• Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, July 12, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Kontroversi SMA Siger 2 Bandar Lampung: Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Nasib Siswa Jadi Sorotan

MeldabyMelda
05/11/2025
in Berita
Kontroversi SMA Siger 2 Bandar Lampung: Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Nasib Siswa Jadi Sorotan
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS– SMA Siger 2 Bandar Lampung tengah menjadi sorotan publik dan penggiat kebijakan pendidikan karena dugaan beroperasi tanpa izin resmi. Sekolah yang seharusnya menjadi wadah pembentukan generasi muda yang cerdas dan bermartabat ini, menurut laporan, diduga keras belum memenuhi ketentuan hukum terkait pendirian satuan pendidikan formal. Kasus ini memicu pertanyaan besar mengenai legalitas sekolah, hak peserta didik, serta pengawasan pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan di tingkat menengah atas.

Verifikasi awal menunjukkan bahwa SMA Siger 2 Bandar Lampung beroperasi di tanah dan gedung milik Pemerintah Kota Bandar Lampung, tepatnya di SMPN 44 Bandar Lampung yang terletak di Jalan Pulau Buton Raya, Gunung Sulah, Way Halim. Meski telah menjalankan aktivitas belajar mengajar, sekolah ini diduga belum memiliki izin pendirian sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 62 ayat (1) menegaskan bahwa setiap satuan pendidikan formal wajib memperoleh izin dari pemerintah atau pemerintah daerah, sementara ayat (2) menjabarkan persyaratan seperti jumlah dan kualifikasi pendidik, sarana-prasarana, pembiayaan, sistem evaluasi, serta manajemen pendidikan.

Selain UU Sisdiknas, verifikasi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, menunjukkan sejumlah ketidaksesuaian. Misalnya, persyaratan kepemilikan tanah dan bangunan yang sah, serta legalitas badan penyelenggara berbentuk yayasan atau badan hukum resmi, yang dalam kasus ini belum sepenuhnya terpenuhi.

BeritaLainnya

Kasus Cyberbullying: Hak dan Perlindungan Hukum Korban

Modus Baru Pengiriman Senjata Api Terungkap, Paket Travel Tujuan Jawa Digagalkan di Bakauheni

Penggiat kebijakan publik Abdullah Sani mengajukan beberapa langkah resolusi yang diharapkan segera ditindaklanjuti:

Pertama, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung perlu menghentikan sementara kegiatan belajar mengajar di SMA Siger 2 hingga status izin pendirian jelas. Hal ini bertujuan menghindari tuduhan pembiaran dan pelanggaran Pasal 26 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta menjaga kepastian hukum bagi peserta didik.

ADVERTISEMENT

Kedua, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung harus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung, untuk menempatkan siswa SMA Siger 2 di sekolah lain yang sah secara hukum. Upaya ini harus mempertimbangkan kepentingan terbaik peserta didik agar mereka tetap dapat menyelesaikan jenjang SMA sesuai kemampuan belajar masing-masing tanpa merugikan masa depan pendidikan mereka.

Ketiga, kasus ini memiliki indikasi tindak pidana pendidikan. Pasal 71 UU Nomor 20 Tahun 2003 menyatakan bahwa penyelenggara satuan pendidikan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara maksimal sepuluh tahun dan/atau denda hingga satu miliar rupiah. Bukti tambahan, termasuk profil Yayasan Siger Prakarsa Bunda sebagai badan penyelenggara, telah diserahkan ke Polda Lampung melalui Direktorat Kriminal Khusus, Unit 3 Subdit 4 Tipiter pada Rabu, 5 November 2025, untuk ditindaklanjuti.

Lebih lanjut, transparansi mengenai pengurus yayasan ini juga menjadi sorotan publik. Berdasarkan data, pengurus Yayasan Siger Prakarsa Bunda adalah: Eka Afriana sebagai Pembina Ketua, Khaidarmansyah sebagai Ketua Yayasan/Pengurus, Satria Utama sebagai Sekretaris Pengurus, Didi Agus Bianto sebagai Bendahara Pengurus, dan Suwandi Umar sebagai Ketua Pengawas. Kepemimpinan dan tanggung jawab pengurus ini kini menjadi titik fokus dalam proses verifikasi legalitas sekolah.

Kasus SMA Siger 2 tidak hanya sekadar persoalan administratif. Dampaknya langsung menyasar hak-hak peserta didik, keamanan hukum, serta reputasi penyelenggaraan pendidikan di Bandar Lampung. Publik menuntut langkah cepat dan transparan dari pemerintah, Dinas Pendidikan, dan aparat penegak hukum agar kasus ini dapat diselesaikan tanpa merugikan siswa.

