SAMUDERA NEWS– Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bangunan, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, Karmitak, mengaku kecewa setelah merasa dijebak dalam penandatanganan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) 2025. Ia menandatangani dokumen tersebut meski APBDes 2024 belum sepenuhnya terealisasi dan dana desa masih dipertanyakan.
Menurut Karmitak, dirinya awalnya menolak menandatangani RAPBDes 2025, namun Sekretaris Desa (Sekdes) Bangunan, Ansori, meyakinkannya bahwa masih ada saldo kas desa sebesar Rp 59 juta yang akan segera dikembalikan oleh Isnaini, Kades nonaktif yang kini tengah menghadapi proses hukum.
“Saya awalnya ragu, tapi Sekdes mengatakan uang di kas desa masih ada Rp 59 juta dan akan segera dikembalikan. Sampai sekarang, saya belum melihat bukti nyatanya,” ujar Karmitak kepada wartawan, Senin (10/3/2025).
Tak hanya itu, Ansori yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Bangunan, turut meyakinkan bahwa semua masalah telah dikomunikasikan dengan pihak Kecamatan Palas dan instansi terkait. Namun, hingga kini, tidak ada kejelasan lebih lanjut mengenai pengembalian dana desa tersebut.
Dana Rp 200 Juta Masih Mengendap
Ansori mengonfirmasi bahwa seluruh anggaran desa tahun 2024 telah dicairkan, namun belum terealisasi sepenuhnya. Ia juga mengakui bahwa ada dana sekitar Rp 200 juta yang masih berada di tangan Isnaini, Kades yang diberhentikan sementara.
“Memang benar, Pak Isnaini menggunakan dana desa. Tapi sampai sekarang uang itu belum dikembalikan, dan saya tidak tahu kapan akan dikembalikan,” jelas Ansori.
Menurutnya, pengajuan APBDes 2025 tetap dilakukan dengan berkoordinasi bersama pihak kecamatan dan instansi terkait.
“Kami sudah mengajukan dan berkoordinasi dengan pihak kecamatan terkait APBDes 2025,” tambahnya.
Warga Berencana Melapor ke Kejaksaan
Sejumlah warga Desa Bangunan mengungkapkan kekhawatiran dan berniat melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum, guna mendapatkan kejelasan terkait dugaan penyalahgunaan dana desa.
“Kami tidak ingin dana desa disalahgunakan. Jika tidak ada kejelasan, kami akan melaporkannya ke kejaksaan,” kata seorang warga setempat.
Selain Desa Bangunan, lima desa lain di Kecamatan Palas juga disebut-sebut telah melakukan penarikan dana kas desa, yakni Desa Pematang Baru, Desa Pasemah, Desa Bali Agung, Desa Palas Jaya, dan Desa Kalirejo. Namun, hingga kini, belum ada keterangan resmi dari kepala desa masing-masing terkait penggunaan anggaran tersebut.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Warga berharap aparat hukum segera turun tangan agar tidak ada penyalahgunaan dana yang berpotensi merugikan masyarakat desa.***












