SAMUDERA NEWS– Polemik soal keberadaan Sekolah Siger, SMA swasta yang disebut-sebut ilegal dan digagas langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, kembali mencuat. Sekolah yang ramai dijuluki sebagai “SMA Hantu” dan disematkan sebagai The Killer Policy ini menyisakan banyak tanda tanya besar, mulai dari legalitas, aliran anggaran, hingga nasib para guru yang kini harus menjalani double job di dua institusi berbeda.
Dari hasil penelusuran di dua lokasi sekolah, yakni Sekolah Siger Bumi Waras dan Gunung Sulah, terungkap fakta bahwa sebagian tenaga pendidik berasal dari SMP Negeri, sementara sebagian lain direkrut dari luar. Meski begitu, ada keresahan yang mencuat: honor yang dijanjikan untuk para guru hingga kini tak kunjung cair. Padahal, sekolah ini dikabarkan bakal menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung.
Sejumlah guru yang ditemui jurnalis tampak enggan berbicara gamblang. Saat ditanya soal kepastian pembayaran honor, mereka hanya memberi jawaban singkat dan penuh keraguan. “Ya begitulah mas,” ujar salah satu guru pada Jumat, 12 September 2025, sembari menolak memberi penjelasan lebih jauh.
Di sisi lain, Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung tidak menampik adanya masalah pembayaran. Ia mengakui memang ada keterlambatan pencairan honor. “Sebenarnya saya tidak berkompeten menjawab terkait ini. Memang ada keterlambatan, anggaran untuk biaya operasional SMA Siger sepengetahuan saya sudah ada dalam APBD Perubahan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa anggaran tersebut saat ini masih dalam tahap proses administrasi. “Iya, masuk anggaran Disdik. Bentuknya bisa berupa bantuan pendidikan atau hibah, sambil menunggu arahan terkait regulasinya,” tambahnya. Namun, hingga kini tidak ada kepastian berapa nominal honor yang akan diterima oleh guru-guru tersebut, apalagi mereka yang merangkap tugas di sekolah negeri sekaligus mengajar di SMA swasta ini.
Sorotan publik semakin tajam lantaran ada dugaan praktik rangkap jabatan yang melibatkan pejabat sekolah negeri. Kepala SMP Negeri 44 Bandar Lampung, Udina, M.Pd, diketahui merangkap hingga tiga jabatan sekaligus di SD Negeri dan SMA swasta. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi, meski terpantau aktif di media sosial dengan mengunggah status WhatsApp sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasus Sekolah Siger ini memperlihatkan kompleksitas persoalan tata kelola pendidikan di Bandar Lampung. Mulai dari dugaan maladministrasi, ketidakjelasan regulasi, hingga penggunaan APBD yang belum transparan. Sementara itu, guru-guru yang seharusnya menjadi ujung tombak pendidikan terpaksa bekerja dengan beban ganda tanpa kepastian hak finansial.
Publik kini menanti langkah tegas dari Pemerintah Kota Bandar Lampung dan aparat pengawas terkait. Apakah anggaran benar-benar sudah disiapkan di APBD Perubahan? Bagaimana status hukum sekolah ini jika ternyata belum memenuhi persyaratan legalitas formal? Dan yang terpenting, bagaimana nasib para guru yang sudah sebulan bekerja tanpa kejelasan honor?***












