SAMUDERA NEWS- Sidang pra peradilan yang diajukan Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (LEB), M. Hermawan Eriadi, memasuki agenda pembacaan kesimpulan pada Kamis, 4 Desember 2025. Sidang ini menjadi sorotan publik karena kuasa hukum pemohon menilai Kejaksaan Tinggi Lampung tidak memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Hermawan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Kuasa hukum, yang dipimpin Nurul Amalia bersama timnya, secara tegas memohon agar surat perintah penyidikan (sprindik) dan penetapan tersangka dibatalkan. Nurul menjelaskan bahwa hingga persidangan keempat, Kejaksaan tidak mampu memenuhi syarat formal maupun materiil yang diwajibkan hukum untuk menetapkan tersangka.
Ketua tim kuasa hukum, Riki Martim, menekankan inti persoalan yang menjadi dasar permohonan pra peradilan: tidak ada dua alat bukti yang sah, tidak ada uraian perbuatan melawan hukum, tidak ada pemeriksaan calon tersangka, serta tidak pernah ada laporan kerugian negara yang nyata dan pasti. Menurutnya, tanpa bukti-bukti tersebut, penetapan tersangka menjadi cacat hukum dan berpotensi merugikan hak hukum pemohon.
Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia, Akhyar Salmi, memperkuat argumentasi kuasa hukum dengan menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Hermawan sebelumnya hanya mencakup identitas dan struktur organisasi korporasi, bukan substansi dugaan tindak pidana. “Pemeriksaan yang hanya menyoal identitas atau jabatan tidak bisa dianggap sebagai pemeriksaan calon tersangka. Itu cacat prosedur,” jelas Akhyar di ruang sidang.
Sementara itu, pihak Kejaksaan bersikeras bahwa istilah calon tersangka tidak dikenal dalam KUHAP dan bahwa pemeriksaan telah dilakukan saat Hermawan masih berstatus saksi. Kejaksaan tetap berpendapat bahwa prosedur telah sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kuasa hukum menyoroti tidak adanya bukti kerugian negara yang sah. Meski Kejaksaan mengklaim telah melakukan audit BPKP, dokumen tersebut tidak pernah diperlihatkan secara lengkap kepada pemohon maupun hakim, dengan alasan bersifat rahasia negara. Ahli Keuangan Negara, Dian Simatupang, menolak alasan tersebut, menekankan bahwa laporan audit kerugian negara wajib disampaikan kepada pihak terkait sesuai Pasal 20 UU 15/2004. Menurutnya, indikasi kerugian tidak bisa dijadikan dasar pidana dan kerugian potensial tidak dapat dipidana. Dian menambahkan bahwa keputusan administrasi atau keputusan korporasi tidak dapat dipidanakan tanpa adanya putusan pengadilan atau otoritas berwenang.
Dalam kesimpulan tertulis, tim kuasa hukum menilai sprindik hanya mencantumkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor tanpa menjelaskan unsur perbuatan, lokasi, waktu, maupun bagaimana kerugian negara terjadi. “Jika Kejaksaan tidak dapat menjelaskan perbuatan tersangka, maka unsur delik mustahil dapat dibuktikan,” ujar Riki. Sementara itu, Kejaksaan tetap berpegang pada argumen bahwa penyebutan pasal sangkaan sudah memenuhi prosedur.
Tim kuasa hukum merinci sejumlah poin keberatan lain, termasuk sprindik yang dinilai tidak konsisten dan ruang lingkupnya tidak jelas, serta objek sangkaan yang merupakan keputusan korporasi melalui RUPS, bukan tindakan pribadi Hermawan. Menurut tim hukum, penerapan hukum oleh penyidik salah total — error in persona dan error in objecto — sehingga seluruh tindakan penyidikan dan penetapan tersangka harus dibatalkan demi hukum.
Sidang ditutup dengan pengingat bahwa putusan pra peradilan akan dibacakan pada Senin, 9 Desember 2025 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Publik menanti dengan seksama apakah permohonan Hermawan akan dikabulkan atau Kejaksaan tetap mempertahankan status tersangka. Kasus ini menjadi sorotan karena menyingkap dugaan cacat prosedur penetapan tersangka dan pentingnya bukti yang sah dalam penegakan hukum, sekaligus membuka perdebatan mengenai transparansi audit dan mekanisme penyidikan di ranah korporasi.
Dengan putusan ini, banyak pihak menunggu arah hukum terkait penegakan pidana korupsi terhadap korporasi, sekaligus menjadi barometer penting bagi prosedur hukum di Lampung.***












