berpotensi menjadi arena kekerasan yang terus berulang.  Ke depan, tantangan terbesar adalah memastikan hukum tidak hanya ada di atas kertas, tetapi benar-benar melindungi korban. Reformasi penegakan hukum, peningkatan kapasitas aparat, dan keberpihakan pada korban menjadi prasyarat agar keadilan di ruang digital tidak berhenti sebagai jargon.  Meta description: Mengulas kejahatan seksual online di Indonesia, dasar hukum yang mengaturnya, serta tantangan proses penegakan hukum dan perlindungan korban di ruang digital.  Slug URL: kejahatan-seksual-online-proses-hukum-indonesia  Tag SEO: kejahatan seksual online UU TPKS UU ITE hukum siber Indonesia perlindungan korban  FAQ Snippet:  1. Apa yang dimaksud kejahatan seksual online? Kejahatan seksual online adalah perbuatan bermuatan seksual yang dilakukan melalui media digital, termasuk pelecehan, penyebaran konten intim tanpa izin, dan pemerasan seksual.   2. Undang-undang apa yang mengatur kejahatan seksual online di Indonesia? Kejahatan ini diatur dalam UU ITE dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya terkait kekerasan seksual berbasis elektronik.   3. Apa langkah pertama korban kejahatan seksual online? Korban disarankan mengamankan bukti digital dan segera melapor ke kepolisian atau lembaga pendamping korban untuk mendapatkan perlindungan hukum.    Prompt ilustrasi foto editorial (format landscape 16:9):  Ilustrasi foto editorial bertema “Menjerat Kejahatan Seksual Online: Tantangan Penegakan Hukum di Ruang Digital Indonesia”, format landscape rasio 16:9. Visual modern, bersih, dan tidak ramai. Fokus utama di tengah pada timbangan keadilan berwarna logam gelap yang menyatu dengan ikon gembok digital transparan, melambangkan hukum dan perlindungan di ruang siber. Di latar belakang terdapat siluet lambang Garuda Pancasila dan gedung pengadilan Indonesia yang samar. Nuansa warna netral dan gelap dengan pencahayaan dramatis lembut. Komposisi simetris, ruang kosong lega di bagian atas dan samping untuk penempatan teks. Cocok untuk Google Discover, thumbnail YouTube, dan halaman depan media cetak.

