• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, June 11, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Kasus David Jadi Sorotan, LSM PRO RAKYAT Desak Pengawasan Langsung Kejagung dan KPK

MeldabyMelda
03/06/2026
in Berita
Kasus David Jadi Sorotan, LSM PRO RAKYAT Desak Pengawasan Langsung Kejagung dan KPK
ADVERTISEMENT

SAMDUERA NEWS- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT meminta Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengawasan terhadap proses hukum perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa David (37), warga Telukbetung Utara, yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah saat berada di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (2/6/2026).

Menurut Aqrobin, perkara yang dilaporkan oleh PT Maju Bersama Farmasi (MBF) tersebut perlu mendapat perhatian serius dari praktisi dan akademisi hukum karena terdapat pandangan dari pihak terdakwa yang menyebut kasus tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata daripada pidana.

BeritaLainnya

Skandal OTT KPK dan Bayang-Bayang WTP Bandar Lampung yang Jadi Sorotan

Dugaan Pelanggaran SMA Siger Kembali Disorot, Kebijakan Eva Dwiana Jadi Sorotan Publik

“Kami meminta Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung, KPK RI, para ahli hukum, dan praktisi hukum untuk mengawasi secara serius perkara ini. Kasus ini perlu menjadi perhatian karena memiliki karakteristik yang berbeda dan berpotensi menjadi preseden di masa mendatang,” ujar Aqrobin.

LSM PRO RAKYAT juga mendorong KPK RI melakukan supervisi terhadap penanganan perkara yang telah dilimpahkan dari Polda Lampung ke Kejaksaan Tinggi Lampung guna memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

Selain itu, organisasi tersebut meminta adanya pengawasan internal apabila ditemukan dugaan penyimpangan dalam proses penanganan perkara.

Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah menilai pengawasan dari lembaga pusat penting dilakukan guna menjaga kepercayaan publik terhadap proses peradilan.

“Kami berharap seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Jangan sampai muncul dugaan adanya kepentingan tertentu dalam perkara ini. Kami juga meminta terdakwa membuka seluruh fakta yang dimiliki di persidangan agar perkara ini menjadi terang,” kata Johan.

JPU Tolak Eksepsi Terdakwa

Dalam sidang yang digelar pada 26 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Lestari menyampaikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa.

JPU menyatakan menolak seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan menegaskan bahwa surat dakwaan telah memenuhi syarat formil maupun materil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

“Menyatakan pemeriksaan terhadap perkara ini tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Kuasa Hukum Nilai Perkara Masuk Ranah Perdata

Tim kuasa hukum David yang terdiri dari Masyuri Abdullah, Harun Al Rasyid, dan Angga Satria dari Perwira Law Firm and Partner tetap mempertahankan eksepsi yang telah diajukan sebelumnya.

Mereka menilai dakwaan jaksa masih mengandung ketidakjelasan atau obscuur libel karena terdapat perbedaan antara rentang waktu dugaan tindak pidana dengan periode perhitungan kerugian yang dilakukan auditor independen.

Menurut Masyuri Abdullah, laporan auditor menyebut kerugian perusahaan terjadi dalam periode Januari 2024 hingga Juni 2025, sementara dakwaan jaksa menyebut peristiwa pidana terjadi pada Maret hingga April 2025.

“Kerugian sebesar Rp3,6 miliar yang disebutkan auditor tidak selaras dengan rentang waktu yang disebut dalam dakwaan,” ujarnya.

Pihak terdakwa juga menyatakan terdapat perkara perdata yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan objek yang dinilai sama dengan perkara pidana tersebut.

“Menurut kami ini merupakan hubungan bisnis dan transaksi jual beli obat-obatan farmasi yang seharusnya masuk dalam ranah perdata,” katanya.

Selain itu, kuasa hukum menyoroti perubahan nilai kerugian yang semula disebut sekitar Rp1,5 miliar dan kemudian meningkat menjadi Rp3,6 miliar dalam proses hukum berikutnya.

Duduk Perkara

Dalam perkara ini, David didakwa melanggar Pasal 488 KUHP. Berdasarkan dakwaan jaksa, David yang merupakan karyawan PT Maju Bersama Farmasi (MBF) pernah dipercaya menjadi sales manager dan terlibat dalam pendirian Toko Obat Sehat Bersama yang digunakan untuk memperluas distribusi produk perusahaan.

Jaksa menyebut toko tersebut memperoleh pasokan obat dari PT MBF dengan sistem pembayaran tunda bayar sebelum dijual kembali kepada konsumen.

Perselisihan kemudian muncul terkait aliran pembayaran yang menurut pihak David sebagian masuk ke rekening pribadi direktur perusahaan dan istrinya. Fakta tersebut menjadi salah satu hal yang dipersoalkan pihak terdakwa dan diminta untuk dibuktikan secara terbuka di persidangan.

