• Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, August 26, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Jaksa Ungkap Skandal Korupsi Dana Nasabah BRI Pringsewu, Kerugian Negara Tembus Rp17,9 Miliar

MeldabyMelda
19/09/2025
in Berita
Jaksa Ungkap Skandal Korupsi Dana Nasabah BRI Pringsewu, Kerugian Negara Tembus Rp17,9 Miliar
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS– Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pringsewu semakin terang benderang. Pada Rabu, 18 September 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung secara resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu. Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti.

Tersangka berinisial C.A., yang diketahui menjabat sebagai Relationship Manager Funding & Transaction (RMFT) di BRI Pringsewu, diduga melakukan penyelewengan dana nasabah selama periode 2021 hingga 2025. Dalam perannya sebagai tenaga pemasaran yang bertugas menghimpun dana dan mengelola transaksi, C.A. justru disinyalir menyalahgunakan kewenangan hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp17.960.000.000 atau hampir Rp18 miliar.

Berdasarkan dakwaan, C.A. dijerat dengan pasal berlapis. Primair, ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001. Subsider, ia didakwa dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama.

BeritaLainnya

Nanang R Supriyatin Ungkap Makna Puisi: Cara Mengabarkan dan Menyentuh Kehidupan

Terpantau Satelit SIPONGI dan Lancang Kuning, Kebakaran di Ruas Tol Lampung Berhasil Dipadamkan

Penyidik Bidang Pidsus Kejati Lampung telah mengamankan setidaknya 613 barang bukti yang dikaitkan dengan kasus ini. Barang-barang tersebut meliputi aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, perhiasan, telepon genggam, serta sejumlah rekening tabungan pada berbagai bank. Seluruh barang bukti ini akan diperiksa secara mendalam untuk menelusuri aliran dana serta memperkuat dakwaan.

Penahanan terhadap tersangka C.A. dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor: PRINT-815/L.8.20/Ft.1/09/2025 tanggal 18 September 2025. Tersangka akan mendekam di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung selama 20 hari, terhitung sejak 18 September hingga 7 Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Lampung dan Kejari Pringsewu kini tengah menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Dengan sorotan publik yang tinggi terhadap kasus ini, sidang mendatang diperkirakan akan menjadi perhatian luas masyarakat, terutama karena melibatkan dana nasabah dalam jumlah besar.

Kasus ini juga menjadi pengingat keras bagi lembaga perbankan untuk memperketat sistem pengawasan internal agar tidak mudah disalahgunakan oleh pihak-pihak yang memiliki akses langsung terhadap dana masyarakat. Skandal ini menambah daftar panjang kasus korupsi perbankan yang menimbulkan luka mendalam bagi kepercayaan publik terhadap institusi keuangan.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: Ketahanan PanganLapas kaliandapanen ubipembinaan mandiriWarga Binaan
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Lantik 10 Pejabat Eselon II, Dorong Kinerja Birokrasi yang Lebih Solid

Next Post

Lampung Siap Jadi Sorotan Nasional, Touring Nomadic 2025 Dipastikan Meriah dan Dongkrak Pariwisata Lokal

Related Posts

Nanang R Supriyatin Ungkap Makna Puisi: Cara Mengabarkan dan Menyentuh Kehidupan
Berita

Nanang R Supriyatin Ungkap Makna Puisi: Cara Mengabarkan dan Menyentuh Kehidupan

26/08/2026
Terpantau Satelit SIPONGI dan Lancang Kuning, Kebakaran di Ruas Tol Lampung Berhasil Dipadamkan
Berita

Terpantau Satelit SIPONGI dan Lancang Kuning, Kebakaran di Ruas Tol Lampung Berhasil Dipadamkan

26/08/2026
Berita

26/08/2026
Konflik Agraria dan Negara
Berita

Konflik Agraria dan Negara

26/08/2026
Gubernur Lampung Diingatkan Soal Amanah, LSM PRO RAKYAT: Jangan Terlena Kekuasaan
Berita

Gubernur Lampung Diingatkan Soal Amanah, LSM PRO RAKYAT: Jangan Terlena Kekuasaan

25/08/2026
Asah Talenta Generasi Muda, Bengkel Sastra 2026 Hadirkan Sastrawan Nasional di Lampung
Berita

Asah Talenta Generasi Muda, Bengkel Sastra 2026 Hadirkan Sastrawan Nasional di Lampung

25/08/2026
Next Post
Lampung Siap Jadi Sorotan Nasional, Touring Nomadic 2025 Dipastikan Meriah dan Dongkrak Pariwisata Lokal

Lampung Siap Jadi Sorotan Nasional, Touring Nomadic 2025 Dipastikan Meriah dan Dongkrak Pariwisata Lokal

Misteri Guru Double Job di Sekolah Siger Bandar Lampung: Honor Tak Jelas, Anggaran dari APBD Masih Tanda Tanya

Misteri Guru Double Job di Sekolah Siger Bandar Lampung: Honor Tak Jelas, Anggaran dari APBD Masih Tanda Tanya

Kontroversi Terminal Panjang dan SMA Hantu: Guru Tak Dibayar, Siswa Terancam Tak Berijazah

Kontroversi Terminal Panjang dan SMA Hantu: Guru Tak Dibayar, Siswa Terancam Tak Berijazah

Kritik Sastra Bandar Lampung: Jurnalisme Sebungkus Mie Instan Menyorot Media Lokal

Kritik Sastra Bandar Lampung: Jurnalisme Sebungkus Mie Instan Menyorot Media Lokal

Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi Bertemu Gubernur Lampung, Bahas Percepatan Pembangunan Daerah

Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi Bertemu Gubernur Lampung, Bahas Percepatan Pembangunan Daerah

Berita Terkini

  • Nanang R Supriyatin Ungkap Makna Puisi: Cara Mengabarkan dan Menyentuh Kehidupan
  • Terpantau Satelit SIPONGI dan Lancang Kuning, Kebakaran di Ruas Tol Lampung Berhasil Dipadamkan
  • (no title)
  • Konflik Agraria dan Negara
  • Gubernur Lampung Diingatkan Soal Amanah, LSM PRO RAKYAT: Jangan Terlena Kekuasaan

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In