SAMUDERA NEWS– Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) memastikan bahwa proses rekrutmen pendamping desa akan dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik yang tidak sah. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto.
Yandri menegaskan bahwa dalam rekrutmen ini tidak akan ada biaya yang dibebankan kepada para peserta, baik pendamping desa baru maupun yang sudah melanjutkan tugasnya. Ia memastikan bahwa posisi pendamping desa akan diisi oleh individu yang memiliki kapabilitas melalui proses seleksi administratif yang jujur dan tanpa adanya transaksi ilegal.
“Kami pastikan tidak ada pungutan satu rupiah pun dalam proses ini. Pendamping desa harus lolos seleksi dengan transparan dan terbuka untuk semua,” ujar Yandri.
Mendes PDT juga mengimbau masyarakat agar tidak merasa khawatir mengikuti proses rekrutmen. Ia meminta agar masyarakat melaporkan siapapun yang menjanjikan kelulusan dengan iming-iming bayaran, baik ke Kemendes PDT maupun ke pihak kepolisian.
“Jangan takut ikut tes. Kalau ada yang minta bayaran, laporkan saja. Ini untuk memastikan rekrutmen bersih dan adil,” tambah Yandri.
Langkah tegas ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan birokrasi yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Yandri menegaskan bahwa penting untuk membangun desa secara profesional guna mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan transparan.
“Jika ada pemerintahan desa yang bermain-main, apalagi memotong hak pendamping desa, kami akan tindak tegas. Ini perintah langsung dari Presiden Prabowo. Tidak ada kompromi demi membangun desa yang lebih baik,” tegasnya.***












