SAMUDERA NEWS— Pemerintah Provinsi Lampung mengambil langkah tegas untuk mengatur tata kelola dan hilirisasi ubi kayu di daerah ini. Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, memimpin Rapat Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 di Ruang Rapat Utama Komplek Kantor Gubernur Lampung, Rabu (5/11/2025). Pergub ini resmi akan mulai diterapkan pada 10 November 2025.
Dalam rapat tersebut, Gubernur Mirza menegaskan bahwa Pergub ini bertujuan menciptakan mekanisme pengelolaan ubi kayu yang lebih transparan, adil, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan daya saing produk olahan lokal. Salah satu poin penting yang dibahas adalah Harga Acuan Pembelian (HAP) ubi kayu sebesar Rp1.350/kg dengan kadar air maksimal 15%, yang sudah disepakati bersama para bupati se-Provinsi Lampung, setelah melalui koordinasi intens dengan Kementerian Pertanian.
“Setelah kita tetapkan HAP untuk singkong, hari ini kami menandatangani harga acuan pembelian untuk tapioka atau singkong sesuai Pergub yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri. Aturan ini berlaku untuk pabrik maupun lapak di seluruh kabupaten,” jelas Gubernur Mirza.
Lebih jauh, Gubernur Mirza menekankan pentingnya peran bupati dalam pengawasan lapak dan pabrik karena kewenangan pemberian izin berada di tingkat kabupaten. Oleh karena itu, pengawasan terhadap implementasi Pergub dilakukan secara berjenjang, dari Provinsi hingga Kabupaten/Kota, dengan kolaborasi aparat penegak hukum, termasuk Satgas Pangan dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung, untuk memastikan aturan berjalan efektif di lapangan.
Tidak hanya soal harga, Pemprov Lampung juga telah membentuk Tim Pengawasan dan Penegakan Sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar Pergub. Gubernur Mirza memberi waktu lima hari kepada pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha, agar aturan ini dapat diterapkan serentak mulai 10 November 2025.
“Kami berikan waktu lima hari. Para bupati akan membantu menyosialisasikan kebijakan ini kepada lapak-lapak dan pabrik, sehingga mulai 10 November nanti Pergub ini bisa diberlakukan secara efektif di seluruh kabupaten,” ujar Gubernur Mirza.
Gubernur Mirza juga menegaskan bahwa Pergub Nomor 36 Tahun 2025 menjadi dasar hukum yang jelas untuk memberikan sanksi terhadap pelanggar ketentuan harga acuan. Pelaku usaha yang tidak patuh akan mendapat peringatan, sanksi tertulis, dan jika masih melanggar, izin usahanya dapat direkomendasikan untuk dicabut.
Selain regulasi harga, Gubernur Mirza memaparkan kondisi investasi di Lampung yang dinilai aman dan kondusif. Hingga 2025, nilai investasi di Provinsi Lampung telah mencapai Rp12 triliun, dengan peningkatan minat investor pada sektor pertanian dan industri pengolahan. Hal ini menunjukkan Provinsi Lampung menjadi daerah yang menarik bagi Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
“Data menunjukkan investasi di Lampung aman dan positif. Terima kasih kepada seluruh bupati yang telah menjaga stabilitas dan kemudahan berinvestasi di daerah masing-masing,” katanya.
Gubernur Mirza menutup rapat dengan menekankan komitmen Pemprov Lampung menjadikan provinsi ini sebagai wilayah yang ramah investasi sekaligus memperkuat tata kelola komoditas unggulan daerah. Regulasi ini tidak hanya melindungi petani, tetapi juga memberikan kepastian usaha bagi industri pengolahan.
“Provinsi Lampung harus menjadi rumah yang ramah bagi investasi. Pergub ini adalah langkah nyata untuk memastikan kesejahteraan petani dan memberikan kepastian bagi industri pengolahan lokal,” pungkasnya.***