Jaksa juga mengungkap adanya keterangan sejumlah konsumen yang mengaku tanda tangan mereka dipalsukan serta tidak menerima barang maupun dokumen transaksi sebagaimana tercatat.

David mengakui Toko Obat Sehat Bersama menerima hasil penjualan sebesar Rp1.582.189.550 yang digunakan untuk membayar invoice PT MBF pada periode 17 Maret hingga 12 April 2025.

Sementara berdasarkan laporan auditor independen, PT Maju Bersama Farmasi disebut mengalami kerugian sebesar Rp3.633.075.849 pada periode yang sama.

Pihak terdakwa menyatakan pembayaran belum dilakukan karena mengikuti mekanisme tunda bayar yang selama ini berlaku dalam hubungan bisnis tersebut.

LSM PRO RAKYAT menegaskan bahwa permintaan pengawasan kepada Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan KPK bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses peradilan, melainkan untuk memastikan seluruh tahapan hukum berlangsung secara objektif, profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: DavidhukumKejaksaan AgungkpkLampungLSM PRO RAKYATMahkamah Agungpengadilan negeri TanjungkarangPerkara PenggelapanPT Maju Bersama Farmasi
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Dugaan Penggunaan Aset Pemkot, SMA Siger 2 Disorot Penggiat Publik

Next Post

SPPG Way Lunik 1 Diputus Kerja Sama, Kasus Keracunan MBG Kembali Jadi Sorotan

Related Posts

Skandal OTT KPK dan Bayang-Bayang WTP Bandar Lampung yang Jadi Sorotan
Berita

Skandal OTT KPK dan Bayang-Bayang WTP Bandar Lampung yang Jadi Sorotan

10/06/2026
Dugaan Pelanggaran SMA Siger Kembali Disorot, Kebijakan Eva Dwiana Jadi Sorotan Publik
Berita

Dugaan Pelanggaran SMA Siger Kembali Disorot, Kebijakan Eva Dwiana Jadi Sorotan Publik

10/06/2026
Presiden Prabowo Resmikan RSUD KH M. Thohir, Gubernur Lampung Kawal Pemerataan Layanan Kesehatan
Berita

Presiden Prabowo Resmikan RSUD KH M. Thohir, Gubernur Lampung Kawal Pemerataan Layanan Kesehatan

10/06/2026
Jihan Nurlela Ajak IPM Perkuat Peran dalam Peningkatan Kualitas SDM Daerah
Berita

Jihan Nurlela Ajak IPM Perkuat Peran dalam Peningkatan Kualitas SDM Daerah

10/06/2026
IPM Lampung Gelar Musywil XXIII, Wagub Soroti Pentingnya Kepekaan Sosial Pelajar
Berita

IPM Lampung Gelar Musywil XXIII, Wagub Soroti Pentingnya Kepekaan Sosial Pelajar

10/06/2026
Alumni SPBA 92/95 Kembali Bersatu, Dari Kenangan Sekolah ke Visi Pariwisata
Berita

Alumni SPBA 92/95 Kembali Bersatu, Dari Kenangan Sekolah ke Visi Pariwisata

10/06/2026
Next Post
SPPG Way Lunik 1 Diputus Kerja Sama, Kasus Keracunan MBG Kembali Jadi Sorotan

SPPG Way Lunik 1 Diputus Kerja Sama, Kasus Keracunan MBG Kembali Jadi Sorotan

Cara Mengurus Gugatan Wanprestasi Kontrak Bisnis

Cara Mengurus Gugatan Wanprestasi Kontrak Bisnis

Sukses Kelola Media dan Informasi Publik, Polres Lampung Selatan Raih Dua Penghargaan Sekaligus

Sukses Kelola Media dan Informasi Publik, Polres Lampung Selatan Raih Dua Penghargaan Sekaligus

Erma Yusneli Sambut Kepemimpinan Baru BGN, Program Makan Bergizi Gratis Jadi Sorotan

Erma Yusneli Sambut Kepemimpinan Baru BGN, Program Makan Bergizi Gratis Jadi Sorotan

AKBP Toni Kasmiri Antar Polres Lampung Selatan Raih Nilai IKPA Sempurna 100

AKBP Toni Kasmiri Antar Polres Lampung Selatan Raih Nilai IKPA Sempurna 100

Berita Terkini

  • Skandal OTT KPK dan Bayang-Bayang WTP Bandar Lampung yang Jadi Sorotan
  • Dugaan Pelanggaran SMA Siger Kembali Disorot, Kebijakan Eva Dwiana Jadi Sorotan Publik
  • Presiden Prabowo Resmikan RSUD KH M. Thohir, Gubernur Lampung Kawal Pemerataan Layanan Kesehatan
  • Jihan Nurlela Ajak IPM Perkuat Peran dalam Peningkatan Kualitas SDM Daerah
  • IPM Lampung Gelar Musywil XXIII, Wagub Soroti Pentingnya Kepekaan Sosial Pelajar

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In