• Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, May 12, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Kejari Pringsewu Hukum Mantan Sekda: Fakta Lengkap Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022

MeldabyMelda
21/11/2025
in Berita
Kejari Pringsewu Hukum Mantan Sekda: Fakta Lengkap Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS– Kasus korupsi dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 akhirnya menemukan titik terang. Pada Rabu, 19 November 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang membacakan amar putusan terhadap terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., mantan Ketua LPTQ sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu.

Majelis Hakim yang diketuai Enan Sugiarto, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Firman Khadah Tjindarbumi, S.H., M.H., dan Heri Hartanto, S.H., M.H., menyatakan bahwa Heri Iswahyudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsidair.

Putusan Majelis Hakim menetapkan sanksi berupa pidana penjara selama 1 tahun, uang pengganti sebesar Rp5.000.000 dengan ketentuan subsidair 3 bulan penjara, dan biaya perkara Rp5.000.

BeritaLainnya

Hukuman Penjara vs Denda: Memahami Konsekuensi Hukum Pidana

Polemik Lahan KDMP Kandang Besi, Masyarakat Negara Batin Desak Pemerintah Bertindak

Menariknya, putusan ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yang menuntut Heri Iswahyudi pidana penjara selama 4 tahun 9 bulan, denda Rp250.000.000 subsidair 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp39.243.996 dengan ancaman pidana tambahan 2 tahun 6 bulan, serta biaya perkara Rp5.000.

Kasus ini bermula dari penyalahgunaan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu tahun 2022 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp602.706.672. Fakta persidangan mengungkap bahwa Heri Iswahyudi melakukan tindak pidana korupsi ini bersama dua terdakwa lainnya, yakni Tri Prameswari (Bendahara LPTQ) dan Rustiyan (Sekretaris LPTQ). Kedua terdakwa tersebut telah disidangkan lebih dahulu, dinyatakan bersalah, dan saat ini tengah menjalani proses hukum banding.

ADVERTISEMENT

Selama proses penanganan kasus, Kejaksaan Negeri Pringsewu berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp563.462.676, menunjukkan upaya nyata aparat penegak hukum dalam menjaga keuangan negara dan menegakkan akuntabilitas publik.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan, Tim Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari secara mendalam putusan Majelis Hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Hal ini termasuk kemungkinan pengajuan upaya hukum banding untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pringsewu. Selain dampak finansial, kasus ini juga menjadi cermin pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana hibah pemerintah, khususnya yang dialokasikan untuk lembaga pendidikan dan keagamaan.

Pengadilan Tipikor menekankan bahwa setiap penyalahgunaan dana publik, apalagi oleh pejabat yang memiliki tanggung jawab besar, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Putusan terhadap Heri Iswahyudi diharapkan menjadi efek jera sekaligus peringatan bagi pejabat lainnya agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana publik.

Dengan langkah hukum yang sedang dipertimbangkan, masyarakat dan pemerintah daerah diharapkan dapat menaruh perhatian lebih terhadap tata kelola hibah dan anggaran publik, sehingga setiap program pembangunan dan pembinaan masyarakat berjalan sesuai aturan, bebas dari praktik korupsi, dan memberikan manfaat nyata bagi warga Kabupaten Pringsewu.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: Heri IswahyudiKejari Pringsewukerugian negara Lampungkorupsi dana hibah LPTQputusan pengadilanTipikor Tanjungkarang
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Layanan Kesehatan Gratis Polres Lampung Selatan: Sunat Massal dan Bantuan Sosial Sambut Antusias Masyarakat Tanjung Bintang

Next Post

Puluhan Ribu Butir Pil Ekstasi Ditemukan Tak Bertuan di Tol Bakauheni–Terbanggi Besar: Penemuan Mengejutkan Saat Patroli Pagi

Related Posts

Hukuman Penjara vs Denda: Memahami Konsekuensi Hukum Pidana
Berita

Hukuman Penjara vs Denda: Memahami Konsekuensi Hukum Pidana

12/05/2026
Polemik Lahan KDMP Kandang Besi, Masyarakat Negara Batin Desak Pemerintah Bertindak
Berita

Polemik Lahan KDMP Kandang Besi, Masyarakat Negara Batin Desak Pemerintah Bertindak

11/05/2026
28 Tim Meriahkan Kapolres Cup 2026 di Lampung Selatan
Berita

28 Tim Meriahkan Kapolres Cup 2026 di Lampung Selatan

11/05/2026
Lampung Selatan Tampilkan Praktik Baik Pembangunan Desa ke Delegasi Timor Leste
Berita

Lampung Selatan Tampilkan Praktik Baik Pembangunan Desa ke Delegasi Timor Leste

11/05/2026
Pangdam Bantah Pelaku Love Scamming Adalah Prajurit TNI Aktif
Berita

Pangdam Bantah Pelaku Love Scamming Adalah Prajurit TNI Aktif

11/05/2026
Tokoh Agama dan Masyarakat Dukung Penguatan Kamtibmas di Lampung Selatan
Berita

Tokoh Agama dan Masyarakat Dukung Penguatan Kamtibmas di Lampung Selatan

11/05/2026
Next Post
Puluhan Ribu Butir Pil Ekstasi Ditemukan Tak Bertuan di Tol Bakauheni–Terbanggi Besar: Penemuan Mengejutkan Saat Patroli Pagi

Puluhan Ribu Butir Pil Ekstasi Ditemukan Tak Bertuan di Tol Bakauheni–Terbanggi Besar: Penemuan Mengejutkan Saat Patroli Pagi

Dana Desa Earmark Siap Dicairkan, Non-Earmark Masih Menunggu Arahan Pusat: Apa Artinya bagi Desa di Pringsewu?

Dana Desa Earmark Siap Dicairkan, Non-Earmark Masih Menunggu Arahan Pusat: Apa Artinya bagi Desa di Pringsewu?

Pringsewu Mulai Gaungkan Pelatihan Kesenian Tradisional: Dari Dalang hingga Prosesi Adat Lampung

Pringsewu Mulai Gaungkan Pelatihan Kesenian Tradisional: Dari Dalang hingga Prosesi Adat Lampung

UMKM Binaan Kejari Lampung Tengah Melaju ke Pasar Internasional Lewat Festival Mitra Adhyaksa

UMKM Binaan Kejari Lampung Tengah Melaju ke Pasar Internasional Lewat Festival Mitra Adhyaksa

Kontroversi SMA Siger Bandar Lampung Memanas: Thomas Americo Diseret ke Tengah Isu Legalitas Sekolah

Kontroversi SMA Siger Bandar Lampung Memanas: Thomas Americo Diseret ke Tengah Isu Legalitas Sekolah

Berita Terkini

  • Hukuman Penjara vs Denda: Memahami Konsekuensi Hukum Pidana
  • Polemik Lahan KDMP Kandang Besi, Masyarakat Negara Batin Desak Pemerintah Bertindak
  • 28 Tim Meriahkan Kapolres Cup 2026 di Lampung Selatan
  • Lampung Selatan Tampilkan Praktik Baik Pembangunan Desa ke Delegasi Timor Leste
  • Pangdam Bantah Pelaku Love Scamming Adalah Prajurit TNI Aktif

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In