SAMUDERA NEWS– SMA Siger 2 Bandar Lampung tengah menjadi sorotan publik dan penggiat kebijakan pendidikan karena dugaan beroperasi tanpa izin resmi. Sekolah yang seharusnya menjadi wadah pembentukan generasi muda yang cerdas dan bermartabat ini, menurut laporan, diduga keras belum memenuhi ketentuan hukum terkait pendirian satuan pendidikan formal. Kasus ini memicu pertanyaan besar mengenai legalitas sekolah, hak peserta didik, serta pengawasan pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan di tingkat menengah atas.
Verifikasi awal menunjukkan bahwa SMA Siger 2 Bandar Lampung beroperasi di tanah dan gedung milik Pemerintah Kota Bandar Lampung, tepatnya di SMPN 44 Bandar Lampung yang terletak di Jalan Pulau Buton Raya, Gunung Sulah, Way Halim. Meski telah menjalankan aktivitas belajar mengajar, sekolah ini diduga belum memiliki izin pendirian sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 62 ayat (1) menegaskan bahwa setiap satuan pendidikan formal wajib memperoleh izin dari pemerintah atau pemerintah daerah, sementara ayat (2) menjabarkan persyaratan seperti jumlah dan kualifikasi pendidik, sarana-prasarana, pembiayaan, sistem evaluasi, serta manajemen pendidikan.
Selain UU Sisdiknas, verifikasi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, menunjukkan sejumlah ketidaksesuaian. Misalnya, persyaratan kepemilikan tanah dan bangunan yang sah, serta legalitas badan penyelenggara berbentuk yayasan atau badan hukum resmi, yang dalam kasus ini belum sepenuhnya terpenuhi.
Penggiat kebijakan publik Abdullah Sani mengajukan beberapa langkah resolusi yang diharapkan segera ditindaklanjuti:
Pertama, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung perlu menghentikan sementara kegiatan belajar mengajar di SMA Siger 2 hingga status izin pendirian jelas. Hal ini bertujuan menghindari tuduhan pembiaran dan pelanggaran Pasal 26 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta menjaga kepastian hukum bagi peserta didik.
Kedua, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung harus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung, untuk menempatkan siswa SMA Siger 2 di sekolah lain yang sah secara hukum. Upaya ini harus mempertimbangkan kepentingan terbaik peserta didik agar mereka tetap dapat menyelesaikan jenjang SMA sesuai kemampuan belajar masing-masing tanpa merugikan masa depan pendidikan mereka.
Ketiga, kasus ini memiliki indikasi tindak pidana pendidikan. Pasal 71 UU Nomor 20 Tahun 2003 menyatakan bahwa penyelenggara satuan pendidikan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara maksimal sepuluh tahun dan/atau denda hingga satu miliar rupiah. Bukti tambahan, termasuk profil Yayasan Siger Prakarsa Bunda sebagai badan penyelenggara, telah diserahkan ke Polda Lampung melalui Direktorat Kriminal Khusus, Unit 3 Subdit 4 Tipiter pada Rabu, 5 November 2025, untuk ditindaklanjuti.
Lebih lanjut, transparansi mengenai pengurus yayasan ini juga menjadi sorotan publik. Berdasarkan data, pengurus Yayasan Siger Prakarsa Bunda adalah: Eka Afriana sebagai Pembina Ketua, Khaidarmansyah sebagai Ketua Yayasan/Pengurus, Satria Utama sebagai Sekretaris Pengurus, Didi Agus Bianto sebagai Bendahara Pengurus, dan Suwandi Umar sebagai Ketua Pengawas. Kepemimpinan dan tanggung jawab pengurus ini kini menjadi titik fokus dalam proses verifikasi legalitas sekolah.
Kasus SMA Siger 2 tidak hanya sekadar persoalan administratif. Dampaknya langsung menyasar hak-hak peserta didik, keamanan hukum, serta reputasi penyelenggaraan pendidikan di Bandar Lampung. Publik menuntut langkah cepat dan transparan dari pemerintah, Dinas Pendidikan, dan aparat penegak hukum agar kasus ini dapat diselesaikan tanpa merugikan siswa.
Kontroversi ini juga memunculkan pertanyaan besar tentang pengawasan sekolah swasta, pengelolaan sarana-prasarana milik pemerintah, dan urgensi memastikan setiap lembaga pendidikan memiliki izin resmi sebelum beroperasi. Dengan tindakan tegas, transparan, dan koordinasi lintas lembaga, diharapkan penyelenggaraan pendidikan di Bandar Lampung tetap sesuai regulasi, aman, dan memberi kepastian masa depan bagi peserta didik.***












