SAMUDERA NEWS — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih tidak akan dilaksanakan pada Januari 2025. Hal ini disebabkan oleh sejumlah faktor, termasuk proses persidangan gugatan hasil Pilkada yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pelantikan tidak bisa dilakukan pada bulan Januari. Kami belum dapat memastikan tanggal pastinya, tetapi kami akan melakukan yang terbaik untuk menyelesaikan proses ini sesegera mungkin,” ujar Bima Arya dalam keterangannya.
Menurut Bima, keterlambatan ini terjadi karena adanya variasi dalam proses hukum yang tengah berlangsung di MK, di mana beberapa hasil Pilkada masih digugat. “Ada kepala daerah yang tidak ada gugatan sama sekali, ada pula yang menggugat atau digugat, dengan keputusan MK yang berbeda-beda,” katanya.
Kemendagri juga menghadapi tantangan untuk melaksanakan pelantikan kepala daerah secara serentak, mengingat proses putusan gugatan di MK yang berbeda-beda waktu penyelesaiannya. “Pelantikan serentak tidak mungkin dilakukan. Jika dilakukan serentak, prosesnya akan memakan waktu yang sangat lama,” jelasnya.
Meski begitu, Bima Arya menekankan bahwa Kemendagri berusaha mempercepat proses pelantikan kepala daerah terpilih. Salah satunya untuk menyelaraskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang membutuhkan peran aktif kepala daerah. “Targetnya adalah pelantikan sesegera mungkin, agar RPJMD bisa segera dibahas dan disinkronkan,” tambahnya.
Kemendagri pun tengah melakukan konsultasi dengan MK dan meminta arahan dari Presiden Prabowo Subianto agar pelantikan kepala daerah definitif dapat dilaksanakan tanpa kendala. “Meskipun ada tahapan persidangan di MK yang harus kita tunggu, kami tetap berupaya untuk menyelesaikan masalah ini dengan memperhatikan keputusan MK,” pungkasnya.***












