SAMUDERA NEWS – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Pesawaran versi Munas Bogor mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera membongkar pembatas laut yang membentang sepanjang 1 kilometer di Pantai Marriot Resort dan SPA Lampung.
Desakan tersebut disampaikan oleh Ketua DPC HNSI Kabupaten Pesawaran, Marpen Efendi, bersama sejumlah nelayan dan komunitas nelayan pancing, pada Kamis, 16 Januari 2025. Mereka menyoroti pemanfaatan ruang laut yang melibatkan pemasangan pelampung dan jaring laut di kawasan tersebut.
“Kami mendesak KKP agar Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung segera membongkar pembatas laut ini. Nelayan merasa terganggu karena mereka harus melintasi area yang lebih jauh untuk mencari ikan di Perairan Teluk Lampung,” ungkap Marpen.
Marpen juga menilai pemasangan pelampung dan jaring laut tersebut sangat merugikan nelayan pancing, yang selama ini menggunakan area tersebut sebagai tempat mancing dan jalur pelintasan kapal. Menurutnya, pembatasan ini menghalangi aktivitas mereka, memaksa nelayan untuk mengubah jalur lintasan yang lebih jauh dari biasanya.
“Area ini sangat penting bagi nelayan pancing karena menjadi sumber ekonomi utama bagi mereka, terutama di wilayah Pesisir Teluk Pandan. Larangan melintas dekat pelampung dan jaring laut ini jelas merugikan mereka,” jelasnya.
Lebih lanjut, Marpen mempertanyakan pemanfaatan ruang laut yang diberi pembatas pelampung dan jaring tersebut. Menurutnya, hal ini menyebabkan perubahan fungsi ruang laut yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan nelayan tanpa sosialisasi yang memadai kepada mereka.
“Kami menilai hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip internasional yang diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 dan berpotensi mengancam keberlanjutan ekologi di wilayah tersebut,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Marpen meminta Tim Gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung untuk melakukan investigasi di wilayah Perairan Pesisir Pesawaran. Dia berharap agar pemanfaatan ruang laut di sekitar Pantai Mutun, Desa Sukajaya Lempasing, dan Kecamatan Teluk Pandan bisa dikaji ulang dan diperiksa secara lebih mendalam.***












