• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, May 15, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Kejari Pringsewu Tahan Sekda dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ, Kerugian Negara Capai Rp584 Juta

MeldabyMelda
23/05/2025
in Berita
Kejari Pringsewu Tahan Sekda dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ, Kerugian Negara Capai Rp584 Juta
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS— Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus resmi melaksanakan Tahap 2 dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2022. Tersangka dalam kasus ini adalah HI, Ketua LPTQ yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu.

HI disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka diduga turut serta bersama dua terdakwa lainnya, yaitu Tari Prameswari (Bendahara LPTQ) dan Rustiyan (Sekretaris LPTQ), yang kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp584.464.163, dengan Rp494.974.684 di antaranya telah berhasil dipulihkan pada tahap penyidikan.

BeritaLainnya

Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku

Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi

Penyerahan tersangka HI beserta barang bukti dilakukan sesuai Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP. Selama proses, HI didampingi penasihat hukum dan dinyatakan dalam kondisi sehat oleh tim medis.

Dengan tuntasnya Tahap 2, tanggung jawab hukum atas tersangka dan barang bukti kini berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum. Berdasarkan Pasal 20 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (1) dan (4) serta Pasal 25 ayat (1) KUHAP, Penuntut Umum menetapkan penahanan terhadap tersangka HI selama 20 hari mulai 22 Mei hingga 10 Juni 2025 di Rutan Kelas II B Kota Agung.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, tim JPU akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang untuk proses persidangan.

Kejaksaan Negeri Pringsewu menyatakan komitmennya untuk terus menyampaikan informasi perkembangan terbaru terkait penanganan kasus ini kepada publik.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: DanaHibahKejariPringsewuKorupsiLPTQSekdaPringsewuTindakPidanaKorupsiTipikorLampung
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Pemprov Lampung dan ChildFund Perkuat Sinergi Wujudkan Masyarakat Inklusif dan Harmonis

Next Post

Kapolri Buka Rakernis Gabungan 4 Satker, Polda Lampung Raih Penghargaan IKPA 100%

Related Posts

Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku
Berita

Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku

15/05/2026
Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi
Berita

Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi

14/05/2026
Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah, Kini Diamankan dalam Kasus Pencurian Motor
Berita

Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah, Kini Diamankan dalam Kasus Pencurian Motor

14/05/2026
Yasir Setiawan: Pesta Babi Bukan Sekadar Film, Tapi Media Edukasi Publik
Berita

Yasir Setiawan: Pesta Babi Bukan Sekadar Film, Tapi Media Edukasi Publik

14/05/2026
Pengertian Tindak Pidana Korupsi dan Proses Hukum di Indonesia
Berita

Pengertian Tindak Pidana Korupsi dan Proses Hukum di Indonesia

14/05/2026
Sidang Korupsi PI Lampung Ricuh, Hakim Potong Pernyataan Arinal Djunaidi
Berita

Sidang Korupsi PI Lampung Ricuh, Hakim Potong Pernyataan Arinal Djunaidi

13/05/2026
Next Post
Kapolri Buka Rakernis Gabungan 4 Satker, Polda Lampung Raih Penghargaan IKPA 100%

Kapolri Buka Rakernis Gabungan 4 Satker, Polda Lampung Raih Penghargaan IKPA 100%

Wakil Bupati Pringsewu Ajak ASN Kurangi Penggunaan Plastik demi Lingkungan Bersih

Wakil Bupati Pringsewu Ajak ASN Kurangi Penggunaan Plastik demi Lingkungan Bersih

Kadis Perpusip Lampung Ajak Generasi Muda Cintai Sastra, Jawab Tantangan Kevakuman Regenerasi

Kadis Perpusip Lampung Ajak Generasi Muda Cintai Sastra, Jawab Tantangan Kevakuman Regenerasi

Bupati Lampung Barat Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Nurul Huda: Masjid Lebih dari Sekadar Tempat Salat

Bupati Lampung Barat Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Nurul Huda: Masjid Lebih dari Sekadar Tempat Salat

Dinding Kantor DPRD Pesawaran Ambruk, Satu Petugas Satpol PP Terluka

Dinding Kantor DPRD Pesawaran Ambruk, Satu Petugas Satpol PP Terluka

Berita Terkini

  • Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku
  • Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi
  • Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah, Kini Diamankan dalam Kasus Pencurian Motor
  • Yasir Setiawan: Pesta Babi Bukan Sekadar Film, Tapi Media Edukasi Publik
  • Pengertian Tindak Pidana Korupsi dan Proses Hukum di Indonesia

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In