SAMUDERA NEWS– Sidang praperadilan yang diajukan oleh Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (LEB) memasuki tahap mendengarkan kesimpulan pada Kamis, 4 Desember 2025. Hakim tunggal Muhammad Hibrian dijadwalkan akan membacakan putusan pada Senin, 8 Desember 2025. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar Lampung, dan memiliki dampak langsung terhadap pembangunan serta perekonomian lokal.
PT LEB telah menghasilkan dana PI10% sebesar 271 miliar rupiah, dan dari jumlah tersebut, perusahaan telah menyetorkan PAD sebanyak 214 miliar rupiah ke kas daerah. Dana ini seharusnya menjadi salah satu fondasi utama pembangunan daerah, termasuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Namun, sejak kasus ini masuk ke meja penyidikan Kejaksaan Tinggi Lampung menjelang Pilkada 2024, aktivitas operasional PT LEB berhenti total. Eksplorasi dan pengelolaan migas yang menjadi sumber PAD strategis provinsi pun terhenti, sementara masyarakat dan pemerintah daerah kehilangan potensi pemasukan yang besar.
Sejak Rahmat Mirzani Djausal resmi menjabat sebagai Gubernur Lampung, publik masih menunggu keputusan terkait formasi direksi PT LEB agar perusahaan bisa kembali beroperasi. Ketiadaan kepastian ini membuat salah satu BUMD potensial dengan kontribusi PAD ratusan miliar setiap tahunnya tidak dapat maksimal memberikan manfaat bagi pembangunan daerah.
Dana PAD sebesar 214 miliar rupiah yang sudah disetorkan oleh PT LEB memiliki potensi penggunaan yang luas, antara lain:
Pembangunan dan renovasi fasilitas pendidikan: membangun sekolah baru, menambah ruang kelas, renovasi laboratorium dan perpustakaan, serta peningkatan fasilitas sanitasi untuk mendukung proses belajar yang lebih baik.
Pengembangan fasilitas kesehatan: membangun puskesmas baru, memperbarui ruang rawat inap, menyediakan fasilitas medis dasar di daerah terpencil, dan meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Peningkatan infrastruktur dasar: memperbaiki jalan antardesa atau kabupaten, membangun jembatan kecil, sistem drainase, saluran air bersih, dan fasilitas sanitasi yang mendukung mobilitas serta kualitas hidup warga.
Pembangunan perumahan layak huni: menyediakan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan sistem efisien, mendukung kebutuhan dasar masyarakat sekaligus memacu pembangunan ekonomi lokal.
Infrastruktur penunjang ekonomi lokal: pembangunan pasar tradisional, hall pertemuan masyarakat, pusat UMKM, jalan akses produksi atau panen, sistem irigasi kecil, dan fasilitas publik lain yang mendukung kegiatan ekonomi desa atau kelurahan.
Ketidakpastian hukum akibat kasus praperadilan ini berdampak pada kemampuan PT LEB untuk menjalankan operasionalnya, yang secara langsung mengurangi potensi PAD Lampung dan menghambat rencana pembangunan yang direncanakan pemerintah. Sidang ini bukan sekadar persoalan hukum bagi satu perusahaan, tetapi berimplikasi pada strategi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.
Publik kini menunggu keputusan hakim dengan harapan putusan tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan membuka jalan bagi PT LEB untuk kembali beroperasi. Dengan begitu, potensi PAD Lampung bisa kembali digali, dan berbagai proyek pembangunan pendidikan, kesehatan, perumahan, serta infrastruktur bisa direalisasikan, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan warga.
📅 Jadwal putusan: Senin, 8 Desember 2025
⏰ Pukul 10.00 WIB
📍 Pengadilan Negeri Tanjungkarang












