• Redaksi
  • Tentang Kami
Monday, August 24, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Kontroversi Penetapan Tersangka PT LEB: Kuasa Hukum Tuding Kejaksaan Tak Punya Bukti Sah dan Cacat Prosedur

MeldabyMelda
04/12/2025
in Berita
Sidang PT LEB Bikin Heboh: Ahli UI Bongkar Kekacauan Penyidikan, Bukti Kosong Jadi Sorotan
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Sidang pra peradilan yang diajukan Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (LEB), M. Hermawan Eriadi, memasuki agenda pembacaan kesimpulan pada Kamis, 4 Desember 2025. Sidang ini menjadi sorotan publik karena kuasa hukum pemohon menilai Kejaksaan Tinggi Lampung tidak memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Hermawan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Kuasa hukum, yang dipimpin Nurul Amalia bersama timnya, secara tegas memohon agar surat perintah penyidikan (sprindik) dan penetapan tersangka dibatalkan. Nurul menjelaskan bahwa hingga persidangan keempat, Kejaksaan tidak mampu memenuhi syarat formal maupun materiil yang diwajibkan hukum untuk menetapkan tersangka.

Ketua tim kuasa hukum, Riki Martim, menekankan inti persoalan yang menjadi dasar permohonan pra peradilan: tidak ada dua alat bukti yang sah, tidak ada uraian perbuatan melawan hukum, tidak ada pemeriksaan calon tersangka, serta tidak pernah ada laporan kerugian negara yang nyata dan pasti. Menurutnya, tanpa bukti-bukti tersebut, penetapan tersangka menjadi cacat hukum dan berpotensi merugikan hak hukum pemohon.

BeritaLainnya

Pengawasan Anggaran Negara

Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta

Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia, Akhyar Salmi, memperkuat argumentasi kuasa hukum dengan menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Hermawan sebelumnya hanya mencakup identitas dan struktur organisasi korporasi, bukan substansi dugaan tindak pidana. “Pemeriksaan yang hanya menyoal identitas atau jabatan tidak bisa dianggap sebagai pemeriksaan calon tersangka. Itu cacat prosedur,” jelas Akhyar di ruang sidang.

Sementara itu, pihak Kejaksaan bersikeras bahwa istilah calon tersangka tidak dikenal dalam KUHAP dan bahwa pemeriksaan telah dilakukan saat Hermawan masih berstatus saksi. Kejaksaan tetap berpendapat bahwa prosedur telah sesuai peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

Selain itu, kuasa hukum menyoroti tidak adanya bukti kerugian negara yang sah. Meski Kejaksaan mengklaim telah melakukan audit BPKP, dokumen tersebut tidak pernah diperlihatkan secara lengkap kepada pemohon maupun hakim, dengan alasan bersifat rahasia negara. Ahli Keuangan Negara, Dian Simatupang, menolak alasan tersebut, menekankan bahwa laporan audit kerugian negara wajib disampaikan kepada pihak terkait sesuai Pasal 20 UU 15/2004. Menurutnya, indikasi kerugian tidak bisa dijadikan dasar pidana dan kerugian potensial tidak dapat dipidana. Dian menambahkan bahwa keputusan administrasi atau keputusan korporasi tidak dapat dipidanakan tanpa adanya putusan pengadilan atau otoritas berwenang.

Dalam kesimpulan tertulis, tim kuasa hukum menilai sprindik hanya mencantumkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor tanpa menjelaskan unsur perbuatan, lokasi, waktu, maupun bagaimana kerugian negara terjadi. “Jika Kejaksaan tidak dapat menjelaskan perbuatan tersangka, maka unsur delik mustahil dapat dibuktikan,” ujar Riki. Sementara itu, Kejaksaan tetap berpegang pada argumen bahwa penyebutan pasal sangkaan sudah memenuhi prosedur.

Tim kuasa hukum merinci sejumlah poin keberatan lain, termasuk sprindik yang dinilai tidak konsisten dan ruang lingkupnya tidak jelas, serta objek sangkaan yang merupakan keputusan korporasi melalui RUPS, bukan tindakan pribadi Hermawan. Menurut tim hukum, penerapan hukum oleh penyidik salah total — error in persona dan error in objecto — sehingga seluruh tindakan penyidikan dan penetapan tersangka harus dibatalkan demi hukum.

