SAMUDERA NEWS – Bagi banyak pendaftar CPNS 2024, pertanyaan penting muncul: Apakah pelamar yang kalah di perankingan masih bisa mengisi formasi kosong? Berikut adalah penjelasannya berdasarkan aturan terbaru.
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 menarik perhatian pelamar dari seluruh Indonesia. Menyusul adanya aturan baru yang tertuang dalam Permen PANRB No. 320 Tahun 2024 dan Permen PANRB No. 6 Tahun 2024, kini ada mekanisme optimalisasi untuk mengisi formasi kosong yang dapat dimanfaatkan oleh peserta yang belum lolos di perankingan awal.
Mekanisme Pengisian Formasi Kosong
Berikut adalah ketentuan pengisian formasi kosong berdasarkan mekanisme terbaru untuk CPNS 2024:
- Formasi Kebutuhan Umum yang Belum Terpenuhi
Formasi kosong dalam kebutuhan umum dapat diisi oleh pelamar dari kebutuhan khusus dengan ketentuan sebagai berikut:- Jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lokasi penempatan harus sama.
- Pelamar harus memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk kebutuhan umum.
- Pelamar harus memiliki peringkat terbaik di antara peserta.
- Formasi Kebutuhan Khusus yang Belum Terpenuhi
Jika formasi untuk kebutuhan khusus masih kosong, maka pengisian dapat dilakukan oleh pelamar dari kategori kebutuhan khusus yang sama, tetapi dari lokasi penempatan yang berbeda. Syaratnya:- Jabatan dan kualifikasi pendidikan harus identik.
- Pelamar harus memenuhi passing grade SKD untuk kebutuhan khusus tersebut.
- Pelamar harus memiliki peringkat terbaik.
- Jika Formasi Masih Kosong
Apabila setelah langkah-langkah di atas formasi tetap kosong, maka formasi tersebut dapat diisi oleh pelamar dari kebutuhan umum atau kebutuhan khusus lainnya dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama, meskipun berasal dari lokasi penempatan yang berbeda.
Pengecualian untuk Kebutuhan Khusus
Namun, ada pengecualian untuk formasi khusus yang melibatkan penyandang disabilitas dan putra/putri Papua, yang memiliki aturan khusus terkait pengisian formasi kosong.
Dengan adanya aturan ini, peluang bagi pelamar CPNS yang tidak lolos di perankingan masih terbuka lebar untuk mengisi posisi yang kosong, asalkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.***










