SAMUDERA NEWS- Penyelenggaraan SMA Swasta Siger Bandar Lampung menuai sorotan setelah tiga pejabat kunci di sektor pendidikan dan pemerintahan mengungkap fakta bahwa sekolah tersebut belum mengantongi izin operasional, belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta diduga memanfaatkan aset negara di tengah potensi konflik kepentingan pejabat aktif di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Americo, menegaskan hingga November 2025 pihaknya belum memberikan izin operasional kepada SMA Siger. Ia menyatakan bahwa setiap satuan pendidikan baru wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan peraturan sebelum memperoleh rekomendasi. Penegasan itu disampaikan Thomas saat dikonfirmasi terkait undangan SMA Siger dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) serentak tahun ajaran 2026/2027. Menurutnya, tanpa izin resmi, sekolah tidak seharusnya menjalankan aktivitas pendidikan.
Pernyataan serupa disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung. Dalam keterangan tertulis, DPMPTSP menyebut hingga November 2025 belum menerima permohonan izin pendirian satuan pendidikan atas nama Yayasan SMA Siger 1 dan 2 Bandar Lampung. Fakta ini memperkuat indikasi bahwa operasional sekolah berjalan tanpa melalui mekanisme perizinan resmi yang diatur pemerintah.
Sorotan juga datang dari lembaga legislatif. Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, mengungkapkan bahwa DPRD tidak mengesahkan anggaran untuk SMA Siger dalam RAPBD Tahun 2026. Ia memastikan tidak ada alokasi dana daerah bagi sekolah tersebut, terlebih pendiri dan pengelola yayasan diketahui merupakan pejabat aktif di Disdikbud Kota Bandar Lampung. Asroni juga menekankan bahwa penggunaan aset negara oleh yayasan swasta harus disertai administrasi pinjam pakai yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum.
“Kalo untuk Siger, saya pastikan kemarin kita enggak menganggarkan itu,” ujar Asroni Paslah.
Masalah lain mencuat terkait penggunaan fasilitas milik pemerintah. Kabid Dikdas Disdikbud Kota Bandar Lampung sebelumnya menyebut adanya Berita Acara Serah Terima (BAST) sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Namun, klaim tersebut bertolak belakang dengan pernyataan staf Bidang Aset BKAD Kota Bandar Lampung yang menyatakan BAST belum diterima. Hingga kini, dokumen pendukung tersebut juga belum ditunjukkan kepada publik.
Rangkaian pernyataan dari Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Kepala DPMPTSP Provinsi Lampung, dan Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung mengindikasikan persoalan serius dalam tata kelola SMA Swasta Siger. Belum adanya izin, tidak terdaftar di Dapodik, penggunaan aset negara yang belum transparan, serta dugaan konflik kepentingan menunjukkan lemahnya profesionalitas yayasan. Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan kepastian hukum, mencederai rasa keadilan bagi sekolah swasta lain, dan mengancam hak peserta didik, sehingga memerlukan evaluasi menyeluruh dan penegakan aturan yang tegas dari pemerintah daerah.***












