SAMUDERA NEWS- kapolda lampung irjen pol helmy santika mengeluarkan maklumat terkait larangan beberapa aktivitas masyarakat selama ramadhan 1446 hijriah/2025. aturan ini diterbitkan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
maklumat kapolda lampung dengan nomor mak/1/iii/2025 dikeluarkan pada 10 maret 2025. dalam maklumat tersebut, kapolda menegaskan beberapa kegiatan yang dilarang selama bulan suci demi mencegah gangguan keamanan dan ketertiban umum.
“maklumat ini dikeluarkan untuk menjaga ketenangan dan kenyamanan selama ramadhan serta mengantisipasi kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban,” ujar kabid humas polda lampung kombes yuni iswandari yuyun.
beberapa larangan yang termaktub dalam maklumat ini meliputi konvoi kendaraan yang mengganggu ketertiban, sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. petasan juga dilarang berdasarkan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang bunga api.
selain itu, kapolda lampung melarang aktivitas berkumpul atau berkerumun yang berpotensi menimbulkan gangguan, termasuk balap liar yang diatur dalam pasal 115 dan pasal 297 uu nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, serta tawuran yang merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 170 kuhp dan pasal-pasal lainnya.
polda lampung akan mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran maklumat ini.
“jika ditemukan pelanggaran, maka polda lampung akan melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan pasal 212 kuhp, pasal 216 ayat (1) kuhp, dan pasal 218 kuhp,” tutupnya.***












