SAMUDERA NEWS- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti dugaan keterlibatan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek. Surat dakwaan ini dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 16 Desember 2025, terkait kasus yang menyeret Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Nadiem diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dari proyek pengadaan tersebut. Dakwaan juga menyoroti Sri Wahyuningsih sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Direktorat Sekolah Dasar yang ikut bertanggung jawab atas proses pengadaan. “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809,5 miliar,” tegas JPU di persidangan.
JPU menjelaskan, proyek pengadaan Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020–2022 tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa. Evaluasi harga dan survei kebutuhan yang memadai disebut tidak dilakukan. Akibatnya, laptop yang diadakan tidak optimal untuk mendukung proses belajar mengajar, terutama di wilayah 3T (Terluar, Tertinggal, dan Terdepan), karena kebutuhan jaringan internet yang belum merata di daerah tersebut.
Lebih jauh, JPU menuturkan bahwa Sri Wahyuningsih bersama Nadiem, Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, dan Jurist Tan—yang saat ini masih buron—diduga menyusun kajian dan analisis kebutuhan peralatan TIK untuk program digitalisasi pendidikan. Kajian ini diduga tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan riil di lapangan, sehingga menyebabkan kegagalan implementasi di sejumlah sekolah dasar dan menengah, khususnya di wilayah 3T. “Penyusunan kajian dan analisa kebutuhan tersebut tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengalami kegagalan khususnya di daerah 3T,” ujar JPU.
Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 2,18 triliun. Rinciannya, selisih kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook mencapai Rp 1,57 triliun, sedangkan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat menelan biaya USD 44,05 juta atau setara sekitar Rp 621,38 miliar.
Kasus ini menunjukkan kompleksitas pengadaan teknologi pendidikan di era digitalisasi, sekaligus menyoroti pentingnya pengawasan internal dan perencanaan yang matang. JPU menegaskan bahwa pihak-pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan. “Proses pengadaan yang tidak transparan dan menguntungkan pihak tertentu akan ditindak tegas sesuai hukum,” kata JPU sebagai penegasan dalam persidangan.
Kasus ini masih akan bergulir di pengadilan Tipikor Jakarta, dengan fokus pada dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga merugikan keuangan negara dalam skala besar. Penanganan kasus ini juga menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi di bidang pendidikan, yang semestinya bertanggung jawab terhadap kebijakan strategis digitalisasi sekolah.***












