SAMUDERA NEWS– Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pringsewu semakin terang benderang. Pada Rabu, 18 September 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung secara resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu. Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti.
Tersangka berinisial C.A., yang diketahui menjabat sebagai Relationship Manager Funding & Transaction (RMFT) di BRI Pringsewu, diduga melakukan penyelewengan dana nasabah selama periode 2021 hingga 2025. Dalam perannya sebagai tenaga pemasaran yang bertugas menghimpun dana dan mengelola transaksi, C.A. justru disinyalir menyalahgunakan kewenangan hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp17.960.000.000 atau hampir Rp18 miliar.
Berdasarkan dakwaan, C.A. dijerat dengan pasal berlapis. Primair, ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001. Subsider, ia didakwa dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama.
Penyidik Bidang Pidsus Kejati Lampung telah mengamankan setidaknya 613 barang bukti yang dikaitkan dengan kasus ini. Barang-barang tersebut meliputi aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, perhiasan, telepon genggam, serta sejumlah rekening tabungan pada berbagai bank. Seluruh barang bukti ini akan diperiksa secara mendalam untuk menelusuri aliran dana serta memperkuat dakwaan.
Penahanan terhadap tersangka C.A. dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor: PRINT-815/L.8.20/Ft.1/09/2025 tanggal 18 September 2025. Tersangka akan mendekam di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung selama 20 hari, terhitung sejak 18 September hingga 7 Oktober 2025.
Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Lampung dan Kejari Pringsewu kini tengah menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Dengan sorotan publik yang tinggi terhadap kasus ini, sidang mendatang diperkirakan akan menjadi perhatian luas masyarakat, terutama karena melibatkan dana nasabah dalam jumlah besar.
Kasus ini juga menjadi pengingat keras bagi lembaga perbankan untuk memperketat sistem pengawasan internal agar tidak mudah disalahgunakan oleh pihak-pihak yang memiliki akses langsung terhadap dana masyarakat. Skandal ini menambah daftar panjang kasus korupsi perbankan yang menimbulkan luka mendalam bagi kepercayaan publik terhadap institusi keuangan.***












