SAMUDERA NEWS– Pejabat struktural Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan meninjau lokasi tanah milik Pak Kholili, seorang warga berusia 75 tahun dari Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan. Tanah tersebut berada di STA 12 Dusun Buring yang kini dilintasi Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) dan belum menerima ganti rugi atau kompensasi sejak proyek nasional ini dimulai pada 2016.
Peninjauan ini dilakukan oleh sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Lampung Selatan, antara lain Kepala Dinas Sosial Lampung Selatan Puji Sukanto, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan M. Sefri Masdian, dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Dwi Jatmiko, didampingi Camat Penengahan Syaifulloh, Kepala Desa Sukabaru Abid Yusup, serta Ketua Pokmas Desa Sukabaru, Suradi. Dalam kesempatan tersebut, mereka juga menyerahkan bantuan berupa beberapa karung beras, kasur, dan perlengkapan mandi kepada Pak Kholili dan istrinya.
Pak Kholili merupakan salah satu dari 56 kepala keluarga yang menjadi korban penggusuran proyek JTTS tahun 2016 dan hingga kini belum menerima hak ganti rugi dari pemerintah, terutama dari Dinas Pekerjaan Umum. Akibat penggusuran ini, Pak Kholili kehilangan akses lahan untuk bertani dan harus hidup serba terbatas, bahkan terpaksa menjadi pemulung untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bersama sang istri yang telah menua.
Suradi, Ketua Pokmas Dusun Buring, menunjukkan lokasi tanah yang dulunya milik Pak Kholili dan beberapa warga lainnya, yang kini dilintasi Jalan Tol Trans Sumatera. “Ini tadinya lokasi tanah seluas 21 hektare dari STA 10 sampai STA 12, tapi anehnya beberapa tanah sudah dibayar. Tanah saya sendiri ada lima titik dengan total luas dua hektare yang kena Tol tapi belum dibayar,” jelas Suradi pada Jumat sore, 22 Agustus 2025.
M. Sefri Masdian, Kepala Dinas Damkar Lampung Selatan, memberikan dukungan moral kepada Suradi dan warga. Ia menyatakan bahwa kehadiran OPD di lokasi sengketa dimaksudkan untuk memverifikasi fakta dan memastikan proses penyelesaian dapat berjalan sesuai prosedur. “Kehadiran kami hanya meninjau tanah yang disengketakan. Ternyata benar ada tanah yang sedang diperjuangkan Pokmas. Mudah-mudahan ini segera terselesaikan dan masyarakat bisa bahagia,” ujar Sefri.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Lampung Selatan Puji Sukanto, didampingi Kepala Dinas Perikanan Dwi Jatmiko dan Camat Penengahan Syaifulloh, menyampaikan hasil peninjauan resmi kepada Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama. Ia menjelaskan bahwa proses hukum terkait tanah masyarakat Dusun Buring sudah melalui berbagai tahap, mulai dari Pengadilan Negeri Kalianda, banding, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK), yang akhirnya dimenangkan oleh masyarakat.
“Menurut informasi dari Pak Suradi, tanah yang disengketakan sudah dimasukkan dalam DIPA Kementerian PUPR tahun anggaran 2025. Insya Allah ganti rugi atau pembayarannya bisa dilakukan tahun ini. Selanjutnya, dukungan pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk mengawal proses ini agar masyarakat terdampak JTTS segera mendapatkan haknya,” tutup Puji Sukanto.***












