• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, September 4, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

KEtika Kekuasaan dalam Negara Hukum, 26 April

MeldabyMelda
19/04/2026
in Berita
ADVERTISEMENT

 

 

 

BeritaLainnya

Komisi IV DPR RI Soroti Karhutla TNWK, Deteksi Dini dan Pemulihan Habitat Gajah Jadi Prioritas

Akses ke Makam Warga Diduga Diblokir PTPN IV, Laskar Lampung Minta Pemerintah Turun Tangan

 SAMUDRA NEWS Peringatan 26 April menjadi momentum refleksi tentang etika kekuasaan dalam negara hukum Indonesia. Di tengah sorotan publik terhadap praktik penyelenggaraan negara, isu etika kekuasaan kembali mengemuka sebagai fondasi yang menentukan arah demokrasi dan penegakan hukum.

Negara hukum menempatkan hukum sebagai panglima, bukan kekuasaan semata. Namun dalam praktik, relasi antara kekuasaan dan etika kerap diuji oleh kepentingan politik, ekonomi, dan stabilitas. Peristiwa kebijakan kontroversial, konflik kepentingan pejabat, hingga lemahnya penegakan hukum memperlihatkan bahwa kekuasaan tanpa etika berpotensi merusak sendi negara hukum.

ADVERTISEMENT

Etika kekuasaan merujuk pada nilai moral yang membatasi dan mengarahkan penggunaan wewenang oleh penyelenggara negara. Kekuasaan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga harus dijalankan secara adil, proporsional, dan bertanggung jawab kepada rakyat.

Secara konstitusional, Indonesia ditegaskan sebagai negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal ini menegaskan bahwa seluruh tindakan penyelenggara negara wajib tunduk pada hukum dan nilai keadilan, bukan pada kehendak personal atau kelompok.

Definisi hukum inti dalam konteks ini adalah prinsip supremasi hukum, yakni doktrin yang menyatakan bahwa hukum berada di atas kekuasaan. Supremasi hukum menuntut adanya pembatasan kekuasaan, kepastian hukum, persamaan di hadapan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.

Pembatasan kekuasaan juga diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Norma ini menjadi rujukan etis bahwa setiap kebijakan negara harus berpihak pada keadilan, bukan semata pada kekuatan politik.

Dalam praktik penyelenggaraan negara, etika kekuasaan tercermin dari proses pengambilan keputusan yang transparan dan akuntabel. Ketika kekuasaan dijalankan tanpa transparansi, ruang penyalahgunaan wewenang semakin terbuka. Hal ini bertentangan dengan semangat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Pasal tersebut menegaskan asas umum penyelenggaraan negara, antara lain asas kepastian hukum, keterbukaan, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Asas ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga etis, karena mengikat moral pejabat publik dalam menjalankan kewenangannya.

Pelanggaran etika kekuasaan sering kali tidak langsung melanggar hukum pidana, tetapi berdampak serius terhadap kepercayaan publik. Ketika pejabat memanfaatkan celah hukum untuk kepentingan pribadi, legitimasi negara hukum ikut tergerus. Keadaan ini menunjukkan bahwa etika menjadi lapisan penting yang melengkapi norma hukum tertulis.

Sejumlah pakar hukum tata negara menilai bahwa lemahnya penegakan etika kekuasaan disebabkan oleh budaya politik yang masih menempatkan kekuasaan sebagai alat dominasi, bukan amanah. Padahal, dalam negara hukum demokratis, kekuasaan sejatinya adalah mandat rakyat yang dibatasi oleh hukum dan nilai moral.

Momentum 26 April juga relevan untuk menegaskan peran lembaga pengawas etik, seperti Mahkamah Kehormatan Dewan dan komisi etik di berbagai institusi negara. Keberadaan lembaga ini penting untuk menegakkan standar moral pejabat publik ketika hukum positif belum menjangkaunya.

Namun demikian, penegakan etika tidak cukup hanya melalui lembaga formal. Kesadaran etis harus tumbuh dari dalam sistem kekuasaan itu sendiri. Pendidikan etika publik dan keteladanan pemimpin menjadi faktor kunci dalam membangun budaya negara hukum yang sehat.

Dalam konteks masyarakat, partisipasi publik dan kebebasan pers berperan sebagai kontrol sosial terhadap kekuasaan. Kritik yang berbasis data dan hukum merupakan bagian dari mekanisme etis dalam demokrasi. Tanpa kontrol publik, kekuasaan cenderung bergerak tanpa batas.

