SAMUDERA NEWS – Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pesawaran menyatakan keprihatinannya atas kasus dugaan tidak adanya ijazah SMA mantan Bupati Pesawaran periode 2010-2015, Aries Sandi Darma Putra. Kasus ini dinilai merugikan masyarakat dan mencoreng integritas kepemimpinan daerah.
“Kami sebagai pemuda Pesawaran sangat prihatin dan miris. Kejadian ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem verifikasi calon pemimpin, yang pada akhirnya merugikan masyarakat,” ujar Ketua KNPI dalam keterangannya, Minggu (9/3/2025).
Desak Pengusutan Tuntas
Mantan Ketua KWRI Pesawaran ini menegaskan, kasus ini harus diusut hingga tuntas. Menurutnya, pihak yang terlibat, baik pelaku maupun pengguna ijazah palsu, harus mendapat hukuman maksimal agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Jika dibiarkan, kasus seperti ini bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan kepemimpinan daerah,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat agar mereka lebih waspada terhadap calon pemimpin yang tidak memenuhi syarat administratif.
“Jika hukum ditegakkan secara tegas, masyarakat akan sadar bahwa pemalsuan dokumen seperti ini adalah kejahatan serius yang sangat merugikan,” tambahnya.
MK Batalkan Kemenangan Pilkada
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Pesawaran 2024 yang diajukan pasangan calon Nanda – Anton.
Dalam putusan perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025, Hakim MK Ridwan Mansyur menegaskan bahwa Aries Sandi Darma Putra tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat, yang merupakan syarat wajib pencalonan kepala daerah.
Akibatnya, kemenangan Aries Sandi dalam Pilkada dibatalkan, membuka babak baru dalam dinamika politik di Kabupaten Pesawaran. Kini, publik menanti langkah aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan ini demi menegakkan keadilan dan menjaga kredibilitas pemerintahan daerah.***












