SAMUDERA NEWS– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengimbau masyarakat Kabupaten Pesawaran untuk segera melapor terkait dugaan korupsi yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Hal ini sebagai respons terhadap pemberitaan viral mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran oleh KPU Pesawaran, yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menegaskan bahwa Kejati Lampung terbuka bagi masyarakat yang ingin melaporkan temuan dugaan korupsi. “Kami siap menerima laporan dari masyarakat Kabupaten Pesawaran. Silakan daftarkan laporan tersebut di Pos Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk kami registrasi,” ujar Ricky pada Senin (9/12/2024).
Setelah laporan diterima, Kejati Lampung akan melakukan telaah awal sebelum diteruskan ke bidang terkait. “Kami akan memeriksa laporan tersebut secara teliti dan meneruskannya ke bidang yang berwenang,” tambahnya.
Sebelumnya, mantan Jaksa mengungkapkan desakan agar Kejati Lampung mengusut dugaan korupsi yang melibatkan anggaran KPU Pesawaran pada Pemilihan Bupati 2020. Pengungkapan tersebut didasarkan pada klaim adanya manipulasi anggaran hingga lebih dari Rp 30 miliar, serta pemalsuan tanda tangan dalam pencairan anggaran.
Salah satu mantan Sekretaris KPU Pesawaran mengungkapkan, dirinya memiliki bukti rekaman dan video pengakuan terkait pemalsuan tanda tangan yang terjadi selama masa jabatannya. Ia juga menuding beberapa oknum di KPU Pesawaran terlibat dalam penyalahgunaan dana dengan modus yang serupa, termasuk kegiatan fiktif dan mark-up anggaran.
“Saat saya menjabat sekretaris, saya tahu persis siapa yang menjadi biang keroknya. Mereka memalsukan tanda tangan, bahkan tanda tangan saya pun dipalsukan,” ungkap sumber yang meminta untuk dirahasiakan identitasnya, dalam wawancara tahun 2020.
Sejumlah laporan yang beredar mengungkapkan adanya manipulasi data, mark-up anggaran, dan kegiatan fiktif yang dilakukan oknum-oknum KPU Pesawaran. Dugaan tersebut melibatkan anggaran Pilkada 2020 yang mencapai Rp 30 miliar, yang menurut sumber, digunakan secara tidak sah oleh beberapa pihak untuk kepentingan pribadi.
Tokoh masyarakat setempat, Muaddin Yusuf, mendesak Kejati Lampung untuk menyelidiki kasus ini secara serius. “Kasus ini harus diusut tuntas. Dulu pernah dilaporkan dan diperiksa oleh Kejari Pesawaran, tapi belum ada kejelasan,” ujarnya pada Kamis (5/12/2024). Muaddin, yang juga mantan ketua KPU Lampung Selatan, menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum, dan siapapun yang terbukti bersalah harus diproses sesuai hukum.
“Kasus ini melibatkan dana yang sangat besar. Kejati Lampung harus menunjukkan ketegasannya dalam menangani kasus korupsi ini,” tambahnya. Muaddin juga mengingatkan bahwa pejabat tinggi seperti Menteri Pertahanan Prabowo Subianto telah berjanji untuk mengejar koruptor hingga ke akar-akarnya.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat besarnya dana yang diduga disalahgunakan serta dampaknya terhadap proses demokrasi di Kabupaten Pesawaran. Masyarakat pun berharap agar kasus ini segera mendapat penyelesaian yang adil dan transparan.***












