SAMUDERA NEWS — Kejahatan lintas kabupaten berhasil dibongkar oleh Tim Tekab 308 Polres Pringsewu dan Polres Tanggamus dalam pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sabtu (10/5/2025) dini hari, tiga pelaku yang tergabung dalam komplotan spesialis curanmor berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah JA (23) dan KO (18), yang ditangkap di sebuah hotel di Bandar Lampung, serta RS (23) yang diringkus di rumahnya di Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus. Mereka adalah warga Kabupaten Tanggamus.
Pengungkapan ini bermula dari penangkapan salah satu pelaku oleh Unit Reskrim Polsek Sukoharjo yang kemudian mengarah kepada identifikasi dua pelaku lainnya. Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti berupa sepeda motor curian dan kunci leter T, yang digunakan dalam aksi kejahatan mereka.
AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Kasat Reskrim Polres Pringsewu, menyatakan bahwa pelaku JA mengaku telah lebih dari lima kali melakukan aksi pencurian di Kabupaten Tanggamus. Selain itu, di Pringsewu, mereka baru sekali beraksi, mencuri sepeda motor dari Alfamart Pringsewu Utara.
“Selain itu, saat menggeledah rumah pelaku JA, kami juga menemukan senjata api jenis FN yang disimpan secara ilegal,” terang Johannes.
Dengan temuan senjata api ilegal tersebut, kasus ini semakin mengarah pada jaringan kejahatan yang lebih besar, dan polisi kini tengah mendalami keterlibatan para pelaku dalam kejahatan lainnya. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang terancam hukuman penjara hingga 7 tahun.
Saat ini, pelaku KO tengah diperiksa lebih lanjut di Polsek Sukoharjo, sementara JA dan RS ditahan di Mapolres Tanggamus untuk menjalani proses hukum.
Polres Pringsewu menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan, termasuk pencurian kendaraan bermotor, serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari aksi premanisme yang meresahkan.***












