SAMUDERA NEWS– Kasus korupsi dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 akhirnya menemukan titik terang. Pada Rabu, 19 November 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang membacakan amar putusan terhadap terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., mantan Ketua LPTQ sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu.
Majelis Hakim yang diketuai Enan Sugiarto, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Firman Khadah Tjindarbumi, S.H., M.H., dan Heri Hartanto, S.H., M.H., menyatakan bahwa Heri Iswahyudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsidair.
Putusan Majelis Hakim menetapkan sanksi berupa pidana penjara selama 1 tahun, uang pengganti sebesar Rp5.000.000 dengan ketentuan subsidair 3 bulan penjara, dan biaya perkara Rp5.000.
Menariknya, putusan ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yang menuntut Heri Iswahyudi pidana penjara selama 4 tahun 9 bulan, denda Rp250.000.000 subsidair 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp39.243.996 dengan ancaman pidana tambahan 2 tahun 6 bulan, serta biaya perkara Rp5.000.
Kasus ini bermula dari penyalahgunaan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu tahun 2022 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp602.706.672. Fakta persidangan mengungkap bahwa Heri Iswahyudi melakukan tindak pidana korupsi ini bersama dua terdakwa lainnya, yakni Tri Prameswari (Bendahara LPTQ) dan Rustiyan (Sekretaris LPTQ). Kedua terdakwa tersebut telah disidangkan lebih dahulu, dinyatakan bersalah, dan saat ini tengah menjalani proses hukum banding.
Selama proses penanganan kasus, Kejaksaan Negeri Pringsewu berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp563.462.676, menunjukkan upaya nyata aparat penegak hukum dalam menjaga keuangan negara dan menegakkan akuntabilitas publik.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan, Tim Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari secara mendalam putusan Majelis Hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Hal ini termasuk kemungkinan pengajuan upaya hukum banding untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pringsewu. Selain dampak finansial, kasus ini juga menjadi cermin pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana hibah pemerintah, khususnya yang dialokasikan untuk lembaga pendidikan dan keagamaan.
Pengadilan Tipikor menekankan bahwa setiap penyalahgunaan dana publik, apalagi oleh pejabat yang memiliki tanggung jawab besar, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Putusan terhadap Heri Iswahyudi diharapkan menjadi efek jera sekaligus peringatan bagi pejabat lainnya agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana publik.
Dengan langkah hukum yang sedang dipertimbangkan, masyarakat dan pemerintah daerah diharapkan dapat menaruh perhatian lebih terhadap tata kelola hibah dan anggaran publik, sehingga setiap program pembangunan dan pembinaan masyarakat berjalan sesuai aturan, bebas dari praktik korupsi, dan memberikan manfaat nyata bagi warga Kabupaten Pringsewu.***