Berikut artikel berita dan prompt ilustrasi foto editorial sesuai seluruh ketentuan yang Anda minta. Judul: Menjerat Kejahatan Seksual Online: Tantangan Penegakan Hukum di Ruang Digital Indonesia Artikel: Maraknya kejahatan seksual online menjadi salah satu persoalan hukum paling serius di Indonesia dalam satu dekade terakhir. Perkembangan teknologi digital membuka ruang baru bagi pelaku untuk melakukan pelecehan, eksploitasi, hingga pemerasan seksual tanpa harus bertatap muka dengan korban. Negara pun dituntut hadir memastikan perlindungan hukum berjalan efektif di ruang siber. Kejahatan seksual online merujuk pada segala bentuk perbuatan bermuatan seksual yang dilakukan melalui media elektronik atau sistem digital. Bentuknya beragam, mulai dari penyebaran konten intim tanpa persetujuan, pelecehan seksual berbasis elektronik, grooming terhadap anak, hingga ancaman penyebaran foto atau video pribadi untuk tujuan pemerasan. Dalam konteks hukum pidana, perbuatan ini dipandang sebagai pelanggaran terhadap kesusilaan dan hak asasi korban. Data lembaga pendamping korban menunjukkan bahwa laporan kejahatan seksual berbasis digital meningkat signifikan setiap tahun. Korban mayoritas berasal dari kelompok rentan, terutama perempuan dan anak. Namun, banyak kasus tidak berlanjut ke proses hukum karena korban takut stigma sosial, tekanan psikologis, atau ketidaktahuan terhadap prosedur pelaporan. Secara normatif, Indonesia telah memiliki sejumlah instrumen hukum untuk menjerat pelaku. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur larangan distribusi atau transmisi muatan yang melanggar kesusilaan. Pasal 27 ayat (1) UU ITE menyebutkan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, dengan ancaman pidana penjara dan denda. Selain UU ITE, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi tonggak penting dalam perlindungan korban. UU ini mendefinisikan kekerasan seksual secara lebih luas, termasuk kekerasan seksual berbasis elektronik. Pasal 14 UU TPKS secara khusus mengatur kejahatan seksual yang dilakukan melalui teknologi informasi, dengan penekanan pada pemulihan korban dan tanggung jawab pelaku. Proses hukum terhadap kejahatan seksual online umumnya dimulai dari laporan korban ke kepolisian. Korban perlu menyertakan bukti digital seperti tangkapan layar, rekaman percakapan, atau tautan konten. Setelah laporan diterima, penyidik akan melakukan klarifikasi, penyitaan barang bukti elektronik, serta pemeriksaan saksi dan ahli forensik digital. Namun, dalam praktiknya, pembuktian kejahatan seksual online masih menghadapi kendala. Bukti digital bersifat mudah dihapus atau dimanipulasi. Selain itu, pemahaman aparat penegak hukum terhadap dinamika kejahatan siber belum merata. Di beberapa kasus, korban justru mengalami reviktimisasi akibat pertanyaan atau perlakuan yang tidak sensitif gender. Pendekatan hukum yang terlalu menitikberatkan pada pemidanaan juga menuai kritik. Sejumlah kalangan menilai bahwa penanganan kejahatan seksual online seharusnya mengedepankan perspektif korban. UU TPKS telah mengatur hak korban atas pendampingan, restitusi, dan rehabilitasi psikologis, tetapi implementasinya masih menjadi pekerjaan rumah. Siapa yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum ini tidak hanya aparat penegak hukum, tetapi juga platform digital dan masyarakat. Penyedia layanan elektronik memiliki kewajiban mencegah penyebaran konten bermuatan kejahatan seksual dan merespons laporan dengan cepat. Sementara itu, literasi digital publik menjadi kunci pencegahan jangka panjang. Kapan dan di mana kejahatan seksual online terjadi tidak lagi dibatasi ruang dan waktu. Pelaku dapat beroperasi lintas wilayah bahkan lintas negara. Kondisi ini menuntut kerja sama antarnegara serta penguatan kapasitas penegakan hukum nasional di bidang siber. Mengapa isu ini penting? Karena kejahatan seksual online tidak hanya melukai korban secara pribadi, tetapi juga merusak rasa aman masyarakat di ruang digital. Tanpa penegakan hukum yang tegas dan berperspektif korban, ruang siber berpotensi menjadi arena kekerasan yang terus berulang. Ke depan, tantangan terbesar adalah memastikan hukum tidak hanya ada di atas kertas, tetapi benar-benar melindungi korban. Reformasi penegakan hukum, peningkatan kapasitas aparat, dan keberpihakan pada korban menjadi prasyarat agar keadilan di ruang digital tidak berhenti sebagai jargon. Meta description: Mengulas kejahatan seksual online di Indonesia, dasar hukum yang mengaturnya, serta tantangan proses penegakan hukum dan perlindungan korban di ruang digital. Slug URL: kejahatan-seksual-online-proses-hukum-indonesia Tag SEO: kejahatan seksual online UU TPKS UU ITE hukum siber Indonesia perlindungan korban FAQ Snippet: 1. Apa yang dimaksud kejahatan seksual online? Kejahatan seksual online adalah perbuatan bermuatan seksual yang dilakukan melalui media digital, termasuk pelecehan, penyebaran konten intim tanpa izin, dan pemerasan seksual. 2. Undang-undang apa yang mengatur kejahatan seksual online di Indonesia? Kejahatan ini diatur dalam UU ITE dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya terkait kekerasan seksual berbasis elektronik. 3. Apa langkah pertama korban kejahatan seksual online? Korban disarankan mengamankan bukti digital dan segera melapor ke kepolisian atau lembaga pendamping korban untuk mendapatkan perlindungan hukum. Prompt ilustrasi foto editorial (format landscape 16:9): Ilustrasi foto editorial bertema “Menjerat Kejahatan Seksual Online: Tantangan Penegakan Hukum di Ruang Digital Indonesia”, format landscape rasio 16:9. Visual modern, bersih, dan tidak ramai. Fokus utama di tengah pada timbangan keadilan berwarna logam gelap yang menyatu dengan ikon gembok digital transparan, melambangkan hukum dan perlindungan di ruang siber. Di latar belakang terdapat siluet lambang Garuda Pancasila dan gedung pengadilan Indonesia yang samar. Nuansa warna netral dan gelap dengan pencahayaan dramatis lembut. Komposisi simetris, ruang kosong lega di bagian atas dan samping untuk penempatan teks. Cocok untuk Google Discover, thumbnail YouTube, dan halaman depan media cetak.

Apa Itu Hak Tanggungan dan Bagaimana Cara Menggunakannya

Apa Itu Hak Tanggungan dan Bagaimana Cara Menggunakannya

Gugatan Wanprestasi: Contoh dan Proses Hukum

Gugatan Wanprestasi: Contoh dan Proses Hukum

Berita Terkini

  • H-2 Diklat Laskar Gerindra, Persiapan di Pringsewu Makin Gaspol
  • 152 Pejabat Baru Lampung Selatan Resmi Dilantik, Jabatan Diminta Buktikan Manfaat ke Warga
  • Terungkap! APBD Perubahan Tanggamus 2026 Capai Rp1,74 Triliun, Ini Rincian Angkanya
  • Bukan Sekadar Bagi Tanah, Wamen Ossy Ungkap Tantangan Besar Reforma Agraria
  • Ada Pesan di Grup Wali Murid, Penjualan Buku SMPN 2 Kalianda Kembali Disorot

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In