SAMUDERA NEWS– Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali mencatat kemajuan dalam penanganan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana Participating Interest (PI) sebesar 10% di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Hingga kini, total dana yang disita mencapai USD 1.483.497,78 (sekitar Rp23,1 miliar).
Dana tersebut diblokir dan disita dari rekening Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB), berinisial H.E. Tindakan ini dilakukan karena ditemukan indikasi manipulasi laporan keuangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Indikasi Penyelewengan
Kasus ini melibatkan dana PI senilai USD 17.286.000 (sekitar Rp269 miliar) yang diterima oleh PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) dan PT LEB. Penyidik menduga dana tersebut dikelola tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga langkah penyitaan dilakukan untuk meminimalisasi potensi kerugian lebih lanjut.
“Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 27 saksi dari berbagai pihak, termasuk PT Lampung Energi Berjaya, PT Lampung Jasa Utama, PDAM Way Guruh Lampung Timur, serta pemerintah Provinsi dan Kabupaten Lampung Timur,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, Senin (9/12/2024).
Tahap Penyelidikan
Menurut Ricky, penyidikan terus dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dapat memperjelas tindak pidana ini. Langkah ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi tersangka yang bertanggung jawab atas kerugian negara.
“Perkembangan ini menunjukkan komitmen Kejati Lampung dalam mengungkap kasus dugaan korupsi besar ini. Kami berharap langkah ini dapat membawa terang dan memastikan pihak-pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” imbuh Ricky.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena besarnya nilai kerugian yang ditimbulkan. Kejati Lampung diharapkan mampu menuntaskan penyidikan hingga membawa para pelaku ke meja hijau demi memberikan keadilan dan menjaga integritas pengelolaan keuangan negara.***












