SAMUDRA NEWS Peringatan 26 April menjadi momentum refleksi tentang etika kekuasaan dalam negara hukum Indonesia. Di tengah sorotan publik terhadap praktik penyelenggaraan negara, isu etika kekuasaan kembali mengemuka sebagai fondasi yang menentukan arah demokrasi dan penegakan hukum.
Negara hukum menempatkan hukum sebagai panglima, bukan kekuasaan semata. Namun dalam praktik, relasi antara kekuasaan dan etika kerap diuji oleh kepentingan politik, ekonomi, dan stabilitas. Peristiwa kebijakan kontroversial, konflik kepentingan pejabat, hingga lemahnya penegakan hukum memperlihatkan bahwa kekuasaan tanpa etika berpotensi merusak sendi negara hukum.
Etika kekuasaan merujuk pada nilai moral yang membatasi dan mengarahkan penggunaan wewenang oleh penyelenggara negara. Kekuasaan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga harus dijalankan secara adil, proporsional, dan bertanggung jawab kepada rakyat.
Secara konstitusional, Indonesia ditegaskan sebagai negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal ini menegaskan bahwa seluruh tindakan penyelenggara negara wajib tunduk pada hukum dan nilai keadilan, bukan pada kehendak personal atau kelompok.
Definisi hukum inti dalam konteks ini adalah prinsip supremasi hukum, yakni doktrin yang menyatakan bahwa hukum berada di atas kekuasaan. Supremasi hukum menuntut adanya pembatasan kekuasaan, kepastian hukum, persamaan di hadapan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.
Pembatasan kekuasaan juga diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Norma ini menjadi rujukan etis bahwa setiap kebijakan negara harus berpihak pada keadilan, bukan semata pada kekuatan politik.
Dalam praktik penyelenggaraan negara, etika kekuasaan tercermin dari proses pengambilan keputusan yang transparan dan akuntabel. Ketika kekuasaan dijalankan tanpa transparansi, ruang penyalahgunaan wewenang semakin terbuka. Hal ini bertentangan dengan semangat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Pasal tersebut menegaskan asas umum penyelenggaraan negara, antara lain asas kepastian hukum, keterbukaan, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Asas ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga etis, karena mengikat moral pejabat publik dalam menjalankan kewenangannya.
Pelanggaran etika kekuasaan sering kali tidak langsung melanggar hukum pidana, tetapi berdampak serius terhadap kepercayaan publik. Ketika pejabat memanfaatkan celah hukum untuk kepentingan pribadi, legitimasi negara hukum ikut tergerus. Keadaan ini menunjukkan bahwa etika menjadi lapisan penting yang melengkapi norma hukum tertulis.
Sejumlah pakar hukum tata negara menilai bahwa lemahnya penegakan etika kekuasaan disebabkan oleh budaya politik yang masih menempatkan kekuasaan sebagai alat dominasi, bukan amanah. Padahal, dalam negara hukum demokratis, kekuasaan sejatinya adalah mandat rakyat yang dibatasi oleh hukum dan nilai moral.
Momentum 26 April juga relevan untuk menegaskan peran lembaga pengawas etik, seperti Mahkamah Kehormatan Dewan dan komisi etik di berbagai institusi negara. Keberadaan lembaga ini penting untuk menegakkan standar moral pejabat publik ketika hukum positif belum menjangkaunya.
Namun demikian, penegakan etika tidak cukup hanya melalui lembaga formal. Kesadaran etis harus tumbuh dari dalam sistem kekuasaan itu sendiri. Pendidikan etika publik dan keteladanan pemimpin menjadi faktor kunci dalam membangun budaya negara hukum yang sehat.
Dalam konteks masyarakat, partisipasi publik dan kebebasan pers berperan sebagai kontrol sosial terhadap kekuasaan. Kritik yang berbasis data dan hukum merupakan bagian dari mekanisme etis dalam demokrasi. Tanpa kontrol publik, kekuasaan cenderung bergerak tanpa batas.
Etika kekuasaan pada akhirnya menentukan kualitas negara hukum. Hukum yang baik dapat kehilangan makna jika dijalankan tanpa integritas. Sebaliknya, kekuasaan yang etis akan memperkuat kepercayaan publik dan memastikan hukum berfungsi sebagai alat keadilan.
Peringatan 26 April menjadi pengingat bahwa negara hukum bukan hanya soal aturan, tetapi juga soal nilai. Etika kekuasaan adalah jembatan antara legalitas dan keadilan substantif, yang harus terus dijaga dalam praktik penyelenggaraan negara.
Meta description: Refleksi 26 April tentang etika kekuasaan dalam negara hukum Indonesia, membahas supremasi hukum, pembatasan wewenang, dan tantangan integritas pejabat publIk ***











