SAMUDERA NEWS– Akademi Kebidanan (Akbid) Wira Buana Metro menjadi sorotan setelah keluarga seorang lulusan bernama Dianty Khairunisa menyampaikan keberatan atas belum diserahkannya ijazah meski yang bersangkutan telah mengikuti yudisium dan wisuda sejak September 2022. Keluarga menyebut ijazah tersebut tertahan hampir tiga tahun tanpa kejelasan, sehingga memunculkan dugaan maladministrasi dalam pelayanan akademik.
Pihak keluarga Dianty menyampaikan bahwa sejak dinyatakan lulus dan diwisuda, kampus belum menyerahkan ijazah dengan alasan nilai praktik klinik di RS Ahmad Yani Metro belum diterima bagian akademik. Alasan tersebut dibantah keluarga setelah mereka melakukan klarifikasi langsung ke pihak rumah sakit. Berdasarkan keterangan Kepala Ruangan Kebidanan RS Ahmad Yani Metro, nilai praktik mahasiswa, termasuk atas nama Dianty Khairunisa, telah diserahkan kepada pihak kampus sesuai prosedur.
Di sisi lain, Wakil Rektor Akbid Wira Buana, Hikmah, didampingi Humas kampus Haidir, menyampaikan klarifikasi bahwa pihak kampus tidak pernah berniat menahan ijazah mahasiswa. Menurutnya, Dianty tidak pernah datang ke kampus untuk mengurus ijazah dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir. Ia juga menyebut adanya pihak-pihak eksternal yang mencoba mengintervensi kampus untuk mengurus persoalan tersebut.
Hikmah menjelaskan bahwa persoalan utama bukan pada penahanan ijazah, melainkan pada kewajiban praktik yang dinilai belum dituntaskan. Dalam pendidikan kebidanan, kehadiran praktik menjadi syarat mutlak dengan standar 100 persen. Ia memaparkan bahwa Dianty tercatat tidak hadir pada salah satu jadwal dinas malam dan tidak dapat menunjukkan surat keterangan sakit dari fasilitas kesehatan pemerintah sebagaimana diminta pembimbing klinik.
“Bidan itu pendidikannya 60 persen praktik dan 40 persen teori. Kalau praktik tidak terpenuhi, itu berdampak langsung pada kelulusan kompetensi,” ujar Hikmah.
Menurutnya, kampus telah mengambil kebijakan dengan tidak menurunkan tingkat mahasiswa dan memberikan opsi magang selama dua bulan agar syarat pendidikan terpenuhi. Namun kesepakatan tersebut disebut tidak dijalankan oleh Dianty. Selain itu, pihak kampus juga mengungkap adanya pelanggaran akademik lain, termasuk dugaan pemalsuan tanda tangan dosen dalam proses pengumpulan berkas tugas akhir, yang menurut kampus didukung bukti arsip internal.
Sementara itu, keluarga Dianty menilai secara akademik mahasiswa hanya dapat mengikuti yudisium dan wisuda apabila seluruh nilai telah lengkap. Dengan status kelulusan tersebut, mereka menilai penahanan ijazah tidak dapat dibenarkan. Praktisi hukum Ardian SH MH menilai bahwa jika kampus telah menyatakan mahasiswa lulus, maka kewajiban penyerahan ijazah melekat pada institusi. Penahanan tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi masuk kategori maladministrasi.
Persoalan ini berdampak langsung pada masa depan Dianty, mulai dari terhambatnya pengurusan STR Bidan, peluang kerja, hingga kerugian waktu dan psikologis. Keluarga berharap kampus dapat menyelesaikan persoalan ini secara transparan dan proporsional. Sementara pihak Akbid Wira Buana menyatakan terbuka untuk penyelesaian, termasuk jika harus ditempuh melalui jalur hukum, dengan keyakinan bahwa seluruh langkah yang diambil telah sesuai aturan akademik yang berlaku.***