Etika kekuasaan pada akhirnya menentukan kualitas negara hukum. Hukum yang baik dapat kehilangan makna jika dijalankan tanpa integritas. Sebaliknya, kekuasaan yang etis akan memperkuat kepercayaan publik dan memastikan hukum berfungsi sebagai alat keadilan.

Peringatan 26 April menjadi pengingat bahwa negara hukum bukan hanya soal aturan, tetapi juga soal nilai. Etika kekuasaan adalah jembatan antara legalitas dan keadilan substantif, yang harus terus dijaga dalam praktik penyelenggaraan negara.

Meta description: Refleksi 26 April tentang etika kekuasaan dalam negara hukum Indonesia, membahas supremasi hukum, pembatasan wewenang, dan tantangan integritas pejabat publIk ***

 

 

Source: Fitriyani
Tags: Tag SEO: etika kekuasaan negara hukum Indonesia supremasi hukum penyelenggara negara konstitusi UUD 1945
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Bagaimana Menuntut Ganti Rugi karena Cidera di Tempat Umum

Next Post

Akta Notaris: Fungsi, Jenis, dan Pentingnya untuk Perdata

Related Posts

Komisi IV DPR RI Soroti Karhutla TNWK, Deteksi Dini dan Pemulihan Habitat Gajah Jadi Prioritas
Berita

Komisi IV DPR RI Soroti Karhutla TNWK, Deteksi Dini dan Pemulihan Habitat Gajah Jadi Prioritas

04/09/2026
Akses ke Makam Warga Diduga Diblokir PTPN IV, Laskar Lampung Minta Pemerintah Turun Tangan
Berita

Akses ke Makam Warga Diduga Diblokir PTPN IV, Laskar Lampung Minta Pemerintah Turun Tangan

04/09/2026
Cegah Konflik Manusia-Gajah, TNWK Kembangkan Pagar Lebah yang Bisa Jadi Sumber Penghasilan
Berita

Cegah Konflik Manusia-Gajah, TNWK Kembangkan Pagar Lebah yang Bisa Jadi Sumber Penghasilan

04/09/2026
KUA-PPAS Perubahan 2026 Ditandatangani, Masalah BPJS Mati Jadi Sorotan DPRD Pringsewu
Berita

KUA-PPAS Perubahan 2026 Ditandatangani, Masalah BPJS Mati Jadi Sorotan DPRD Pringsewu

03/09/2026
Misteri Koin Kuno dan Mangkuk Porselin di Bandar Lampung, Diduga Disembunyikan dari Perompak
Berita

Misteri Koin Kuno dan Mangkuk Porselin di Bandar Lampung, Diduga Disembunyikan dari Perompak

03/09/2026
C3 Jadi Sorotan, Polisi dan Tokoh Masyarakat Lampung Selatan Cari Solusi Bareng
Berita

C3 Jadi Sorotan, Polisi dan Tokoh Masyarakat Lampung Selatan Cari Solusi Bareng

03/09/2026
Next Post
Akta Notaris: Fungsi, Jenis, dan Pentingnya untuk Perdata

Akta Notaris: Fungsi, Jenis, dan Pentingnya untuk Perdata

Hak dan Kewajiban Pemegang Saham dalam Sengketa Bisnis

Hak dan Kewajiban Pemegang Saham dalam Sengketa Bisnis

Penyelesaian Hukum Perdata Tanpa Pengadilan: Mediasi dan Arbitrase

Penyelesaian Hukum Perdata Tanpa Pengadilan: Mediasi dan Arbitrase

Hak dan Kewajiban Pemegang Saham dalam Sengketa Bisnis

Hak dan Kewajiban Pemegang Saham dalam Sengketa Bisnis

Hak Milik Bersama: Aturan Hukum bagi Pasangan Menikah

Hak Milik Bersama: Aturan Hukum bagi Pasangan Menikah

Berita Terkini

  • Komisi IV DPR RI Soroti Karhutla TNWK, Deteksi Dini dan Pemulihan Habitat Gajah Jadi Prioritas
  • Akses ke Makam Warga Diduga Diblokir PTPN IV, Laskar Lampung Minta Pemerintah Turun Tangan
  • Cegah Konflik Manusia-Gajah, TNWK Kembangkan Pagar Lebah yang Bisa Jadi Sumber Penghasilan
  • KUA-PPAS Perubahan 2026 Ditandatangani, Masalah BPJS Mati Jadi Sorotan DPRD Pringsewu
  • Misteri Koin Kuno dan Mangkuk Porselin di Bandar Lampung, Diduga Disembunyikan dari Perompak

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In