SAMUDERA NEWS– Polemik pendidikan di Provinsi Lampung kembali memanas. Komisi 5 DPRD Lampung kini dituding menutup mata terhadap isu yang menyangkut keberlangsungan sekolah swasta, terutama di tengah rencana pembukaan jurusan baru di SMK Negeri 5 Bandar Lampung dan pendirian SMK khusus seni di Taman Budaya untuk tahun ajaran 2026/2027.
Rencana ini muncul dari dialog Dewan Kesenian Lampung dengan Dirjen Kebudayaan Republik Indonesia. Namun, rencana tersebut dibawa oleh anggota Komisi 5 DPRD, Deni Ribowo, kepada Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, yang kemudian menyetujui usulan tersebut. Kepala sekolah swasta pun mengaku khawatir, karena sejak tahun 2025, sekolah swasta tidak menerima BOSDA dari pemerintah daerah, dan kepastian BOP untuk tahun ajaran mendatang belum ada kepastian.
“Kekhawatiran kami sangat masuk akal. Tahun ini, hanya sekitar 2.000 siswa dari lebih 14.000 lulusan SMP yang bisa diterima di sekolah swasta. Jika SMK negeri terus berkembang tanpa memperhatikan keberadaan sekolah swasta, eksistensi lembaga pendidikan masyarakat akan tersingkir perlahan,” ungkap salah satu kepala sekolah swasta.
Masalah kapasitas juga menjadi sorotan. Di SMK Negeri 5 Bandar Lampung, jumlah rombongan belajar (rombel) mencapai 44, sedangkan ruang kelas hanya 26 untuk menampung 1.428 siswa. Kepala sekolah swasta menilai ketidakseimbangan ini bisa berdampak langsung pada kualitas pembelajaran. “Dengan 26 ruang kelas untuk 44 rombel, jelas ada rombel yang tidak mendapatkan ruang belajar memadai. Hal ini tentu akan memengaruhi proses belajar mengajar,” ujarnya.
Polemik ini sebelumnya sudah disampaikan Forum Komunikasi Kepala Sekolah (FKKS) se-Provinsi Lampung dalam hearing dengan Komisi 5 DPRD pada 7 Juli 2025. Saat itu, kepala sekolah menyoroti penyelenggaraan SMA swasta bernama Siger, yang menurut mereka menyalahi aturan dan melanggar setidaknya sembilan peraturan perundang-undangan, termasuk Permendikbudristek RI Nomor 36 Tahun 2014, UU Nomor 16 Tahun 2001, dan Perwali Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022.
Sayangnya, hingga kini Ketua Komisi 5, Yanuar Irawan (fraksi PDI Perjuangan), dan anggota lain seperti Syukron Muchtar (fraksi PKS), belum memberikan tanggapan terkait dugaan pelanggaran dan ancaman terhadap eksistensi sekolah swasta. Sikap senyap legislatif ini dinilai memperburuk ketidakpastian di kalangan pengelola sekolah swasta.
Kepala sekolah menambahkan, program baru yang diinisiasi Dewan Kesenian Lampung dan Dirjen Kebudayaan juga memunculkan ketidakpastian. Tidak ada arahan atau perhatian khusus kepada sekolah swasta yang saat ini bergantung pada dukungan eksekutif dan legislatif. Hal ini memicu anggapan bahwa kebijakan yang ada cenderung berpihak pada SMK negeri, sementara sekolah swasta diabaikan.
Selain itu, kepala sekolah swasta menyoroti masalah overload rombel dan keterbatasan ruang di SMK Negeri 5 Bandar Lampung. “44 rombel dengan hanya 26 ruang kelas jelas tidak seimbang. Ini masalah serius yang harus menjadi perhatian pemerintah provinsi dan DPRD, agar kualitas pendidikan tetap terjaga,” katanya.
Para kepala sekolah swasta berharap Komisi 5 DPRD Lampung, khususnya Deni Ribowo, mampu memfasilitasi dialog yang adil antara sekolah swasta dan pemerintah provinsi. “Kami berharap legislatif bisa menjadi penghubung dan memutus penghalang yang mengancam keberlangsungan pendidikan masyarakat. Tanpa langkah nyata, pendidikan swasta akan tersingkir perlahan, dan hal ini berdampak langsung pada kualitas pendidikan menengah atas di Lampung,” tegas mereka.
Jika tidak ada tindakan konkret, para pengelola sekolah swasta memperingatkan bahwa kebijakan yang mengabaikan kebutuhan lembaga pendidikan masyarakat bisa berdampak jangka panjang, mulai dari kualitas pembelajaran hingga kesempatan siswa untuk mengakses pendidikan yang layak.***












