• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, June 12, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Kasus PI 10 Persen, Heri Wardoyo Mohon Putusan Adil dan Proporsional

MeldabyMelda
12/06/2026
in Berita
Kasus PI 10 Persen, Heri Wardoyo Mohon Putusan Adil dan Proporsional
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan Participating Interest (PI) 10 persen, Heri Wardoyo, memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang agar memberikan putusan yang adil dan proporsional sesuai dengan peran serta kewenangannya sebagai Komisaris PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Permohonan tersebut disampaikan Heri saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang yang digelar Kamis (11/6/2026).

Di hadapan majelis hakim, Heri menyatakan dirinya tetap percaya terhadap proses hukum yang sedang berjalan, profesionalisme Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta keadilan yang akan diberikan pengadilan melalui putusan yang dijatuhkan.

BeritaLainnya

Akad Nikah di Rutan, Aris dan Siti Buktikan Cinta Tak Terhalang Proses Hukum

Pj Kepala Pekon Sriwungu Tekankan Profesionalisme Panitia Pilkakon 2026

“Saya percaya dijalankannya due process of law. Saya percaya kepada profesionalisme Jaksa Penuntut Umum yang telah bekerja menurut keyakinan hukumnya. Dan saya percaya bahwa keadilan Tuhan Yang Maha Esa akan menemukan jalannya melalui putusan Yang Mulia Majelis Hakim,” ujar Heri.

Menurutnya, proses hukum seharusnya tidak hanya berfokus pada prosedur formal, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan substantif, termasuk sikap kooperatif terdakwa selama persidangan dan upaya pengembalian sejumlah uang yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

Dalam pledoinya, Heri juga menyinggung kondisi kesehatan dan usia yang menurutnya layak menjadi pertimbangan majelis hakim. Ia mengaku telah berusia 59 tahun dan pernah menjalani operasi jantung sekitar satu dekade lalu.

“Hati saya adalah hati yang sederhana, hati yang ingin pulang, hati yang ingin melanjutkan hidup sebagai warga biasa, bukan sebagai seorang terpidana,” katanya.

Heri menegaskan bahwa dirinya menjabat sebagai Komisaris PT LEB dan bukan direksi yang menjalankan operasional perusahaan sehari-hari. Karena itu, ia meminta agar pertanggungjawaban hukum terhadap dirinya dinilai sesuai batas kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Saya adalah Komisaris PT Lampung Energi Berjaya. Bukan direktur, bukan pengelola operasional, bukan pelaksana kegiatan usaha sehari-hari, bukan pihak yang mengendalikan rekening perusahaan maupun transaksi perusahaan,” ujarnya.

Ia merujuk pada ketentuan Pasal 108 Undang-Undang Perseroan Terbatas yang mengatur fungsi komisaris sebagai organ pengawas perusahaan.

Menurut Heri, hukum yang adil harus mampu membedakan antara pihak yang menjalankan operasional perusahaan dan pihak yang melakukan fungsi pengawasan.

“Hukum mengadili perbuatan, bukan cerita. Karena itu saya memohon agar dinilai sebagai individu, sebagai komisaris, dan hanya bertanggung jawab atas apa yang memang menjadi kewenangan saya,” katanya.

Dalam pembelaannya, Heri menyampaikan sejumlah poin yang menurutnya dapat menjadi dasar pertimbangan majelis hakim.

Pertama, ia menegaskan bahwa pengangkatannya sebagai Komisaris PT LEB dilakukan secara sah melalui mekanisme korporasi dan telah memenuhi ketentuan administrasi negara.

Kedua, terkait fungsi pengawasan, Heri menyebut Tim Inspektorat Khusus Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri pernah melakukan klarifikasi terhadap PT Lampung Jasa Utama (LJU) dan anak usahanya pada Juli 2023.

Menurutnya, hasil klarifikasi tersebut menunjukkan bahwa komisaris tetap menjalankan fungsi pengawasan meskipun terdapat kendala eksternal yang menyebabkan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Ia juga membantah tudingan kelalaian akibat tertundanya RUPS tahunan. Menurut Heri, penundaan RUPS merupakan tanggung jawab kolektif pemegang saham dan direksi, sehingga tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada komisaris.

Terkait pengaturan tantiem dan remunerasi yang menjadi salah satu pokok dakwaan, Heri menyatakan mekanisme penetapan gaji dan tantiem di lingkungan badan usaha milik daerah (BUMD) melibatkan proses birokrasi yang panjang dan tidak dilakukan secara sepihak oleh komisaris.

Ia mengklaim bahwa penentuan angka-angka remunerasi dilakukan oleh direksi, sedangkan komisaris hanya menandatangani surat ketetapan berdasarkan keputusan korporasi yang telah ada sebelumnya dan kemudian disahkan para pemegang saham.

“Hasil persidangan menunjukkan bahwa bukan komisaris yang menghitung dan menyajikan angka-angka tersebut, melainkan direksi. Komisaris hanya menandatangani surat ketetapan yang didasarkan pada keputusan sebelumnya,” kata Heri.

Sebagai bentuk itikad baik, Heri mengungkapkan telah mengembalikan sekitar Rp700 juta kepada negara. Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi pertimbangan yang meringankan dalam putusan nanti.

Selain itu, Heri meminta agar dana sebesar Rp1 miliar yang pernah diserahkannya kepada pihak lain tidak diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara tersebut.

Menurutnya, dana tersebut berasal dari tantiem yang telah menjadi haknya secara sah dan diberikan di luar mekanisme korporasi.