Kontroversi ini juga memunculkan pertanyaan besar tentang pengawasan sekolah swasta, pengelolaan sarana-prasarana milik pemerintah, dan urgensi memastikan setiap lembaga pendidikan memiliki izin resmi sebelum beroperasi. Dengan tindakan tegas, transparan, dan koordinasi lintas lembaga, diharapkan penyelenggaraan pendidikan di Bandar Lampung tetap sesuai regulasi, aman, dan memberi kepastian masa depan bagi peserta didik.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Dugaan Tidak Berizinlegalitas sekolahPendidikan Bandar LampungPerlindungan SiswaPOLDA LAMPUNGSMA Siger 2TipiterUU Sistem Pendidikan NasionalYayasan Siger Prakarsa Bunda
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Tanggamus Fokus Kelola Limbah MBG, Rakor Persampahan Dorong Kolaborasi Lintas Sektor

Next Post

Wakil Jerman Terancam Tumbang Lagi! Benfica Bawah Jose Mourinho Siap Hancurkan Bayern 04 Leverkusen

Related Posts

Kasus Cyberbullying: Hak dan Perlindungan Hukum Korban
Berita

Kasus Cyberbullying: Hak dan Perlindungan Hukum Korban

11/07/2026
Modus Baru Pengiriman Senjata Api Terungkap, Paket Travel Tujuan Jawa Digagalkan di Bakauheni
Berita

Modus Baru Pengiriman Senjata Api Terungkap, Paket Travel Tujuan Jawa Digagalkan di Bakauheni

10/07/2026
Dugaan Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Sumatera, LSM PRO RAKYAT: Jangan Ada Aktor yang Lolos
Berita

Dugaan Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Sumatera, LSM PRO RAKYAT: Jangan Ada Aktor yang Lolos

10/07/2026
Ketua Umum GANNAS Soroti Penggeledahan Kasus Korupsi, Minta Polri dan Kejaksaan Bersinergi
Berita

Ketua Umum GANNAS Soroti Penggeledahan Kasus Korupsi, Minta Polri dan Kejaksaan Bersinergi

10/07/2026
Menteri ATR/BPN: Lahan Non-LP2B Tetap Tidak Bisa Dialihfungsikan Sembarangan
Berita

Menteri ATR/BPN: Lahan Non-LP2B Tetap Tidak Bisa Dialihfungsikan Sembarangan

10/07/2026
Sanksi Hukum terhadap Pelaku Penganiayaan Berat
Berita

Sanksi Hukum terhadap Pelaku Penganiayaan Berat

10/07/2026
Next Post
Wakil Jerman Terancam Tumbang Lagi! Benfica Bawah Jose Mourinho Siap Hancurkan Bayern 04 Leverkusen

Wakil Jerman Terancam Tumbang Lagi! Benfica Bawah Jose Mourinho Siap Hancurkan Bayern 04 Leverkusen

Korlantas Polri Lakukan Survei Mega Persiapan Angkutan Natal dan Tahun Baru di Bakauheni, Siap Atur Arus Mudik 2025

Korlantas Polri Lakukan Survei Mega Persiapan Angkutan Natal dan Tahun Baru di Bakauheni, Siap Atur Arus Mudik 2025

Pertama di Pesawaran, Wabup Antonius Resmikan Koperasi Merah Putih, Wadah Ekonomi Baru Desa Trimulyo

Pertama di Pesawaran, Wabup Antonius Resmikan Koperasi Merah Putih, Wadah Ekonomi Baru Desa Trimulyo

Inflasi Terkendali, Pemprov Lampung Fokus Optimalisasi Aset Daerah untuk Dukung Koperasi Merah Putih

Inflasi Terkendali, Pemprov Lampung Fokus Optimalisasi Aset Daerah untuk Dukung Koperasi Merah Putih

Gubernur Mirza Tegaskan: Lampung Siap Jadi Pusat Investasi Nasional Lewat Hilirisasi Komoditas Unggulan

Gubernur Mirza Tegaskan: Lampung Siap Jadi Pusat Investasi Nasional Lewat Hilirisasi Komoditas Unggulan

Berita Terkini

  • Kasus Cyberbullying: Hak dan Perlindungan Hukum Korban
  • Muhammad Alfariezie Dipuji Lewat Perspektif Juan Carlos Abril, Puisi Sederhana dengan Makna Mendalam
  • Modus Baru Pengiriman Senjata Api Terungkap, Paket Travel Tujuan Jawa Digagalkan di Bakauheni
  • Dugaan Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Sumatera, LSM PRO RAKYAT: Jangan Ada Aktor yang Lolos
  • Ketua Umum GANNAS Soroti Penggeledahan Kasus Korupsi, Minta Polri dan Kejaksaan Bersinergi

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In