SAMUDERA NEWS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua pejabat PT Waskita Karya Tbk sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan tol ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka). Proyek yang dikerjakan antara tahun 2017 hingga 2019 itu disebut merugikan negara hingga Rp 66 miliar.
Dua pejabat tersebut, yakni Widodo (WDD) yang menjabat sebagai Kasir Divisi V dan Juanta Ginting (JG alias TWT), Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V, ditetapkan sebagai tersangka pada Senin malam, 21 April 2025. Keduanya langsung ditahan di Rutan Way Hui, Bandar Lampung.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan membuka peluang adanya tersangka baru. “Tentu akan ada hasil dari pemeriksaan lanjutan, kemungkinan pengembangan dan penetapan tersangka lain sangat terbuka,” ujarnya, Rabu, 23 April 2025.
Kejati Lampung juga mengungkapkan telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2 miliar, yang terdiri dari hasil penyitaan Rp 1,6 miliar dan pengembalian sebesar Rp 400 juta.
Kasus ini mencuat dari pembangunan sepanjang 12 kilometer jalan tol dari KM 100 hingga KM 112, bagian dari proyek infrastruktur nasional bernilai total Rp 1,25 triliun. Pekerjaan di lapangan diduga tidak sesuai spesifikasi, sehingga menimbulkan kerugian signifikan bagi negara.
Penyidikan yang dilakukan Kejati Lampung menjadi sorotan publik karena menyangkut proyek strategis nasional dan melibatkan perusahaan konstruksi milik negara. Kejaksaan diminta bertindak tegas dan transparan dalam mengungkap keseluruhan fakta dan pihak yang terlibat.
Dengan masih terbukanya peluang penambahan tersangka, kasus ini diperkirakan akan terus berkembang. Masyarakat kini menaruh harapan besar agar penegakan hukum dapat mengungkap skandal ini secara tuntas dan adil.***












