SAMUDERA NEWS– Dugaan penyalahgunaan dana desa kembali mencuat di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan. Setelah sebelumnya terungkap di Desa Bangunan, kini dugaan serupa ditemukan di lima desa lain yang telah mencairkan seluruh anggaran tetapi belum merealisasikan kegiatan yang direncanakan.
Lima desa yang diduga melakukan hal serupa adalah Desa Palas Pasemah, Desa Palas Jaya, Desa Bali Agung, Desa Kalirejo, dan Desa Pematang Baru.
Anggaran Dicairkan, Kegiatan Belum Berjalan
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa pencairan dana desa yang tidak sesuai aturan ini bukan kasus tunggal.
“Ini terjadi di lebih dari satu desa. Uang sudah ditarik, tapi kegiatan belum ada,” ungkapnya kepada wartawan melalui panggilan WhatsApp, Minggu (9/3/2025).
Ia bahkan mengirimkan dokumen berita acara musyawarah Desa Palas Pasemah yang digelar 21 Januari 2025, yang menunjukkan bahwa salah satu program yang belum terlaksana adalah ketahanan pangan berupa pengadaan sapi.
“Saya sudah coba konfirmasi ke warga, tapi sapinya belum ada,” tambahnya.
Respons Kepala Desa Berbeda-beda
Saat dikonfirmasi, beberapa kepala desa enggan memberikan jawaban, sementara lainnya membantah adanya penyimpangan.
- Kades Palas Pasemah, Evan Rastriandana, dan Kades Pematang Baru tidak dapat dihubungi.
- Kades Palas Jaya, Sugiarto, mengklaim seluruh kegiatan sudah berjalan sesuai rencana. “Semuanya sudah terealisasi,” katanya.
- Kades Bali Agung, Made Suwisnu, juga menyangkal adanya penyalahgunaan dana desa. “Saya pastikan semua anggaran digunakan dengan benar,” ujarnya.
- Kades Kalirejo, Budiono, menegaskan hal yang sama. “Silakan dicek, semua sudah berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
LBH Kalianda: Harus Ada Pengawasan Ketat
Menanggapi hal ini, Direktur LBH Kalianda, Husni Piliang, menilai bahwa pencairan anggaran tanpa realisasi menunjukkan pengawasan yang lemah dalam pengelolaan dana desa.
“Seharusnya pencairan dilakukan berdasarkan progres kegiatan. Jika anggaran sudah ditarik tapi kegiatan belum berjalan, ini indikasi ada sesuatu yang tidak beres,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa aparat penegak hukum perlu segera melakukan audit dan penyelidikan mendalam terhadap dugaan penyimpangan ini agar tidak semakin merugikan masyarakat.
Kasus ini semakin memperkuat sorotan terhadap pengelolaan dana desa di Kabupaten Lampung Selatan. Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan ini.***












