SAMUDERA NEWS – Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, melakukan kunjungan langsung ke rumah JI, seorang warga Desa Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, yang sebelumnya terlibat pencurian empat tandan pisang. Kunjungan yang dilakukan pada Rabu (26/2/2025) ini bertujuan untuk memberikan pembinaan sekaligus menegaskan komitmen kepolisian dalam mengedepankan pendekatan humanis dalam penegakan hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres tidak hanya memberikan nasihat kepada JI agar tidak mengulangi perbuatannya, tetapi juga menyerahkan bantuan sembako kepada keluarganya sebagai bentuk kepedulian.
“Kami ingin mengingatkan bahwa setiap perbuatan memiliki konsekuensi. Namun, kami juga memahami bahwa kesulitan hidup sering kali mendorong seseorang mengambil jalan pintas. Jangan ulangi lagi, lebih baik bekerja dengan cara yang halal,” ujar AKBP Yusriandi Yusrin.
Kasus Diselesaikan Lewat Rembug Pekon
Sebelumnya, kasus pencurian ini telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui mekanisme rembug pekon, di mana pelaku dan korban, Junaidi, sepakat untuk berdamai. Musyawarah yang digelar di Balai Desa Rajabasa pada Selasa (25/2/2025) ini turut melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, dan Bhabinkamtibmas sebagai fasilitator.
Pj. Kepala Desa Rajabasa, Agus Sahroni, menyampaikan bahwa pendekatan ini memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri tanpa harus menghadapi proses hukum yang lebih berat.
“Kami berterima kasih kepada pihak kepolisian yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberikan pembinaan kepada warga. Ini menjadi contoh bahwa penyelesaian masalah tidak selalu harus melalui jalur hukum formal,” ujar Agus.
Hal yang sama disampaikan oleh Kepala Dusun 02 Rajabasa, Abdurizal Gofur, yang berjanji akan membantu mengawasi JI agar tidak kembali melakukan tindakan melanggar hukum.
“Kami berharap masyarakat belajar dari kasus ini dan lebih berhati-hati dalam bertindak. Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi kejadian serupa,” katanya.
Mengedepankan Restorative Justice
Penyelesaian kasus ini sejalan dengan konsep restorative justice, di mana penegakan hukum tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial dan memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahannya.
Kapolres menegaskan bahwa metode ini akan terus diterapkan untuk kasus-kasus ringan yang masih memungkinkan diselesaikan dengan pendekatan persuasif.
“Hukum tidak selalu tentang menghukum, tetapi juga memberikan kesempatan untuk berubah. Kami ingin masyarakat memahami bahwa menjaga keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab bersama,” tutupnya.
Dengan pendekatan ini, diharapkan kesadaran hukum di masyarakat semakin meningkat, serta tercipta lingkungan yang lebih aman dan kondusif.***












