SAMUDERA NEWS– Menteri Hukum dan HAM (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) yang dipimpin oleh Jusuf Kalla (JK) adalah sah secara hukum, mengakhiri spekulasi mengenai dualisme kepemimpinan di organisasi kemanusiaan tersebut.
Supratman memastikan bahwa Kemenkum telah melakukan verifikasi terhadap kepengurusan JK, yang terpilih dalam Musyawarah Nasional (Munas) XXII PMI pada tahun 2024, dan hasilnya, pengurus PMI yang dipimpin oleh JK memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami telah melakukan kajian mendalam berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI. Dengan demikian, Menteri Hukum memberikan pengakuan terhadap kepengurusan PMI di bawah pimpinan Bapak Haji Muhammad Jusuf Kalla,” ungkap Supratman.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Widodo juga memastikan bahwa kepengurusan JK sesuai dengan AD/ART PMI dan telah diperiksa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, PMI sempat dilanda dualisme setelah Agung Laksono, politikus Partai Golkar, mengklaim sebagai ketua umum setelah mendapat dukungan sebagian pengurus daerah. Agung bahkan membentuk kepengurusan PMI sebelum keputusan akhir yang mengesahkan JK.
Namun, Jusuf Kalla tetap kukuh dengan kepemimpinannya dan mengungkapkan bahwa konflik internal tersebut telah berakhir. “Tidak ada dualisme, tidak ada PMI tandingan. Pertandingan sudah selesai,” tegas JK di Markas Pusat PMI, Jakarta, Jumat.
JK juga menunjukkan surat pengesahan dari Kemenkum yang dikeluarkan pada 19 Desember 2024, yang mengesahkan kepengurusan PMI di bawah kepemimpinannya untuk periode 2024-2029.***












