SAMUDERA NEWS— Proyek strategis nasional kembali tercoreng oleh ulah segelintir oknum. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menahan dua pejabat PT Waskita Karya atas dugaan korupsi dalam pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka), segmen STA 100+200 sampai STA 112+200, yang dikerjakan pada tahun anggaran 2017–2019.
Kedua tersangka yakni WM alias WDD (Widodo), Kasir Divisi V PT Waskita Karya, dan TG alias TWT (Juwanta Ginting), Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V perusahaan yang sama. Keduanya dijerat berdasarkan surat penetapan tersangka tertanggal 21 April 2025.
“Mereka melakukan pertanggungjawaban keuangan fiktif menggunakan dokumen tagihan palsu, bahkan mencatut nama vendor-vendor yang tidak pernah ada,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers, Senin malam (21/4/2025).
Dalam kasus ini, Kejati telah memeriksa 47 saksi. Nilai proyek mencapai Rp 1,25 triliun yang dibiayai melalui skema Viability Gap Fund (VGF), sebuah model subsidi silang antara proyek tol Jakarta–Cikampek II Elevated dengan proyek Tol Terpeka.
Modus operandi para tersangka terbilang rapi—dokumen tagihan direkayasa seolah-olah berasal dari kegiatan sah, padahal tidak pernah ada realisasi pekerjaan. Selain vendor fiktif, ada pula perusahaan legal yang hanya “dipinjam namanya”.
Kerugian negara akibat perbuatan tersebut ditaksir mencapai Rp 66 miliar. Hingga kini, Kejati telah menerima pengembalian uang kerugian sebesar Rp 2 miliar, termasuk Rp 400 juta yang diserahkan pada Senin siang.
Armen juga menjelaskan bahwa proyek ini dijalankan melalui Kontrak No. 003/KONTRAK DIR/JJC/IV/2017, yang ditandatangani antara Divisi V PT Waskita Karya dengan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek selaku pemilik pekerjaan.
“Pembangunan ini dilaksanakan selama 24 bulan sejak April 2017 hingga serah terima pada November 2019, dengan masa pemeliharaan 3 tahun,” tambahnya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 serta Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman berat. Mereka ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung di Way Huwi selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Ini menjadi pelajaran penting bahwa tidak ada proyek sebesar apapun yang boleh lepas dari akuntabilitas,” pungkas Armen.***