Sidang ditutup dengan pengingat bahwa putusan pra peradilan akan dibacakan pada Senin, 9 Desember 2025 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Publik menanti dengan seksama apakah permohonan Hermawan akan dikabulkan atau Kejaksaan tetap mempertahankan status tersangka. Kasus ini menjadi sorotan karena menyingkap dugaan cacat prosedur penetapan tersangka dan pentingnya bukti yang sah dalam penegakan hukum, sekaligus membuka perdebatan mengenai transparansi audit dan mekanisme penyidikan di ranah korporasi.

Dengan putusan ini, banyak pihak menunggu arah hukum terkait penegakan pidana korupsi terhadap korporasi, sekaligus menjadi barometer penting bagi prosedur hukum di Lampung.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: audit BPKPkasus tipikorKejaksaan LampungKerugian NegaraM Hermawan EriadiPenetapan Tersangkapengadilan negeri Tanjungkarangpra peradilanPT LEBSprindik
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Safari Jurnalistik IJP Lampung Berakhir Gemilang: Kisah Profesionalisme dan Kekompakan yang Siap Dibawa Lebih Besar Tahun Depan

Next Post

UNAIR Dorong Peternak Pringsewu Jadi Lumbung Kambing dan Domba, Inovasi Hingga Eduwisata Siap Dikembangkan

Related Posts

Pengawasan Anggaran Negara
Berita

Pengawasan Anggaran Negara

24/08/2026
Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta
Berita

Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta

23/08/2026
Razia Tengah Malam di Pringsewu, Polisi Temukan Pelajar 16 Tahun Bersama Pria Dewasa
Berita

Razia Tengah Malam di Pringsewu, Polisi Temukan Pelajar 16 Tahun Bersama Pria Dewasa

23/08/2026
Ribuan Peserta Padati Jalan Sehat KBSB Kalianda, Bazar Bundo Kandung Ikut Meriah
Berita

Ribuan Peserta Padati Jalan Sehat KBSB Kalianda, Bazar Bundo Kandung Ikut Meriah

23/08/2026
Dari “Aku dan Kekasih” ke “Orang dan Binatang”, Evolusi Kepenyairan Muhammad Alfariezie
Berita

Dari “Aku dan Kekasih” ke “Orang dan Binatang”, Evolusi Kepenyairan Muhammad Alfariezie

23/08/2026
Hak Tersangka dan Korban dalam Perkara Pidana yang Wajib Diketahui
Berita

Hak Tersangka dan Korban dalam Perkara Pidana yang Wajib Diketahui

23/08/2026
Next Post
UNAIR Dorong Peternak Pringsewu Jadi Lumbung Kambing dan Domba, Inovasi Hingga Eduwisata Siap Dikembangkan

UNAIR Dorong Peternak Pringsewu Jadi Lumbung Kambing dan Domba, Inovasi Hingga Eduwisata Siap Dikembangkan

Motif Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi Dipertanyakan, Publik Makin Kepo dengan Sikap Kejati Lampung

Sidang Praperadilan PT LEB Jadi Sorotan: PAD Lampung Terancam, Publik Menunggu Keputusan Hakim

Lampung Bergerak Cepat: Donasi Nasional Dibuka untuk Korban Banjir Sumatera, Pemprov dan IJP Turun Tangan

Lampung Bergerak Cepat: Donasi Nasional Dibuka untuk Korban Banjir Sumatera, Pemprov dan IJP Turun Tangan

Drama Kasus Tipikor PT LEB: Tersangka Siap Hadirkan Saksi Ahli UI, Sidang Pra Peradilan Makin Panas

Role Model PI 10% Kejati Lampung Dipertanyakan, Sidang Pra Peradilan PT LEB Menuju Putusan Krusial

Lampung Dorong Hilirisasi Pertanian dan Vokasi, Kolaborasi Strategis Pemprov–BBPVP Serang

Lampung Dorong Hilirisasi Pertanian dan Vokasi, Kolaborasi Strategis Pemprov–BBPVP Serang

Berita Terkini

  • Pengawasan Anggaran Negara
  • Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta
  • Razia Tengah Malam di Pringsewu, Polisi Temukan Pelajar 16 Tahun Bersama Pria Dewasa
  • Ribuan Peserta Padati Jalan Sehat KBSB Kalianda, Bazar Bundo Kandung Ikut Meriah
  • Dari “Aku dan Kekasih” ke “Orang dan Binatang”, Evolusi Kepenyairan Muhammad Alfariezie

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In