Ia juga meminta majelis hakim menerapkan asas in dubio pro reo, yakni apabila terdapat keraguan maka putusan harus menguntungkan terdakwa.

Permohonan itu, kata Heri, berkaitan dengan sejumlah hal yang menurutnya masih diperdebatkan dalam persidangan, termasuk legalitas instruksi, status PT LEB, serta besaran kerugian negara yang didalilkan dalam perkara tersebut.

Menutup pledoinya, Heri menyatakan menyerahkan sepenuhnya nasib hukumnya kepada kebijaksanaan majelis hakim. Ia berharap dapat kembali berkumpul bersama keluarga setelah menjalani proses hukum yang panjang.

“Saya hanya meminta agar dinilai secara proporsional, sebagai seorang komisaris, sebagai seorang manusia, dan sebagai warga negara yang telah menjalani proses hukum ini secara terbuka,” ujarnya.

Heri juga memohon agar dapat kembali bersama istri dan anak-anaknya, termasuk anak bungsunya yang saat ini masih menempuh pendidikan di luar kota.

“Saya percaya keadilan mungkin berjalan lambat, tetapi keadilan tidak pernah kehilangan arah,” tutupnya.

Sidang perkara dugaan korupsi PI 10 persen tersebut dijadwalkan memasuki agenda putusan setelah seluruh rangkaian tuntutan dan pembelaan para pihak selesai disampaikan di hadapan Majelis Hakim PN Tanjungkarang.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Berita LampungHeri WardoyoKorupsi LampungKorupsi PI 10 PersenLampung Energi BerjayaPI 10 persenPledoi Heri WardoyoPN TanjungkarangPT LEBSidang Tipikor
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

SMA Siger Jadi Sorotan, Dedi Mulyadi Pilih Perkuat Sekolah Swasta daripada Dirikan Yayasan

Next Post

Sony Sanjaya Ajukan JC, Penegak Hukum Didorong Ungkap Aktor Besar di Balik Kasus MBG

Related Posts

Akad Nikah di Rutan, Aris dan Siti Buktikan Cinta Tak Terhalang Proses Hukum
Berita

Akad Nikah di Rutan, Aris dan Siti Buktikan Cinta Tak Terhalang Proses Hukum

12/06/2026
Pj Kepala Pekon Sriwungu Tekankan Profesionalisme Panitia Pilkakon 2026
Berita

Pj Kepala Pekon Sriwungu Tekankan Profesionalisme Panitia Pilkakon 2026

12/06/2026
Kalapas Beni Nurrahman Tekankan Pentingnya Integritas dalam Tugas Pemasyarakatan
Berita

Kalapas Beni Nurrahman Tekankan Pentingnya Integritas dalam Tugas Pemasyarakatan

12/06/2026
Setahun Tak Digaji, Nasib Karyawan PT LEB Jadi Sorotan dalam Sidang Tipikor
Berita

Setahun Tak Digaji, Nasib Karyawan PT LEB Jadi Sorotan dalam Sidang Tipikor

12/06/2026
Sony Sanjaya Ajukan JC, Penegak Hukum Didorong Ungkap Aktor Besar di Balik Kasus MBG
Berita

Sony Sanjaya Ajukan JC, Penegak Hukum Didorong Ungkap Aktor Besar di Balik Kasus MBG

12/06/2026
SMA Siger Jadi Sorotan, Dedi Mulyadi Pilih Perkuat Sekolah Swasta daripada Dirikan Yayasan
Berita

SMA Siger Jadi Sorotan, Dedi Mulyadi Pilih Perkuat Sekolah Swasta daripada Dirikan Yayasan

12/06/2026
Next Post
Sony Sanjaya Ajukan JC, Penegak Hukum Didorong Ungkap Aktor Besar di Balik Kasus MBG

Sony Sanjaya Ajukan JC, Penegak Hukum Didorong Ungkap Aktor Besar di Balik Kasus MBG

Setahun Tak Digaji, Nasib Karyawan PT LEB Jadi Sorotan dalam Sidang Tipikor

Setahun Tak Digaji, Nasib Karyawan PT LEB Jadi Sorotan dalam Sidang Tipikor

Kalapas Beni Nurrahman Tekankan Pentingnya Integritas dalam Tugas Pemasyarakatan

Kalapas Beni Nurrahman Tekankan Pentingnya Integritas dalam Tugas Pemasyarakatan

Pj Kepala Pekon Sriwungu Tekankan Profesionalisme Panitia Pilkakon 2026

Pj Kepala Pekon Sriwungu Tekankan Profesionalisme Panitia Pilkakon 2026

Akad Nikah di Rutan, Aris dan Siti Buktikan Cinta Tak Terhalang Proses Hukum

Akad Nikah di Rutan, Aris dan Siti Buktikan Cinta Tak Terhalang Proses Hukum

Berita Terkini

  • Akad Nikah di Rutan, Aris dan Siti Buktikan Cinta Tak Terhalang Proses Hukum
  • Pj Kepala Pekon Sriwungu Tekankan Profesionalisme Panitia Pilkakon 2026
  • Kalapas Beni Nurrahman Tekankan Pentingnya Integritas dalam Tugas Pemasyarakatan
  • Setahun Tak Digaji, Nasib Karyawan PT LEB Jadi Sorotan dalam Sidang Tipikor
  • Sony Sanjaya Ajukan JC, Penegak Hukum Didorong Ungkap Aktor Besar di Balik Kasus MBG

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In