SAMUDERA NEWS— DPRD Kota Bandar Lampung hingga kini masih bungkam terkait skandal jual beli 15 modul pelajaran di SMA swasta Siger yang diduga ilegal. Sekolah yang dibentuk Wali Kota Eva Dwiana dengan label kontroversial “The Killer Policy” ini menjadi sorotan publik karena modul-modul tersebut dijual secara liar, sementara sekolah belum terdaftar resmi di Dapodik, sehingga murid berpotensi tidak mendapatkan ijazah sah.
Ketua DPRD Kota Bandar Lampung dari fraksi Gerindra, Bernas, tidak menanggapi laporan maupun permohonan konfirmasi terkait kasus ini, meski permintaan wawancara diajukan pada Sabtu, 4 Oktober 2025. Begitu pula Ketua Komisi 4 DPRD, Asroni Paslah, dan beberapa anggota strategis lainnya dari Gerindra, hingga Rabu, 8 Oktober 2025, tetap tidak memberikan klarifikasi apapun.
Kader muda Nasdem, M. Nikki Saputra, yang duduk sebagai anggota di komisi yang sama dan dikenal pernah memposting soal transparansi anggaran di media sosial, juga tidak memberikan komentar terkait skandal tersebut. Keheningan ini memicu pertanyaan publik mengenai komitmen partai-partai tersebut dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas di sektor pendidikan.
Satu-satunya anggota DPRD yang merespons adalah kader PKS, Sidik Efendi. Melalui pesan WhatsApp, Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD itu menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti dugaan jual beli modul tersebut. “Untuk lebih detail soal anggaran operasional sekolah Siger ke Komisi 4. Kalau soal jual beli modul, nanti akan kami tindaklanjuti dengan kawan-kawan di Komisi 4,” ujarnya, menegaskan akan memanggil pihak terkait untuk klarifikasi lebih lanjut.
SMA swasta Siger sendiri beroperasi tanpa terdaftar di Dapodik. Meski begitu, sekolah ini menggunakan aliran dana dari Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk operasional, termasuk kebutuhan murid. Eva Dwiana, sebagai penggagas sekolah, mengklaim semua operasional pendidikan di Siger digratiskan sepenuhnya untuk murid, namun kontroversi tetap mengemuka karena modul-modul dijual secara ilegal dan belum ada regulasi yang jelas mengatur mekanismenya.
Praktik ini memunculkan kekhawatiran serius bagi orang tua dan masyarakat, karena murid yang mengikuti program belajar di sekolah ini bisa kehilangan hak atas ijazah resmi jika izin sekolah gagal disahkan. Selain itu, tindakan jual beli modul pendidikan dianggap merusak prinsip transparansi dan keadilan dalam penyelenggaraan pendidikan publik.
Sejumlah pengamat pendidikan menyoroti keheningan DPRD dari partai besar seperti Nasdem dan Gerindra sebagai tanda lemahnya pengawasan legislatif terhadap kebijakan kontroversial wali kota. Mereka menekankan perlunya penegakan hukum dan pengawasan ketat agar dana publik tidak disalahgunakan, serta memastikan murid mendapatkan hak pendidikan yang sah.
Sidik Efendi menyatakan pihaknya akan segera memanggil pihak sekolah dan melakukan koordinasi dengan Komisi 4 DPRD untuk menindaklanjuti kasus jual beli modul ini. Langkah ini dianggap sebagai upaya awal menegakkan akuntabilitas dan transparansi, sekaligus memberi kepastian hukum bagi murid dan orang tua yang terdampak.
Kasus SMA Siger menjadi perhatian serius masyarakat Bandar Lampung karena bukan hanya menyangkut penyalahgunaan dana publik, tetapi juga potensi risiko bagi masa depan pendidikan anak-anak. Publik berharap DPRD segera bertindak tegas dan transparan, agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif dan pendidikan kota tetap terjaga.***











