SAMUDERA NEWS – Honorer yang gagal lolos seleksi PPPK 2024 tidak perlu berkecil hati. Ada beberapa faktor penting yang memungkinkan mereka untuk tetap diangkat sebagai tenaga ASN paruh waktu.
Seleksi kompetensi PPPK tahap 1 telah selesai pada 19 Desember 2024. Peserta yang lulus seleksi kompetensi akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Namun, bagi mereka yang gagal, masih ada peluang untuk menjadi tenaga ASN paruh waktu, asalkan memenuhi beberapa syarat tertentu.
Peluang Pengangkatan Honorer Gagal Seleksi
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menyelesaikan rekrutmen tenaga honorer melalui seleksi PPPK tahap 1, yang mencakup beberapa kategori pelamar, antara lain lulusan D-4 bidan pendidik atau guru THK-II, Eks THK-II, dan tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam pangkalan data BKN serta melamar formasi PPPK di instansi tempat mereka bekerja.
Kebijakan Pengangkatan Honorer yang Gagal
Menteri PANRB, Rini Widyantini, berkomitmen menyelesaikan penataan tenaga non-ASN hingga akhir 2024, dengan membuka lebih dari 1 juta formasi, sebagian besar untuk honorer yang melamar di instansi daerah. Berdasarkan Surat BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, pengumuman hasil seleksi PPPK tahap pertama akan diumumkan antara 24 hingga 31 Desember 2024, dengan lebih dari 700 ribu formasi untuk honorer yang berhasil lulus.
Sistem kelulusan seleksi tidak lagi menggunakan passing grade, melainkan berdasarkan peringkat terbaik. Nilai tertinggi seleksi PPPK 2024 yang masuk kategori peringkat terbaik adalah 670 poin, yang terdiri dari seleksi kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara.
Syarat Pengangkatan ASN Paruh Waktu
Bagi honorer yang gagal lulus seleksi tahap pertama namun memenuhi syarat, mereka dapat diangkat sebagai tenaga ASN paruh waktu dengan ketentuan berikut:
- Honorer harus memenuhi ketentuan jam mengajar yang disyaratkan untuk ASN paruh waktu.
- Honorer harus memperoleh penilaian kinerja yang baik dari instansi tempat mereka bekerja.
- Honorer harus mendapat rekomendasi dari atasan di instansi pemerintah tempat mereka bekerja.
Dengan demikian, meskipun tidak lolos seleksi PPPK penuh waktu, masih ada peluang bagi honorer untuk tetap menjadi bagian dari aparatur sipil negara dengan status ASN paruh waktu, asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku.***










