SAMUDERA NEWS— Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) akan membuka rekrutmen untuk posisi Pendamping Lokal Desa (PLD) pada tahun 2025. Peluang ini terbuka untuk para pencari kerja yang minimal lulusan SMA/SMK sederajat dan berusia 25 hingga 45 tahun.
Pendamping Lokal Desa (PLD) memiliki peran penting dalam membantu meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa serta berfungsi sebagai fasilitator dalam berbagai kegiatan pembangunan desa. Berikut adalah penjelasan mengenai syarat dan tugas yang diemban oleh PLD:
Syarat Pendaftaran Pendamping Lokal Desa 2025:
– Lulusan SMA/SMK sederajat
– Usia antara 25 hingga 45 tahun.
– Memiliki pengalaman minimal dua tahun di bidang pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat.
– Kemampuan untuk bekerja di lapangan, terutama di desa-desa yang menjadi lokasi tugas.
Tugas Pendamping Lokal Desa (PLD):
1. Fasilitasi dan Pendampingan Kegiatan Pendataan
PLD membantu dalam kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa. Semua kegiatan ini harus tercatat dengan dokumentasi yang dapat diakses masyarakat.
2. Percepatan Pencapaian SDGs Desa
PLD bertugas untuk mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) di tingkat desa, dengan melaporkan data dan indeks desa yang terupdate setiap tahun.
3. Fasilitasi dan Pendampingan Pengembangan Ekonomi Lokal
PLD memfasilitasi pengembangan ekonomi lokal dan BUM Desa (Badan Usaha Milik Desa) dengan memastikan pendaftaran dan pemutakhiran data yang sesuai.
4. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat
PLD bertanggung jawab untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berbagai aspek pembangunan desa, mulai dari perencanaan hingga pengawasan.
5. Kelembagaan Masyarakat
PLD juga berperan dalam mengaktifkan kelembagaan masyarakat, baik formal maupun nonformal, untuk mendukung pembangunan desa.
6. Peningkatan Kapasitas Diri
PLD didorong untuk terus meningkatkan kapasitas diri baik secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar yang diselenggarakan oleh kementerian atau lembaga terkait.
7. Pelaporan Tugas
Setiap pelaksanaan tugas harus dilaporkan secara elektronik melalui aplikasi Daily Report Pendamping Desa, memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Pendaftaran Pendamping Lokal Desa 2025 memberikan peluang bagi mereka yang ingin berperan langsung dalam pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.***












