SAMUDERA NEWS– Jabatan Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu, Marindo Kurniawan, akan berakhir pada 1 Maret 2025. Hal ini disampaikan oleh Asisten I Setkab Pringsewu, M. Ikhsan, saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (16/1/2025).
Ikhsan menjelaskan bahwa masa jabatan Marindo Kurniawan mengacu pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 100.2.1.3-637 Tahun 2024 yang mengatur pemberhentian dan pengangkatan Pj. Bupati Pringsewu. Dalam SK tersebut, masa jabatan penjabat bupati ditetapkan selama satu tahun sejak pelantikan.
“Pelantikan Pj. Bupati Pringsewu dilakukan pada 1 Maret 2024, sehingga masa jabatannya berakhir pada 1 Maret 2025,” ujar Ikhsan.
Mengenai pengangkatan pengganti, Ikhsan menyatakan bahwa karena tanggal pelantikan bupati dan wakil bupati hasil Pilkada Serentak belum dipastikan, kemungkinan besar akan ada pengangkatan penjabat bupati yang baru. Namun, ia mengaku belum mengetahui informasi lebih lanjut mengenai siapa yang akan mengisi posisi tersebut. “Apakah Pak Marindo Kurniawan akan diangkat kembali atau akan ada orang lain, kami belum tahu,” tambahnya.
Ikhsan juga menegaskan bahwa meskipun jabatan Pj. Bupati berakhir, posisi tersebut tidak boleh kosong, bahkan jika hanya untuk beberapa hari. “Jabatan Pj. Bupati tidak bisa digantikan oleh Plt., kecuali jika Pj. Bupati berhalangan, seperti saat Pak Marindo Kurniawan melaksanakan ibadah haji, maka ditunjuk Plt.,” ujarnya.
Menurut Ikhsan, biasanya informasi mengenai pengangkatan penjabat baru akan diumumkan satu minggu sebelum pelantikan. Namun, hingga saat ini, belum ada bocoran terkait siapa yang akan menggantikan posisi Marindo Kurniawan.***












