SAMUDERA NEWS– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bahwa dana untuk penyelenggaraan Pilkada ulang 2025 sudah siap. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang ini diperlukan setelah hasil Pilkada serentak 2024 di dua daerah, yaitu Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka, dimenangkan oleh kotak kosong.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menegaskan bahwa persiapan untuk Pilkada ulang yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2025 sudah dimulai. Persiapan ini meliputi berbagai aspek teknis, termasuk anggaran yang diperlukan. “Berdasarkan hasil rapat kerja dan RDP dengan Komisi II DPR RI, kami sepakat bahwa Pilkada ulang akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2025. Kami pastikan segala kebutuhan teknis, termasuk pendanaan, sudah dipersiapkan,” ujar Bima Arya.
Selain itu, Bima Arya juga mengungkapkan adanya potensi gugatan terkait perselisihan hasil Pilkada (PHP). Data sementara menunjukkan ada 86 gugatan untuk bupati, 29 gugatan untuk walikota, dan sejauh ini tidak ada gugatan terkait Pilkada tingkat gubernur yang tercatat. “Ini potensi gugatan. Kami sedang memantau dengan seksama,” tambahnya.
Dengan dana yang sudah disiapkan, Kemendagri berharap semua tahapan Pilkada ulang bisa berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***











