SAMUDERA NEWS– Polemik dunia pendidikan di Kota Bandar Lampung kembali jadi sorotan publik. Wali Kota Eva Dwiana dinilai mengeluarkan kebijakan penuh kontradiksi yang kini menyeret nasib guru dan siswa dalam ketidakpastian. Dari rencana alih fungsi Terminal Tipe C Panjang menjadi sekolah swasta hingga program subsidi angkot yang belum jelas, masyarakat mempertanyakan arah kebijakan pendidikan dan transportasi kota ini.
Kisruh bermula pada 21 Juli 2025, ketika Eva Dwiana menyatakan akan mengalihfungsikan Terminal Tipe C Panjang untuk pembangunan gedung SMA swasta. Sekolah ini disebut-sebut akan menggunakan aliran dana dari APBD Kota Bandar Lampung, meskipun regulasi yang mendasarinya masih abu-abu. Bahkan, rencana tersebut dinilai berpotensi melanggar Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 yang justru ditandatangani oleh Eva sendiri.
Tak berhenti di situ, sekolah yang kemudian populer dengan sebutan “SMA Hantu” ini belum mendapat pengakuan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, apalagi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Artinya, status legal sekolah ini masih dipertanyakan. Mirisnya, siswa yang sudah terdaftar di sekolah tersebut kini terancam tidak memperoleh ijazah formal lantaran menempuh pendidikan di lembaga yang belum berizin.
Untuk menunjukkan keseriusannya dalam mengalihfungsikan terminal, Eva sempat turun langsung memantau lokasi dan mengusir warga yang menempati bangunan liar di sekitar terminal. Namun ironisnya, sekolah yang hendak dibangun pun masih berstatus “liar” karena belum memiliki izin resmi.
Kontradiksi kebijakan kembali muncul pada 17 September 2025. Wali Kota justru mewacanakan program subsidi untuk pengusaha angkutan kota (angkot) agar dapat membeli kendaraan baru. Selain itu, ia juga berencana menghidupkan kembali bus jalur utama yang menghubungkan kawasan kampus dan perkantoran. Publik pun menilai kebijakan ini tidak konsisten dengan wacana alih fungsi terminal untuk sekolah swasta, sehingga semakin memperkeruh kontroversi.
Di balik hiruk-pikuk kebijakan tersebut, ada persoalan serius yang belum terselesaikan: nasib guru dan siswa di SMA Siger atau “SMA Hantu.” Guru honorer yang mengajar di sana sudah lebih dari sebulan bekerja dengan status double job, sebagian di antaranya berasal dari SMP Negeri. Namun hingga kini, honorarium mereka tak kunjung dibayarkan. Pihak sekolah, termasuk Kepala SMP Negeri 44 Bandar Lampung yang merangkap sebagai Plh Kepala SMA Siger, enggan memberikan klarifikasi meskipun terus disorot publik.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: dari mana sebenarnya aliran dana operasional sekolah tersebut? Penggunaan APBD untuk mendanai sekolah swasta yang belum memiliki izin jelas-jelas bertentangan dengan konstitusi. Bahkan, penyelenggara sekolah bisa terjerat pidana penggelapan aset pemerintah, karena ada indikasi penggunaan gedung SMP Negeri tanpa status pinjam pakai atau sewa yang sah.
Lebih jauh, jika dugaan penyalahgunaan anggaran terbukti, maka kepala sekolah maupun pihak terkait bisa terjerat kasus korupsi berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022 yang ditandatangani Eva sendiri.
Publik kini menunggu kejelasan: apakah pemerintah kota akan memberikan solusi nyata untuk guru yang belum digaji dan siswa yang terancam tidak mendapat ijazah? Atau justru kontroversi “SMA Hantu” ini akan menjadi skandal pendidikan terbesar di Bandar Lampung?***












