SAMUDERA NEWS— Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus resmi melaksanakan Tahap 2 dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2022. Tersangka dalam kasus ini adalah HI, Ketua LPTQ yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu.
HI disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka diduga turut serta bersama dua terdakwa lainnya, yaitu Tari Prameswari (Bendahara LPTQ) dan Rustiyan (Sekretaris LPTQ), yang kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp584.464.163, dengan Rp494.974.684 di antaranya telah berhasil dipulihkan pada tahap penyidikan.
Penyerahan tersangka HI beserta barang bukti dilakukan sesuai Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP. Selama proses, HI didampingi penasihat hukum dan dinyatakan dalam kondisi sehat oleh tim medis.
Dengan tuntasnya Tahap 2, tanggung jawab hukum atas tersangka dan barang bukti kini berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum. Berdasarkan Pasal 20 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (1) dan (4) serta Pasal 25 ayat (1) KUHAP, Penuntut Umum menetapkan penahanan terhadap tersangka HI selama 20 hari mulai 22 Mei hingga 10 Juni 2025 di Rutan Kelas II B Kota Agung.
Selanjutnya, tim JPU akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang untuk proses persidangan.
Kejaksaan Negeri Pringsewu menyatakan komitmennya untuk terus menyampaikan informasi perkembangan terbaru terkait penanganan kasus ini kepada publik.***












